Posko Donasi Aksi Tolak Kenaikan PBB di Pati Dibubarkan Satpol PP, Massa Ricuh
- account_circle Nisrina
- calendar_month Rab, 6 Agu 2025

menalar.id – Posko penggalangan dana milik aliansi masyarakat Pati yang menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dibubarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati. Insiden ini berujung ricuh saat petugas membawa barang hasil donasi yang sudah dikumpulkan.
Kejadian berlangsung di sekitar Alun-alun Pati pada Selasa (5/8/ 2025). Petugas sempat berdialog dengan massa, tapi pembicaraan tak berbuah hasil. Akhirnya, Satpol PP membawa hasil donasi, termasuk air mineral yang sebelumnya dikumpulkan warga untuk keperluan aksi demonstrasi pada Rabu (13/8/2025) mendatang.
Aksi pembubaran ini membuat massa emosi. Mereka menduduki truk milik Satpol PP dan berusaha merebut kembali barang-barang yang diangkut. Kardus-kardus donasi sempat dilempar ke jalan saat situasi memanas. Bahkan, Plt Sekda Pati Riyoso, yang hadir di lokasi, harus ditarik mundur oleh petugas karena situasi tidak kondusif
Koordinator aksi Supriyono, menyayangkan tindakan pembubaran tersebut. Ia menyebut, massa telah mengirim surat pemberitahuan kepada kepolisian dan Bupati Pati terkait kegiatan donasi ini.
“Donasi air mineral dari masyarakat Kabupaten Pati dan kami memprotes tindakan tersebut, karena kita sudah memberikan surat pemberitahuan aksi penggalangan donasi untuk aksi 13/8, suratnya sudah kami kirim ke pak Kapolresta dan kirim ke Bupati,” kata Supriyono.
Supriyono juga sempat naik ke atas truk Satpol PP karena kesal barang donasi disita. “Ya karena saya tadi datang belakangan ada satu truk yang dimuat Satpol PP, kami minta donasi diturunkan kembali,” ujarnya.
Ia menilai tindakan aparat sebagai bentuk kesewenang-wenangan terhadap aspirasi rakyat. “Tindakan tersebut arogan, semena-mena, ini sumbangan masyarakat untuk kita untuk konsumsi pada aksi 13/8,” tambahnya.
Meski dibubarkan, Supriyono menegaskan pihaknya akan tetap melanjutkan penggalangan dana. “Kita akan tetap menggalang donasi di sini. Kalau terjadi tindakan seperti ini lagi akan kita lawan, kita akan mediasi kita akan minta lagi hasil donasi semuanya,” tegasnya.
Ia juga mengkritik kebijakan kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen yang menurutnya menyalahi aturan daerah. “Kebijakan kenaikan PBB-PP2 250 persen itu menyalahi perda. Harusnya sebelumnya kebijakan itu diberlakukan mediasi dengan tokoh masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu Plt Kepala Satpol PP Pati Sriyatun mengatakan, pembubaran dilakukan karena posko dianggap melanggar aturan ketertiban dan bisa mengganggu acara Hari Jadi Kabupaten Pati yang akan berlangsung dalam waktu dekat.
“Ini menyalahi aturan, penggunaan tempat ini tidak sesuai aturan, di bawah videotron ini tidak boleh kegiatan. Di sini itu apalagi nanti ada kegiatan boyongan dan kirab lainnya pada Hari Jadi Kabupaten Pati,” kata Sriyatun.
- Penulis: Nisrina