Pemprov DKI Tak Akan Lindungi Pelaku Kasus Beras Oplosan
- account_circle Nisrina
- calendar_month Jum, 25 Jul 2025

menalar.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI tidak akan memberikan perlindungan kepada PT Food Station Tjipinang Jaya jika terbukti terlibat dalam kasus dugaan beras oplosan atau pelanggaran mutu.
Menurutnya, keterbukaan dan transparansi dalam persoalan ini sangat penting.
“Kalau ada kesalahan, kesengajaan, siapapun yang melakukan itu, kami tidak akan memberikan perlindungan kepada orang-orang yang melakukan itu, karena keterbukaan sekarang ini menjadi penting. Dan bagi Jakarta, apapun yang diputuskan oleh Bareskrim, kami akan mengikutinya,” kata Pramono saat ditemui di Stasiun Boulevard Utara Summarecon Mall LRT Jakarta Utara, Kamis (24/7/2025).
Ia juga menegaskan bahwa Pemprov DKI akan mendukung penuh proses hukum yang berjalan di Bareskrim Polri. “Apapun yang menjadi keputusan Bareskrim, pemerintah Jakarta dalam hal ini memberikan dukungan sepenuhnya,” lanjutnya.
Pemeriksaan oleh Bareskrim
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengungkap tiga produsen dan lima merek beras yang diduga melanggar standar mutu. Informasi ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan, Brigjen Pol Helfi Assegaf.
Dalam keterangannya, Brigjen Helfi menyebut tiga produsen yang dimaksud, yakni PT PIM dengan merek Sania, PT FS dengan merek Ramos Merah, Ramos Biru, dan Ramos Pulen, serta Toko SY dengan merek beras Jelita dan Anak Kembar.
“Telah ditemukan dugaan peristiwa pidana. Untuk itu, status penyelidikan kita tingkatkan ke penyidikan,” ujar Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Sebelumnya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman juga mengungkap bahwa sekitar 212 merek beras terindikasi melakukan pengurangan berat bersih hingga pengoplosan beras kualitas premium dengan kualitas rendah.
“Contoh, ada volume yang mengatakan 5 kilogram, padahal 4,5 kilogram,” ungkap Amran melalui sebuah video yang diterima Kompas.com, Sabtu (12/7/2025).
Amran mengingatkan bahwa praktik semacam ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, bahkan bisa mencapai Rp1.000 triliun jika berlangsung dalam jangka panjang.
“Katakanlah 10 tahun (praktik penipuan dilakukan), Rp 1.000 triliun. Kalau 5 tahun Rp 500 triliun. Ini kerugian,” lanjutnya.
Ia pun menyampaikan bahwa temuan ini telah dilaporkan kepada Kapolri dan Jaksa Agung, serta meminta agar produsen yang terbukti bersalah segera ditindak secara hukum.
- Penulis: Nisrina
