Ramai Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, Apakah itu?
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month Ming, 21 Sep 2025

menalar.id – Publik kini tengah diramikan oleh gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ yang hadir sebagai bentuk protes masyarakat atas maraknya penggunaan sirine, strobo, dan rotator di jalan raya. Aksi dukungan terhadap gerakan ini muncul dalam berbagai cara.
mulai dari unggahan di media sosial hingga pemasangan stiker di kendaraan dengan pesan tegas
“Sirene dan strobo hanya untuk ambulans dan pemadam kebakaran,” tulis sebuah postingan.
Sebagian pengendara bahkan memilih untuk tidak lagi memberi jalan pada mobil berstrobo tanpa pengawalan resmi sebagai bentuk perlawanan simbolis. Pendiri Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, menilai fenomena tersebut muncul dari rasa jenuh masyarakat yang terus dipaksa mengalah oleh segelintir pengendara yang merasa berhak mendapat prioritas.
“Orang yang pakai lampu itu merasa dirinya harus diprioritaskan. Dia menganggap pengguna jalan lain wajib minggir. Dari situ lahir perilaku agresif yang bisa memicu konflik di jalan,” ujar Sony, Jumat (19/9/2025), dikutip Kompas.com.
Sony menegaskan, penggunaan strobo dan sirene harus sesuai aturan. Ambulans, pemadam kebakaran, atau tamu negara memang layak diprioritaskan, sementara di luar itu perlu ditertibkan.
“Mau pejabat, TNI, Polri, menurut saya malu deh. Balik lagi ke inti kampanye itu, kalian dibayar rakyat. Jalan itu ruang bersama, semua harusnya merasakan kondisi yang sama,” imbuhnya.
Kegeraman publik semakin meningkat karena fenomena ini bukan hanya dilakukan oleh kendaraan pribadi. Tetapi juga mobil pelat merah dan kendaraan pejabat.
Tak jarang, strobo dan sirene dinyalakan meski tidak sedang bertugas atau tanpa pengawalan resmi.
Melanggar Undang-Undang
Hal itu membuat masyarakat merasa aparat yang seharusnya memberi contoh justru tampil arogan di jalan raya. Padahal, aturan sudah jelas sebagaimana tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan tersebut, lampu biru dan sirene hanya boleh digunakan polisi, sementara lampu merah dipakai kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, hingga mobil jenazah. Adapun lampu kuning tanpa sirene diperuntukkan bagi kendaraan patroli jalan tol, derek, atau pengangkut barang khusus.
Selain itu, hanya beberapa kendaraan yang berhak mendapat prioritas, di antaranya pemadam kebakaran saat bertugas, ambulans yang mengangkut pasien, dan iring-iringan jenazah. Kendaraan pejabat negara atau tamu asing pun hanya boleh menggunakan hak tersebut apabila mendapat pengawalan resmi.
Dengan dasar aturan yang tegas ini, gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ menjadi simbol keresahan publik atas maraknya penyalahgunaan strobo dan sirene.
“Gerakan ini sebenarnya sudah mempermalukan kepolisian. Publik menilai polisi tidak tegas menertibkan pengguna strobo ilegal,” tegas Sony.
Ia pun menekankan perlunya langkah nyata.
“Kalau menurut saya, sebaiknya polisi segera bertindak terhadap mereka yang memakai strobo secara tidak semestinya,” pungkasnya.
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.
