Polda DIY Tangkap Pembobol Situs Judol, Pemain-Bandar Akan Diperiksa
- account_circle Nisrina
- calendar_month 52 menit yang lalu

menalar.id – Lima orang yang diduga bermain judi online ditangkap Subdit Siber Polda DIY di sebuah rumah kontrakan kawasan Banguntapan, Bantul. Penangkapan ini dilakukan setelah ada laporan dari warga sekitar.
“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut kami kembangkan bersama intelijen, kemudian kami tindak lanjuti secara profesional,” ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, dalam keterangannya, Rabu (6/8/2025).
Kelima pelaku yang diamankan yaitu RDS (32), EN (31), DA (22), NF (25), dan PA (24). Mereka berasal dari Bantul, Kebumen, dan Magelang. RDS diketahui sebagai koordinator, sementara empat orang lainnya merupakan operator.
Menurut polisi, para pelaku ini memanfaatkan promo pengguna baru dari situs judi online untuk mendapatkan keuntungan. Mereka membuat banyak akun dan terus memainkan promo tersebut.
“Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” kata Slamet.
Saat ini, kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan. Polisi juga akan menyelidiki kemungkinan adanya bandar atau pihak lain yang terlibat di balik aktivitas ini.
“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Kasus ini sempat ramai diperbincangkan di media sosial karena banyak warganet yang menganggap para pelaku justru merugikan pihak bandar. Namun, polisi menepis isu bahwa laporan kasus ini datang dari pihak bandar judi sendiri.
“Yang jelas dari diri kita tidak ada istilah korporasi atau titipan bandar,” ucap Dirreskrimsus Polda DIY, AKBP Saprodin, saat ditemui di Mapolda DIY, Kamis (7/8/2025).
Saprodin juga membantah bahwa pelapor memiliki hubungan dengan bandar.
“Ya bukan,” katanya singkat.
Terkait kabar bahwa para pelaku merugikan bandar, Saprodin menyebut hal itu hanya asumsi warganet.
“Itu (merugikan bandar) asumsi dari mana? Yang beredar di media sosial itu kan membias. Yang punya asumsi-asumsi itu sama dengan prasangka buruk,” ucapnya.
- Penulis: Nisrina