Kejati Sulsel Cegah Mantan Pj Gubernur Sulsel ke Luar Negeri
- account_circle Azka Al Ath-Har
- calendar_month Rab, 31 Des 2025

menalar.id,. – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menolak permohonan eks Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin untuk pergi ke luar negeri, Pada Selasa (30/12/2025). Bahtiar terkena dugaan kasus korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Kejati Sulsel mencegah Bahtiar yanb menjabat sebagai Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Mendagri) untuk bepergian ke luar negeri bersama lima orang lainnya. Aparat penegak hukum menduga mereka terlibat dalam perkara korupsi yang berpotensi merugikan negara hingga Rp60 miliar.
Melansir Tirto, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi menyatakan pihaknya telah resmi mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Jaksa Agung Muda Intelijen. Permohonan tersebut menyasar enam orang yang diduga berkaitan dengan perkara pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan.
“Langkah pencegahan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan,” ujarnya di Makassar, Selasa (30/12/2025).
Didik mengumumkan identitas para pihak yang ingin bepergian ke luar negeri berdasarkan dokumen permohonan bernomor R-2708/P.4/Dip.4/12/2025. Kejati Sulsel juga melakukan pencegahan kepada enam orang berinisial HS (51), RR (35), UN (49), RM (55), dan RE (40) dengan latar belakang sebagai aparatur sipil negara, wiraswasta, serta karyawan swasta.
Mengutip Kompas, Didik menyatakan bahwa perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa lokasi.
“Diketahui bahwa kasus ini sudah tahap penyidikan dan kita sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, di kantor Gubernur, Dinas Pertanian, kemudian di perusahaan swasta di Gowa, di Bogor,” ujarnya.
Mengutip Detiksulsel, Didik menjelaskan bahwa Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Bahtiar pada Rabu (17/12/2025) dengan status sebagai saksi. Ia menyebut pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar 10 jam untuk mendalami kebijakan yang berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
“Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 10 jam guna mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga serta indikasi pengadaan fiktif dalam proyek tersebut, sementara enam orang yang mengajukan permohonan ke luar negeri masih berstatus sebagai saksi. Tim penyidik terus menelusuri proses perencanaan dan penganggaran pengadaan bibit nanas itu.
“Tim penyidik terus mendalami proses perencanaan dan penganggaran pengadaan bibit nanas tersebut,” katanya.
Proyek pengadaan bibit nanas tersebut berlangsung pada masa kepemimpinan Bahtiar sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan yang mendorong pengembangan hortikultura sebagai komoditas unggulan daerah, selain pisang Cavendish dan sukun. Pada 22 Maret 2024, Bahtiar juga sempat menghadiri kegiatan panen sekaligus penanaman bibit nanas bersama Bupati Barru dan Forkopimda di kawasan perbukitan Desa Jangan-jangan, Kecamatan Pujananting.
Penulis Azka Al Ath-Har
Tumbuh di antara kegelisahan dan rasa ingin tahu, belajar melihat dunia lewat detail kecil yang sering luput dari perhatian. Tertarik pada isu sosial, budaya, dan kemanusiaan.
