GAM Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur Aceh Tuntut Empat Pulau
- account_circle Nisrina
- calendar_month Sel, 17 Jun 2025

menalar.id – Ratusan anggota Gerakan Aceh Melawan (GAM) menggelar unjuk rasa damai di halaman Kantor Gubernur Aceh, meminta Pemerintah Pusat untuk mencabut Keputusan Mendagri yang mengalihkan empat pulau ke Sumatera Utara (Sumut), Banda Aceh, Senin (16/6/2025).
Melansir dari CNNIndonesia.com, dalam aksi tersebut, para peserta juga mengibarkan bendera Bulan Bintang yang masih menjadi kontroversi. Sekitar lima bendera tampak berkibar selama unjuk rasa berlangsung.
Delapan aparat kepolisian hanya menjaga tiang bendera di halaman Kantor Gubernur Aceh tanpa berupaya mengamankan bendera tersebut.
Massa juga menampilkan aksi teatrikal, memperagakan tembak-menembak menggunakan senjata api replika dari kayu, seperti ingin merebut empat pulau yang dikuasai dengan Sumatera Utara.
Ilham Rizky, koordinator aksi, menegaskan bahwa aksi ini dilakukan untuk mendesak Pemerintah Aceh tetap memperjuangkan empat pulau yang kini masuk wilayah Sumut, dan meminta pemerintah pusat membatalkan keputusan Mendagri.
“Kami ingatkan Pemerintah Aceh untuk tidak mundur. Kami masyarakat mendukung penuh untuk merebut kembali 4 pulau itu,” ucap Ilham.
Ia memperingatkan, keputusan Presiden Prabowo Subianto yang tetap mengalihkan pulau ke Sumut bisa memicu gejolak dan membuka peluang konflik di Aceh.”
Sampai sekarang, belum ada pernyataan resmi dari pihak TNI maupun Polri terkait aksi damai yang melibatkan bendera bulan bintang.
Pengibaran bendera bulan bintang sampai sekarang masih jadi perdebatan, meski sudah diatur lewat Qanun Nomor 13 Tahun 2013. Bendera itu juga tercantum dalam MoU Helsinki sebagai bagian dari kesepakatan damai antara GAM dan RI.
Aceh Sediakan Bukti Perjanjian
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, mengatakan mereka tidak akan mundur dalam mempertahankan empat pulau yang sekarang masuk wilayah Sumut.
Pada pertemuan hari ini, Selasa (17/6), dengan Kemendagri, pihaknya akan membawa seluruh dokumen yang terkait dengan kepemilikan pulau, termasuk dokumen hasil kesepakatan Gubernur Aceh dan Sumut tahun 1992. Dokumen tersebut akan dijelaskan secara rinci dalam rapat dengan Kemendagri.
Syakir memastikan Pemerintah Aceh tidak akan membawa kasus ini ke PTUN untuk merebut kembali empat pulau tersebut.
“Semua strategi kita tempuh yang jelas kita tidak masuk lewat PTUN. Kita mempersiapkan administrasi, bersifat konsultatif dan hal lainnya, kita tetap konsen untuk merebut pulau tersebut,” jelas Syakir setelah aksi massa berlangsung.
- Penulis: Nisrina