Setwapres Respons Surat Desakan Pemakzulan Gibran, Pimpinan DPR-MPR Angkat Bicara
- account_circle Nisrina
- calendar_month Kam, 5 Jun 2025

menalar.id- Pimpinan DPR dan MPR menanggapi surat yang diberikan Forum Purnawirawan TNI menuntut pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (4/6/2025).
Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR mengungkapkan belum membaca surat tersebut. Surat usulan tersebut masih di Sekretariat Jendral DPR sampai sekarang.
“Ya ini kan kebetulan reses, saya kan datang, Pak Sekjen-nya enggak ada. Saya mau lihat suratnya, suratnya masih di Sekjen, jadi belum sempat baca,” ucap Dasco, Jakarta (4/6).
Menurutnya, ia enggan membaca surat tersebut, “Ya belum baca, bagaimana menanggapi,” ucap Dasco.
Adapun, Wakil Ketua DPR, Bambang Wuryanto mengatakan semua surat yang masuk melewati Sekjen terlebih dahulu. Ia menganggap sekjen DPR akan mempertimbangkan skala prioritas surat itu. Jika surat itu penting dan mendesak, MPR akan mengadakan rapat pimpinan. Menurutnya, keputusan untuk menggelar rapim akan ditetapkan Ketua MPR, Ahmad Muzani.
“Di sekretariat itu kalau itu dianggap penting, baru kita lakukan Rapim, rapat pimpinan MPR untuk memutuskan bagaimana terhadap masukan surat tersebut begitu,” Jelas Bambang, Jakarta (4/6).
Menurut Bambang, surat dengan skala prioritas tinggi biasanya berasal dari Lembaga Tinggi Negara. Bisa dari DPR sampai Kementrian.
“Kalau lembaga-lembaga tinggi pasti segera ditanggapi. Kemudian pada level DPR dan kementerian, lembaga tinggi negara. Di level kedua pasti segera ditanggapi,” Ucapnya.
Dalam surat tertanggal 26 Mei 2025 yang ditujukan ke Ketua MPR da DPR. Forum Purnawirawan TNI mengajukan permintaan agar DPR dan MPR memproses usulan pemakzulan Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka. Empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, telah menandatangani surat tersebut.
“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut.
- Penulis: Nisrina