Kejati DIY Tahan 3 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif, Negara Rugi Rp3 M
- account_circle Azka Al Ath-Har
- calendar_month Jum, 5 Des 2025

menalar.id,. – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menahan tiga tersangka kasus korupsi kredit fiktif salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pada Kamis (4/12/2025). Ketiga tersangka berinisial PAW sebagai pegawai bank pada 2021–2023, SNSN sebagai pegawai bank pada 2023–2024, dan SAPM sebagai agen mitra Ultra Mikro.
Melansir Antara, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menjelaskan bahwa penahanan tersebut bertujuan untuk mencegah para tersangka melarikan diri. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah mengambil langkah tersebut agar para tersangka tidak mengulangi perbuatannya.
“Untuk menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya lagi maka ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Yogyakarta,” jelasnya.
Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah sebagaimana tercantum dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kejati DIY menahan ketiga tersangka selama 20 hari terhitung Kamis (4-23/12/2025).
Melansir detikjogja, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Dodik Hermawan menjelaskan modus tersebut menyangkut SAPM sebagai peran utama dalam kasus kredit fiktif. Ia menambahkan bahwa keterlibatan PAW dan SNSN ketika SAPM menyerahkan dokumen pribadi korban.
“Tersangka SAPM meminjam KTP, KK, dan mencarikan surat keterangan usaha yang diduga fiktif. Dokumen itu lalu diserahkan kepada PAW dan SNSN untuk diproses sebagai kredit,” jelasnya.
Lebih lanjut, SAPM turut mengarahkan calon debitur kepada dua pegawai bank untuk melakukan verifikasi dan wawancara. Kemudian, SAPM membantu nasabah untuk membuat mobile banking.
“Dari mobile banking itu, dana dipindahkan ke rekening sesuai arahan tersangka SAPM, dan dana digunakan untuk kepentingan pribadi,” tuturnya.
Ia mengatakan bahwa penyidik masih menelusuri pihak lain yang terlibat dan bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Ia juga menyebut bahwa peluang munculnya tersangka baru masih terbuka karena proses pendalaman terus berlangsung.
“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari pihak-pihak lain yang diduga ikut bertanggung jawab. Masih ada kemungkinan tersangka berikutnya karena pendalaman terus dilakukan,” ujarnya.
Penyidik telah memeriksa 19 saksi serta tiga ahli, yakni ahli hukum pidana, ahli keuangan negara, dan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyidik juga mendapatkan alat bukti berupa laporan hasil pemeriksaan actual loss fraud yang membuat negara rugi lebih dari Rp 3 miliar.
Para tersangka terjerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP. Secara subsider, tersangka juga melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Penulis Azka Al Ath-Har
Tumbuh di antara kegelisahan dan rasa ingin tahu, belajar melihat dunia lewat detail kecil yang sering luput dari perhatian. Tertarik pada isu sosial, budaya, dan kemanusiaan.
