Rabu, 3 Sep 2025
Tag Populer

Sahroni dan Nafa Urbach Nonaktif dari DPR, Tetapi Tetap Terima Gaji?

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Ming, 31 Agu 2025

menalar.id Partai NasDem resmi menonaktifkan dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari keanggotaan DPR RI periode 2024-2029. Hal ini diumumkan oleh Sekretaris Jenderal NasDem Hermawi Taslim, Minggu (31/8/2025).

Dalam keterangannya, Hermawi Taslim menyebut keputusan tersebut berlaku efektif per 1 September 2025. Kedua anggota DPR itu dinonaktifkan setelah mengeluarkan pernyataan rasisme kepada rakyat terkait isu kenaikan tunjangan anggota dewan.

“Bahwa dalam perjalanan mengemban aspirasi masyarakat ternyata ada pernyataan dari pada wakil rakyat, khususnya Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem yang telah menyinggung dan mencederai perasaan rakyat, dan hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem,” ucap Hermawi Taslim dalam keterangan di Jakarta, Minggu (31/8).

Perlu diingat, Schroni mengatakan apabila desakan untuk membubarkan DPR merupakan sikap keliru, bahkan ia menyebut sebagai “orang tolol”. Sedangkan, Nafa Urbach mendapat kritikan karena membagikan videonya yang mendukung soal tunjangan rumah DPR.

Meski berstatus nonaktif, Ahamad Sahroni dan Nafa Urbach masih tercatat sebagai anggota resmi DPR.  Kemudian, muncul pertanyaan apakah keduanya tetap menerima gaji dan fasilitas yang selama ini anggota dewan terima?

Status Nonaktif, Gaji Tetap Jalan

Apabila mengacu pada Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap berhak atas fasilitas keuangan. Pasal 19 ayat (4) menegaskan bahwa, “anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai peraturan perundang-undangan.”.

Artinya, meski dinonaktifkan, keduanya masih akan menerima gaji pokok beserta tunjangan yang melekat. Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, tunjangan itu mencakup tunjangan suami/istri, anak, jabatan, kehormatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.

Selain itu, mengacu pada Surat Sekjen DPR No. B/733/RT.01/09/2024, anggota DPR periode 2024–2029 juga memperoleh tunjangan rumah. Pasalnya, periode ini mereka tidak lagi difasilitasi rumah jabatan.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • banjir

    Banjir Besar Landa Selayar Sulsel, 200 Rumah Warga Terendam

    • calendar_month Sab, 28 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Banjir melanda Kecamatan Bontomatene, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, dan merendam lebih dari 200 rumah warga. Lurah Batangmata Muh Taufiq, menjelaskan bahwa genangan air tidak hanya merendam ratusan rumah. Melainkan, sempat menutup akses jalan nasional Benteng–Pamatata. “Genangan air yang merendam lebih dari 200 rumah warga dan sempat menutup akses jalan nasional Benteng-Pamatata,” kata […]

  • sahroni

    Sebut Massa ‘Tolol Sedunia’, Sahroni Dikeluarkan dari Komisi III DPR

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Anggota DPR dari Fraksi Partai Nassional Demokrat (NasDem) Ahmad Sahroni resmi dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR. Pencopotan tersebut dilakukan setelah sejumlah pernyataan kontroversialnya terkait aksi demonstrasi di DPR. Keputusan tersebut tertuang dalam surat Fraksi Partai NasDem Nomor 758 tentang pergantian angora Komisi I dan III. Surat tersebut ditandatangani Ketua […]

  • Aturan Penyadapan di RUU KUHAP Menuai Penolakan

    Aturan Penyadapan di RUU KUHAP Menuai Penolakan

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang membahas Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Poin yang menyita perhatian publik adalah soal penyadapan oleh aparat penegak hukum. Aturan soal penyadapan itu tercantum dalam Pasal 124 dokumen Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RKUHAP versi terbaru yang dikeluarkan pemerintah pada 11 Juli 2025. Dalam pasal […]

  • Putin

    Rusia Dituduh Intensif Gunakan Senjata Kimia Dalam Perang Ukraina

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Belanda dan Jerman menuduh Rusia semakin intensif menggunakan senjata kimia dalam perang di Ukraina. Kedua negara ini memperingatkan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum internasional dan mengancam stabilitas global. Menurut laporan Newsweek, pada Sabtu (5/7/2025), badan intelijen Belanda dan Jerman memberi kesaksian bahwa Rusia telah meningkatkan penggunaan bahan kimia berbahaya, termasuk kloropikrin dalam konflik […]

  • KPK Sebut Keterangan Ustaz Khalid Penting Soal Kuota Haji

    KPK Sebut Keterangan Ustaz Khalid Penting Soal Kuota Haji

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- KPK menyebut keterangan dari Ustaz Khalid Basalamah sangat membantu dalam proses klarifikasi soal kuota haji, Senin (23/6). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Ustaz Khalid bersikap kooperatif dan memberikan keterangan penting yang membantu tim penyelidik, Jakarta, Selasa (24/6/2025) malam. “Yang bersangkutan bersikap kooperatif, menyampaikan informasi-informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh tim sehingga ini tentu […]

  • ASN Pemkab Sampang Menganiaya Kurir COD

    ASN Pemkab Sampang Menganiaya Kurir COD

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Seorang kurir bernama Irwan Siskiyanto (21) mengalami penganiayaan saat mengantarkan barang COD di Sampang, Jawa Timur. Dalam video yang beredar, Irwan terlihat menjelaskan pesanan kepada istri pembeli, Zainal Arifin alias Ayik. Saat itu, sang istri meminta uangnya dikembalikan karena barang yang diterima tak sesuai. Tak lama kemudian, Zainal datang dan langsung memprotes. Ia bertanya […]

expand_less