Kamis, 30 Okt 2025

Usai Dikritik, KPU Batalkan 16 Pengecualian Dokumen Capres-Cawapres

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sel, 16 Sep 2025

menalar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mencabut Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 mengenai penetapan dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan. Ada 16 jenis dokumen syarat pencalonan capres-cawapres yang tidak dapat diakses publik tanpa izin dari pihak bersangkutan.

“Pada akhirnya, secara kelembagaan kami memutuskan membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 terkait penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan,” ucap Ketua KPU Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Afif menjelaskan, keputusan itu diambil setelah melalui koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Komisi Informasi Pusat (KIP). Ia menambahkan, untuk ke depan KPU akan tetap merujuk pada aturan yang sudah berlaku.

“Kami akan memperlakukan informasi dan data tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” jelasnya.

Lebih lanjut, Afif mengakui banyak masukan hingga kritik publik terkait terbitnya keputusan KPU sebelumnya. Pihaknya pun mengapresiasi seluruh masukan yang datang dari masyarakat.

Sebagaimana diketahui, Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 menetapkan 16 dokumen pribadi sebagai informasi yang dikecualikan. Aturan itu sebenarnya dimaksudkan hanya sebagai bentuk penyesuaian terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengatur bahwa data pribadi hanya bisa dibuka dengan persetujuan pemilik.

“Intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang memang secara hukum harus dijaga kerahasiaannya, misalnya yang berkaitan dengan rekam medis,” kata Afif, Senin (15/9).

16 dokumen pribadi

  1. Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran.
  2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Mabes Polri.
  3. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU.
  4. Bukti penyampaian laporan harta kekayaan ke KPK.
  5. Surat pernyataan tidak pailit atau tidak memiliki utang dari pengadilan negeri.
  6. Surat pernyataan tidak sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPD, maupun DPRD.
  7. Fotokopi NPWP serta bukti pelaporan SPT Tahunan lima tahun terakhir.
  8. Daftar riwayat hidup, profil, dan rekam jejak calon.
  9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden lebih dari dua periode.
  10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi.
  11. Surat keterangan dari pengadilan negeri bahwa calon tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman lima tahun atau lebih.
  12. Bukti kelulusan berupa ijazah atau dokumen setara yang dilegalisasi.
  13. Surat keterangan dari kepolisian terkait tidak terlibat organisasi terlarang maupun G30S/PKI.
  14. Surat pernyataan bermeterai tentang kesediaan maju sebagai capres-cawapres berpasangan.
  15. Surat pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS setelah ditetapkan sebagai pasangan calon.
  16. Surat pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN/BUMD setelah resmi menjadi pasangan calon.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • air india

    Kecelakaan Boeing 787 Air India: Bertambah Menjadi 279 Korban Jiwa

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Kepolisian India melaporkan korban dari kecelakaan Air India meningkat menjadi 279 orang, Sabtu (14/6/2025). Menurut AFP, sumber yang enggan disebutkan namanya itu menyebut jumlah korban naik dari laporan sebelumnya, yakni 265 orang. Kenaikan angka korban menjadikan insiden ini sebagai kecelakaan pesawat paling mematikan di abad ke-21. Pesawat Air India jatuh di wilayah Meghaninagar, […]

  • Stasiun Manggarai Padat Penumpang, Antusiasme Warga Hadiri HUT ke-80 TNI di Monas

    Stasiun Manggarai Padat Penumpang, Antusiasme Warga Hadiri HUT ke-80 TNI di Monas

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, sempat dipadati penumpang pada Minggu (5/10/2025) kemarin. Lonjakan penumpang terjadi lantaran banyak warga dari berbagai daerah penyangga menuju kawasan Monas, Jakarta Pusat, untuk menghadiri perayaan HUT ke-80 TNI. Pantauan pada Minggu pagi hingga siang, antrean panjang tampak di peron 9 dan 10 yang mengarah ke Stasiun Cikini dan Jakarta […]

  • Guru Madin Didenda Rp25 Juta Usai Diduga Tampar Murid

    Guru Madin Didenda Rp25 Juta Usai Diduga Tampar Murid

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, didenda Rp 25 juta usai diduga menampar muridnya. Peristiwa ini menuai sorotan publik setelah videonya viral di media sosial. Dalam video yang beredar di Instagram, tampak seorang pria lanjut usia, diduga sebagai guru Madin, menandatangani selembar surat di atas meja. […]

  • press

    Pers Berduka! Israel Bunuh Lima Jurnalis Al Jazeera dalam Serangan Brutal

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Sebanyak lima jurnalis Al Jazeera dibunuh oleh pasukan Israel dalam serangan brutal di Jalur Gaza, Minggu (10/8) waktu setempat. Menurut media Qatar tersebut, korban terdiri dari seorang koresponden, seorang wartawan on-air, serta tiga operator kamera yang sedang berada di tenda mereka di Gaza. Israel mengakui bahwa serangan tersebut memang menargetkan salah satu jurnalis […]

  • Warga Tolak Ibadah di Rumah Singgah Tak Berizin

    Warga Tolak Ibadah di Rumah Singgah Tak Berizin

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Sebuah video beredar luas di media sosial,yang memperlihatkan sekelompok orang membubarkan kegiatan ibadah Kristen di sebuah bangunan di Cidahu, Jawa Barat. Di dalam video, tampak massa berkerumun, memecahkan kaca jendela, merusak isi ruangan, dan melontarkan makian, Senin (30/6/2025). Polisi memastikan bangunan yang dirusak bukan gereja. Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saifulrohman, menjelaskan bahwa […]

  • Haluk Gorgun: Indonesia dan Turki Berkomitmen Mewujudkan Kemitraan Strategis di Sektor Pertahanan.

    Haluk Gorgun: Indonesia dan Turki Berkomitmen Mewujudkan Kemitraan Strategis di Sektor Pertahanan.

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    Haluk Gorgun, Presiden Sekretariat Industri Pertahanan Turki (SSB), menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jum’at (16/5/2025). SSB merupakan instansi pemerintah Turki yang berperan dalam perumusan, pengembangan, dan pelaksanaan kebijakan industri pertahanan domestik. Haluk tiba pukul 16.40 WIB menggunakan mobil sedan BMW berwarna silver, lengkap dengan pengawalnya yang membawa tas jinjing hitam lebih dari tujuh […]

expand_less