Breaking News

MK Tolak Lima Gugatan Uji Formil UU TNI

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Kam, 5 Jun 2025

menalar.id,. – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima lima permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno terbuka yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam pembacaan putusan tersebut, Suhartoyo menyampaikan bahwa seluruh permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

“Memutuskan, menyatakan permohonan para pemohon nomor 55/PUU-XXIII/2025, nomor 58/PUU-XXIII/2025, nomor 66/PUU-XXIII/2025, nomor 74/PUU-XXIII/2025, dan nomor 79/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujarnya di ruang sidang MK, Kamis (5/6/2025).

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa permohonan uji formil tersebut ditolak karena para pemohon tidak mampu membuktikan keterlibatan aktif mereka dalam proses pembentukan Undang-Undang TNI. Dalam satu permohonan, misalnya, pemohon hanya menyatakan mengalami kerugian sebagai warga sipil dan mahasiswa karena sulit mengakses informasi mengenai proses legislasi.

Namun, Saldi menilai alasan tersebut tidak cukup kuat karena tidak disertai dengan bukti konkret adanya upaya dari pemohon untuk mencari atau meminta informasi tersebut.

“Terlebih berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, pemohon satu menyampaikan tidak pernah mengikuti atau melakukan aktivitas yang dapat dimaknai sebagai upaya nyata secara aktif dalam proses pembentukan Undang-Undang 3 Tahun 2025 dan hanya mengetahui pemberitaan melalui media,” kata Saldi.

Ia menambahkan bahwa Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan, karena tidak menunjukkan adanya partisipasi atau langkah konkret dalam proses pembentukan undang-undang tersebut.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ucapnya.

Dalam pokok permohonannya, para pemohon mempersoalkan proses pembentukan UU TNI yang dianggap melanggar sejumlah asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3). Mereka menilai proses penyusunan UU TNI melanggar asas-asas seperti kejelasan tujuan, kesesuaian jenis dan hierarki, kedayagunaan, kejelasan rumusan, serta keterbukaan.

Salah satu asas yang disorot adalah asas keterbukaan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 huruf g UU P3. Pasal tersebut menegaskan bahwa proses pembentukan undang-undang, mulai dari perencanaan hingga pengundangan harus dilakukan secara transparan dan terbuka. Dalam praktiknya, hal ini berarti masyarakat harus diberi ruang luas untuk memberikan masukan.

Namun, karena para pemohon tidak mampu menunjukkan bukti adanya keterlibatan atau upaya mereka dalam proses tersebut, Mahkamah memutuskan tidak melanjutkan perkara ini ke tahap pembahasan materi.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • PSI Siap Sambut Jokowi Bergabung dan Maju Jadi Ketua Umum

    PSI Siap Sambut Jokowi Bergabung dan Maju Jadi Ketua Umum

    • calendar_month Sen, 9 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- PSI membuka kesempatan bagi Joko Widodo (Jokowi) untuk bergabung sebagai kader dan mencalonkan diri sebagai ketua umum.Wakil Ketua Umum DPP PSI, Andy Budiman, menyatakan hal itu sebagai respon Jokowi yang memilih PSI daripada bergabung dengan bursa caketum PPP. “Seluruh kader dan pengurus PSI siap menyambut Pak Jokowi jika bergabung dengan PSI. Bagaimana pun PSI […]

  • Komnas HAM Papua Laporkan Warga Sipil Tewas dalam Operasi Militer di Intan Jaya

    Komnas HAM Papua Laporkan Warga Sipil Tewas dalam Operasi Militer di Intan Jaya

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Sekretariat Komnas HAM Papua mengungkapkan satu warga sipil tewas selama operasi militer Satgas Habema TNI di Kampung Jaindapa, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya. Korban bernama Hetina Mirip, seorang perempuan yang menurut laporan tewas tertembak pada Rabu (14/5). Frits Ramandey, Kepala Sekretariat Komnas HAM Papua, menjelaskan bahwa mitra lapangan melaporkan jenazah korban baru ditemukan sembilan […]

  • Menkes Budi Sebut Sub Omicron Lemah

    Menkes Budi Sebut Sub Omicron Lemah

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan (Menkes) mengonfirmasi adanya penambahan kasus Covid-19 di Indonesia. Tetapi, ia menyatakan kasus virus corona tidak lebih dari satu persen. “Masih kecil sekali, masih di bawahnya 1 persen, ada peningkatan memang,” ucap Budi ketika mengunjungi RSHS Bandung, Selasa (10/6/2025). Budi mengklaim penambahan covid saat ini varian dari sub omicron. Ia […]

  • mbg

    180 Dapur MBG di Jakarta Belum Kantongi Sertifikat Higiene Sanitasi

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Dinas Kesehatan Jakarta mencatat sebanyak 180 dapur penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) di ibu kota belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat ini penting sebagai jaminan keamanan pangan, terutama setelah ribuan siswa di Bandung Barat keracunan dari program MBG. Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kesehatan Daerah, Verry Adrian, mengatakan ratusan dapur […]

  • Perjuangan Kakek di Kalsel: Pertahankan Tanah, Tapi Terancam Penjara

    Perjuangan Kakek di Kalsel: Pertahankan Tanah, Tapi Terancam Penjara

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Kakek asal Kalimantan Selatan bernama Kahfi (73) harus mempertahankan tanah miliknya. Tanah Miliknya menjadi objek sengketa pidana. Menurut Kahfi, dia sudah mempunyai dokumen tanah itu sejak 1988, jauh sebelum pihak pelapor. “Sedangkan pelapor (punya dokumen) tahun 1998,” Ucap Kakek Kahfi Ia mengaku kalau usahanya untuk mendapatkan keadilan tanah sudah sah dan tetap. Putusan pidana […]

  • Blokade Gerbang Pancasila, Warga Sipil Tolak Pengesahan RUU TNI

    Blokade Gerbang Pancasila, Warga Sipil Tolak Pengesahan RUU TNI

    • calendar_month Kam, 20 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Sejumlah masyarakat yang menolak pengesahan revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI) melakukan aksi unjuk rasa di Gerbang Pancasila, pintu belakang Kompleks DPR/MPR RI. Mereka mulai menginap di area tersebut sejak pukul 00.00 WIB pada Kamis (20/3/2025). Salah seorang peserta aksi yang enggan menyebutkan namanya menjelaskan bahwa tujuan menginap di lokasi adalah untuk memblokade akses […]

expand_less