Breaking News

MK Tolak Lima Gugatan Uji Formil UU TNI

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Kam, 5 Jun 2025

menalar.id,. – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima lima permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno terbuka yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam pembacaan putusan tersebut, Suhartoyo menyampaikan bahwa seluruh permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

“Memutuskan, menyatakan permohonan para pemohon nomor 55/PUU-XXIII/2025, nomor 58/PUU-XXIII/2025, nomor 66/PUU-XXIII/2025, nomor 74/PUU-XXIII/2025, dan nomor 79/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujarnya di ruang sidang MK, Kamis (5/6/2025).

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa permohonan uji formil tersebut ditolak karena para pemohon tidak mampu membuktikan keterlibatan aktif mereka dalam proses pembentukan Undang-Undang TNI. Dalam satu permohonan, misalnya, pemohon hanya menyatakan mengalami kerugian sebagai warga sipil dan mahasiswa karena sulit mengakses informasi mengenai proses legislasi.

Namun, Saldi menilai alasan tersebut tidak cukup kuat karena tidak disertai dengan bukti konkret adanya upaya dari pemohon untuk mencari atau meminta informasi tersebut.

“Terlebih berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, pemohon satu menyampaikan tidak pernah mengikuti atau melakukan aktivitas yang dapat dimaknai sebagai upaya nyata secara aktif dalam proses pembentukan Undang-Undang 3 Tahun 2025 dan hanya mengetahui pemberitaan melalui media,” kata Saldi.

Ia menambahkan bahwa Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan, karena tidak menunjukkan adanya partisipasi atau langkah konkret dalam proses pembentukan undang-undang tersebut.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ucapnya.

Dalam pokok permohonannya, para pemohon mempersoalkan proses pembentukan UU TNI yang dianggap melanggar sejumlah asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3). Mereka menilai proses penyusunan UU TNI melanggar asas-asas seperti kejelasan tujuan, kesesuaian jenis dan hierarki, kedayagunaan, kejelasan rumusan, serta keterbukaan.

Salah satu asas yang disorot adalah asas keterbukaan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 huruf g UU P3. Pasal tersebut menegaskan bahwa proses pembentukan undang-undang, mulai dari perencanaan hingga pengundangan harus dilakukan secara transparan dan terbuka. Dalam praktiknya, hal ini berarti masyarakat harus diberi ruang luas untuk memberikan masukan.

Namun, karena para pemohon tidak mampu menunjukkan bukti adanya keterlibatan atau upaya mereka dalam proses tersebut, Mahkamah memutuskan tidak melanjutkan perkara ini ke tahap pembahasan materi.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah memutuskan memangkas target produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.

    Bahlil Pangkas Target Produksi Batu Bara, Apa Alasannya?

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pemerintah memutuskan memangkas target produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan batu bara di pasar global. Dalam rencana tersebut, pemerintah menurunkan target produksi batu bara 2026 menjadi sekitar 600 juta ton. Angka ini turun sekitar 190 juta ton, sementara realisasi […]

  • Prabowo Puji Konsistensi China dan Rusia dalam Geopolitik

    Prabowo Puji Konsistensi China dan Rusia dalam Geopolitik

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Presiden RI, Prabowo Subianto, memuji konsistensi China dan Rusia. Menurutnya, mereka tidak pernah menerapkan standar ganda dalam geopolitik dunia (26/6/2025). Presiden Prabowo Subianto menganggap, kedua negara dibawah kepemimpinan Xi Jinping dan Vladimir Putin tersebut, konsisten dalam prinsip-prinsip yang mereka pegang, tanpa ada perubahan tergantung situasi internasional. Melansir dari CNNIndonesia, “Rusia dan China tidak pernah […]

  • DPR Siapkan Revisi UU MK, Klaim Tak Berkaitan Pemisahan Pemilu

    Putusan MK Pisahkan Pemilu 2029, KPU Lega, Parpol Waswas

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah akan dipisah mulai tahun 2029. Putusan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dengan aturan baru ini, pemilu nasional nantinya hanya akan memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara […]

  • Abdul Mu’ti Pastikan Guru Tak Terlibat Dugaan Titip Kursi di Banten

    Abdul Mu’ti Pastikan Guru Tak Terlibat Dugaan Titip Kursi di Banten

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, memastikan tak ada guru yang terlibat dalam dugaan praktik titip kursi di Banten. Hal itu disampaikan setelah tim Kementerian menuntaskan investigasi terkait kasus yang menyeret nama Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo, Kamis, (3/7/2025). “Tidak ditemukan adanya keterlibatan guru,” ujar Mu’ti. Mu’ti tak merinci hasil investigasi dugaan […]

  • KPK Tangkap Tersangka Kasus Korupsi PT PP, Negara rugi Rp46,8 Miliar

    KPK Tangkap Tersangka Kasus Korupsi PT PP, Negara rugi Rp46,8 Miliar

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka kasus proyek fiktif PT Pembangunan Perumahan (PP), pada Selasa (25/11/2025). PT PP merupakan anak perusahaan BUMN yang bergerak dalam bidang konstruksi pembangunan perumahan. Tersangka merupakan pejabat PT PP divisi Engineering, Procurement, and Construction PT Pembangunan Perumahan yang melakukan tindak korupsi proyek fiktif. Kerugian negara akibat korupsi […]

  • Polisi Masih Selidiki Kematian Timothy Anugerah, Dugaan Sementara Jatuh dari Gedung

    Polisi Masih Selidiki Kematian Timothy Anugerah, Dugaan Sementara Jatuh dari Gedung

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Polisi masih terus menyelidiki kasus kematian mahasiswa Universitas Udayana Timothy Anugerah (22) yang jatuh dari lantai empat gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisik), di Denpasar, Bali. Timothy ditemukan dalam keadaan kritis di area parker belakang gedung FISIP, Jumat (18/10/2025) pagi, Kemudian ia dilarikan ke RSUP Prof. Ngoerah. Namun meninggal dunia beberapa […]

expand_less