Sabtu, 9 Agu 2025
Tag Populer

MK Tolak Lima Gugatan Uji Formil UU TNI

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Kam, 5 Jun 2025

menalar.id,. – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima lima permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno terbuka yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam pembacaan putusan tersebut, Suhartoyo menyampaikan bahwa seluruh permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

“Memutuskan, menyatakan permohonan para pemohon nomor 55/PUU-XXIII/2025, nomor 58/PUU-XXIII/2025, nomor 66/PUU-XXIII/2025, nomor 74/PUU-XXIII/2025, dan nomor 79/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujarnya di ruang sidang MK, Kamis (5/6/2025).

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa permohonan uji formil tersebut ditolak karena para pemohon tidak mampu membuktikan keterlibatan aktif mereka dalam proses pembentukan Undang-Undang TNI. Dalam satu permohonan, misalnya, pemohon hanya menyatakan mengalami kerugian sebagai warga sipil dan mahasiswa karena sulit mengakses informasi mengenai proses legislasi.

Namun, Saldi menilai alasan tersebut tidak cukup kuat karena tidak disertai dengan bukti konkret adanya upaya dari pemohon untuk mencari atau meminta informasi tersebut.

“Terlebih berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, pemohon satu menyampaikan tidak pernah mengikuti atau melakukan aktivitas yang dapat dimaknai sebagai upaya nyata secara aktif dalam proses pembentukan Undang-Undang 3 Tahun 2025 dan hanya mengetahui pemberitaan melalui media,” kata Saldi.

Ia menambahkan bahwa Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan, karena tidak menunjukkan adanya partisipasi atau langkah konkret dalam proses pembentukan undang-undang tersebut.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ucapnya.

Dalam pokok permohonannya, para pemohon mempersoalkan proses pembentukan UU TNI yang dianggap melanggar sejumlah asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3). Mereka menilai proses penyusunan UU TNI melanggar asas-asas seperti kejelasan tujuan, kesesuaian jenis dan hierarki, kedayagunaan, kejelasan rumusan, serta keterbukaan.

Salah satu asas yang disorot adalah asas keterbukaan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 huruf g UU P3. Pasal tersebut menegaskan bahwa proses pembentukan undang-undang, mulai dari perencanaan hingga pengundangan harus dilakukan secara transparan dan terbuka. Dalam praktiknya, hal ini berarti masyarakat harus diberi ruang luas untuk memberikan masukan.

Namun, karena para pemohon tidak mampu menunjukkan bukti adanya keterlibatan atau upaya mereka dalam proses tersebut, Mahkamah memutuskan tidak melanjutkan perkara ini ke tahap pembahasan materi.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Surat Dinas untuk Istri Menteri, Penyalahgunaan Fasilitas Negara atau Hak Istimewa Pejabat?

    Surat Dinas untuk Istri Menteri, Penyalahgunaan Fasilitas Negara atau Hak Istimewa Pejabat?

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan memahami reaksi masyarakat yang mengkritiknya terkait surat permintaan dukungan untuk kegiatan istrinya, Agustina Hastarini, di sejumlah negara Eropa. Surat resmi berkop Kementerian UMKM itu meminta dukungan dari KBRI di Sofia, Brussel, Paris, Bern, Roma, Den Haag, serta Konjen RI di Istanbul untuk kegiatan Istri Menteri UMKM Agustina selama periode […]

  • KPU dan Bawaslu Bahas Putusan MK dan PSU Pilkada

    KPU dan Bawaslu Bahas Putusan MK dan PSU Pilkada

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bertemu di Kantor Bawaslu RI, Senin sore (4/8/2025). Pertemuan itu juga dihadiri oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan membahas beberapa hal penting menjelang pemilu dan pilkada mendatang. Salah satu yang jadi pembahasan utama adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXIII/2025. Putusan ini […]

  • anak di aceh

    Basarnas Evakuasi 2 Jenazah Anak di Pantai Lhoknga Aceh Besar

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Tim Basarnas berhasil mengevakuasi dua jenazah anak yang sebelumnya hilang setelah terseret arus laut saat berenang di Pantai Lhoknga, Aceh Besar. Kepala Basarnas Banda Aceh, Ibnu Harris Al Hussain, mengatakan tim menemukan kedua korban pada hari ketiga pencarian, Senin (30/6/2025). “Kedua korban dilaporkan hilang terseret arus pada Sabtu (28/6) sekitar pukul 17.00 WIB. […]

  • BPI Danantara Salurkan Pinjaman Rp6,65 triliun untuk Transformasi Garuda Indonesia

    BPI Danantara Salurkan Pinjaman Rp6,65 triliun untuk Transformasi Garuda Indonesia

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melalui PT Danantara Asset Management (Persero) memberikan pinjaman senilai US$405 juta (Rp6,65 triliun) kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA). Pinjaman ini bertujuan mendukung transformasi pengelolaan portofolio strategis maskapai nasional tersebut. Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, menjelaskan bahwa dana ini akan digunakan untuk optimalisasi bisnis, […]

  • Adaptabilitas atau Kapitalisasi Krisis? Gibran dan Seni Memoles Tantangan Global Jadi Komoditas Politik

    Adaptabilitas atau Kapitalisasi Krisis? Gibran dan Seni Memoles Tantangan Global Jadi Komoditas Politik

    • calendar_month Sen, 21 Apr 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Wakil Presiden Gibran Rakabuming secara strategis memanfaatkan platform digital untuk menyampaikan visi pembangunan Indonesia. Dalam video resmi di kanal YouTube-nya pada Minggu (20/4/2025), ia menegaskan posisi strategis Indonesia di tengah turbulensi global. “Saat ini, Indonesia berada dalam momen yang sangat menentukan. Berada di tengah beragamnya tantangan global, baik itu ekonomi, perang dagang, geopolitik, maupun […]

  • UMK Punya Peluang Besar Untuk Tembus Pasar Internasional

    UMK Punya Peluang Besar Untuk Tembus Pasar Internasional

    • calendar_month Ming, 22 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK)  kini punya peluang besar untuk membawa produknya menembus pasar internasional. Pada hari terakhir Indonesia International Halal Festival (IIHF) 2025, panitia membagikan 10.000 sertifikat halal secara gratis kepada pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di Plenary Hall JCC, Jakarta, Minggu (22/6/2025). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggagas program ini, […]

expand_less