Kamis, 30 Okt 2025

KBRI Bantah Isu Jepang Larang Masuk WNI Tahun 2026

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Rab, 16 Jul 2025

menalar.id – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar. Isu tersebut menyebut bahwa Jepang akan menghentikan penerimaan warga negara Indonesia (WNI) mulai tahun 2026.

KBRI menegaskan bahwa kabar itu tidak benar. Hubungan Indonesia dan Jepang yang telah terjalin selama 67 tahun dinilai sangat baik.

“Di tengah hubungan positif tersebut, beredar informasi yang tidak benar bahwa tahun 2026 akan menjadi tahun terakhir masuknya pekerja Indonesia ke Jepang,” tulis KBRI Tokyo, pada Selasa (15/7).

Pihak KBRI menyebut pemerintah Jepang tidak pernah menyampaikan hal itu. Isu tersebut juga tidak pernah dibahas secara resmi antara kedua negara.

KBRI Imbau WNI Jaga Nama Baik

KBRI menekankan pentingnya menjaga hubungan baik Indonesia dan Jepang. Hal ini menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah maupun masyarakat kedua negara.

WNI di Jepang diimbau untuk terus bekerja, belajar, dan berkarya sesuai bidangnya. Mereka juga diminta menjaga kerukunan, membina hubungan baik dengan warga Jepang, serta aktif mengenalkan budaya Indonesia.

Dalam menjalankan aktivitas, WNI diminta tetap mematuhi hukum, norma, dan etika yang berlaku di Jepang. Pelanggaran hukum akan ditangani langsung oleh aparat Jepang, yang punya kewenangan penuh atas warga asing.

KBRI Tokyo dan KJRI Osaka juga mengajak semua pihak menjaga nama baik Indonesia. WNI diminta menciptakan suasana kondusif dan menjaga persatuan antar sesama di Jepang.

Per Desember 2024, jumlah WNI di Jepang tercatat mencapai 199.824 orang. Angka ini naik lebih dari 15 persen dibanding enam bulan sebelumnya.

Sebagian besar WNI di Jepang adalah pekerja di berbagai sektor. Selain itu, sekitar 7.000 pelajar dan mahasiswa sedang menempuh pendidikan di berbagai lembaga di Jepang.

Isu larangan ini mencuat setelah video seorang YouTuber asal Indonesia di Jepang viral. Ia menyebut ada kekhawatiran dari pihak Jepang terhadap perilaku sebagian WNI.

Kelompok bela diri Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) disebut pernah membuat keonaran. Mereka diketahui berkumpul di stasiun dan membentangkan spanduk sambil membawa atribut.

Beberapa WNI juga pernah terlibat kasus kriminal seperti pencurian, pembegalan, hingga perampokan. Jika kasus serupa terus terjadi, Indonesia bisa masuk daftar negara yang dibatasi akses masuknya ke Jepang.

Namun, hingga saat ini, belum ada kebijakan resmi dari pemerintah Jepang soal hal itu.

 

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rute 5C Cililitan-Juanda Kembali Normal Mulai 28 Juli

    Rute 5C Cililitan-Juanda Kembali Normal Mulai 28 Juli

    • calendar_month Ming, 27 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Setelah sempat dimodifikasi karena ada pemeliharaan di Terminal Cililitan, layanan Transjakarta rute 5C (Cililitan-Juanda) akan kembali berjalan normal mulai Senin, 28/7/2025 pukul 05.00 WIB. Kabar ini diumumkan lewat akun Instagram resmi @infotije. “Sahabat TiJe, mulai Senin, 28 Juli 2025 pukul 05:00 WIB, layanan Transjakarta rute Cililitan-Juanda yang sempat dimodifikasi terkait kegiatan pemeliharaan di […]

  • Ketua Baleg Tanggapi Pemakzulan Gibran, Belum Bisa Dilanjut,

    Ketua Baleg Tanggapi Pemakzulan Gibran, Belum Bisa Dilanjut,

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id Bob Hasan, Ketua Badan Legislasi DPR, menyebut surat usulan pemakzulan Wapres Gibran dari Forum Purnawirawan TNI tak punya dasar hukum yang jelas. Bob menilai konstitusi belum memungkinkan bagi DPR maupun MPR untuk menindaklanjuti usulan pemakzulan tersebut. “Konstitusi kita itu kan belum ada jalannya. Kalau saya sih begitu secara pribadi. Belum ada jalannya untuk ke […]

  • DPR Desak KPU Siapkan Sistem E-Voting untuk Pemilu 2029

    DPR Desak KPU Siapkan Sistem E-Voting untuk Pemilu 2029

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Wacana soal pemilu digital lewat e-voting kembali muncul jelang Pemilu 2029. Anggota Komisi II DPR  Romy Soekarno, mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai memikirkan sistem pemilu berbasis digital atau e-voting untuk Pemilu 2029. “Saya ingin KPU untuk bisa berpikir teknokratik bahwa demokrasi 5.0 itu perlu enggak sih buat Indonesia. Contohnya, transformasi menuju e-voting,” ujar […]

  • TPNPB Ancam Dokter di Papua, Tuding Aparat Militer

    TPNPB Ancam Dokter di Papua, Tuding Aparat Militer

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengancam akan menyerang para dokter yang bertugas di rumah sakit wilayah konflik Papua. Kelompok ini menuding para tenaga medis itu bukan lagi warga sipil, melainkan bagian dari aparat militer Indonesia, Sabtu (26/7/2025). “Mereka bukan lagi tenaga kesehatan sipil melainkan aparat militer Indonesia yang ditugaskan di […]

  • swasta

    MK Rencanakan Tahun Depan Sekolah Swasta Bebas Biaya

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Mahkamah Konstitusi (MK) pertimbangkan sekolah swasta gratis masuk ke dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). “Keputusan MK untuk gratis pendidikan dasar, terutama SD-SMP, itu adalah keputusan yang sudah final dan mengikat. Maka segera harus kita atur di dalam RUU Sisdiknas maupun juga kita atur di dalam regulasi yang lain dan […]

  • Guru Madin Didenda Rp25 Juta Usai Diduga Tampar Murid

    Guru Madin Didenda Rp25 Juta Usai Diduga Tampar Murid

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, didenda Rp 25 juta usai diduga menampar muridnya. Peristiwa ini menuai sorotan publik setelah videonya viral di media sosial. Dalam video yang beredar di Instagram, tampak seorang pria lanjut usia, diduga sebagai guru Madin, menandatangani selembar surat di atas meja. […]

expand_less