Usai Dikritik, KPU Batalkan 16 Pengecualian Dokumen Capres-Cawapres
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month Sel, 16 Sep 2025

menalar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mencabut Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 mengenai penetapan dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan. Ada 16 jenis dokumen syarat pencalonan capres-cawapres yang tidak dapat diakses publik tanpa izin dari pihak bersangkutan.
“Pada akhirnya, secara kelembagaan kami memutuskan membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 terkait penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan,” ucap Ketua KPU Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Afif menjelaskan, keputusan itu diambil setelah melalui koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Komisi Informasi Pusat (KIP). Ia menambahkan, untuk ke depan KPU akan tetap merujuk pada aturan yang sudah berlaku.
“Kami akan memperlakukan informasi dan data tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” jelasnya.
Lebih lanjut, Afif mengakui banyak masukan hingga kritik publik terkait terbitnya keputusan KPU sebelumnya. Pihaknya pun mengapresiasi seluruh masukan yang datang dari masyarakat.
Sebagaimana diketahui, Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 menetapkan 16 dokumen pribadi sebagai informasi yang dikecualikan. Aturan itu sebenarnya dimaksudkan hanya sebagai bentuk penyesuaian terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengatur bahwa data pribadi hanya bisa dibuka dengan persetujuan pemilik.
“Intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang memang secara hukum harus dijaga kerahasiaannya, misalnya yang berkaitan dengan rekam medis,” kata Afif, Senin (15/9).
16 dokumen pribadi
- Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran.
- Surat keterangan catatan kepolisian dari Mabes Polri.
- Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU.
- Bukti penyampaian laporan harta kekayaan ke KPK.
- Surat pernyataan tidak pailit atau tidak memiliki utang dari pengadilan negeri.
- Surat pernyataan tidak sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPD, maupun DPRD.
- Fotokopi NPWP serta bukti pelaporan SPT Tahunan lima tahun terakhir.
- Daftar riwayat hidup, profil, dan rekam jejak calon.
- Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden lebih dari dua periode.
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi.
- Surat keterangan dari pengadilan negeri bahwa calon tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman lima tahun atau lebih.
- Bukti kelulusan berupa ijazah atau dokumen setara yang dilegalisasi.
- Surat keterangan dari kepolisian terkait tidak terlibat organisasi terlarang maupun G30S/PKI.
- Surat pernyataan bermeterai tentang kesediaan maju sebagai capres-cawapres berpasangan.
- Surat pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS setelah ditetapkan sebagai pasangan calon.
- Surat pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN/BUMD setelah resmi menjadi pasangan calon.
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.
