Selasa, 4 Nov 2025

Fakta Kasus Gugatan Mentan terhadap Tempo, Sengketa Pers Naik ke Meja Hukum

  • account_circle Azka
  • calendar_month 47 menit yang lalu

menalar.id., – Menteri Pertanian Amran Sulaiman resmi melayangkan gugatan perdata terhadap penerbit PT. Tempo Inti Media Tbk kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang terdaftar, pada Selasa (1/7/2025) menuntut ganti rugi hingga Rp200 miliar karena Amran menganggap pemberitaan Tempo tidak berimbang dan merugikan nama baiknya.

Melansir Hukumonline, dalam berkas gugatan yang diajukan melalui kuasa hukumnya Chandra Muliawan, Amran menuduh Tempo melakukan perbuatan melawan hukum melalui unggahan poster dan motion graphic bertajuk “Poles-Poles Beras Busuk” di akun X @tempodotco Jumat (16/5/2025). Poster itu mengantarkan artikel berjudul “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Sepanjang Sejarah”.

“Tidak ada narasi atau kutipan yang menggambarkan atau relevan dengan judul tersebut,” ujar Chandra dalam dokumen gugatan tersebut. Ia menambahkan bahwa berita Tempo sangat menghakimi dan mencederai rasa keadilan karena tidak ada data dan fakta yang mendukung.

Dalam petitum gugatan, Amran juga meminta Tempo membayar kerugian materiil sebesar Rp19.173.000 untuk biaya pengumpulan data dan immateriil sebesar Rp200 miliar. Selain itu, ia menuntut Tempo menyampaikan permintaan maaf terbuka setidaknya di sepuluh media nasional selama 30 hari berturut-turut, meskipun nantinya ada upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi.

Pihak Amran menilai Tempo tidak sepenuhnya melaksanakan hasil Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 3/PPR-DP/VI/2025 yang menyebut poster “Poles-Poles Beras Busuk” melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 karena tidak akurat dan melebih-lebihkan.

Pihak Tempo membantah tuduhan tersebut, mengutip dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Tempo menyatakan telah memenuhi seluruh rekomendasi Dewan Pers sesuai tenggat.

Tempo menerima dokumen PPR Dewan Pers pada 18 Juni 2025 dan langsung melaksanakan seluruh rekomendasi pada 19 Juni 2025,” kata Bagja Hidayat, perwakilan dari Tempo sekaligus anggota Lembaga Badan Hukum (LBH) Pers.

Bagja menjelaskan bahwa pihaknya telah mengubah judul poster di Instagram menjadi “Main Serap Gabah Rusak” dan mengirimkan pemberitahuan resmi kepada publik. “Kami patuh pada Dewan Pers dan merasa sudah menunaikan tanggung jawab etik sesuai prosedur,” ujarnya.

LBH Pers yang mendampingi Tempo menilai langkah Menteri Pertanian menggugat ke pengadilan umum tidak sejalan dengan penyelesaian sengketa pers. Prosedur hukum seharusnya berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (2) huruf c.

“Sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui hak jawab, koreksi, atau mediasi di Dewan Pers, bukan lewat gugatan perdata,” tegas perwakilan LBH Pers.

Menurut laporan AJI Indonesia, sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, Dewan Pers telah memediasi hingga lima kali pertemuan antara Amran dan Tempo. Namun, pihak penggugat tidak hadir dalam sebagian besar jadwal mediasi tersebut.

Meski telah menjalankan rekomendasi Dewan Pers, Amran tetap memilih jalur hukum. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang perdana, pada Senin (15/9/2025).

Berdasarkan siaran pers LBH Pers, Menteri Pertanian Amran Sulaiman sebagai penggugat dan pejabat publik tidak pernah hadir. Sementara, direksi Tempo senantiasa hadir untuk menyelesaikan permasalahan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kebebasan pers, batas kritik terhadap kebijakan publik, dan pencemaran nama baik. “Gugatan sebesar itu bisa menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers,” kata pengurus AJI Indonesia dalam pernyataannya.

Sementara itu, pihak Amran tetap bersikeras bahwa pemberitaan Tempo telah menimbulkan dampak serius terhadap reputasi Kementerian Pertanian. “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan dan nama baik instansi kami dipulihkan,” ujar Chandra Muliawan mewakili penggugat.

Perkara ini kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menjadi perhatian banyak kalangan, termasuk organisasi pers dan pengamat hukum media. Ketua AJI Indonesia Nany menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi pejabat publik dan lembaga pemerintah dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers.

  • Penulis: Azka

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nadiem Makarim Dicekal Terkait Kasus Korupsi

    Nadiem Makarim Dicekal Terkait Kasus Korupsi

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Hotman Paris, kuasa hukum eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, mengonfirmasi bahwa kliennya belum mendapat kabar setelah dicekal ke luar negeri terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Rp9,9 triliun (27/6/2025). Namun, Hotman tak banyak berkomentar. Ia memilih menunggu perkembangan selanjutnya. “Klien belum tahu tentang itu. Menunggu saja what next,” ucap Hotman (27/6). Hotman juga menegaskan, Nadiem […]

  • Prabowo Sebut Hubungan Gerindra dan PDIP seperti Kakak Adik

    Prabowo Sebut Hubungan Gerindra dan PDIP seperti Kakak Adik

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Presiden RI Prabowo Subianto menyebut hubungan Partai Gerindra dengan PDIP seperti kakak dan adik. Pernyataan itu ia sampaikan saat menghadiri acara peluncuran kelembagaan 80 ribu koperasi desa/kelurahan Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Senin 21/7/2025. “Sebenarnya PDIP sama Gerindra ini kakak adik ini,” kata Prabowo di hadapan para tamu undangan. Acara itu juga dihadiri […]

  • cpu

    Usai Dikritik, KPU Batalkan 16 Pengecualian Dokumen Capres-Cawapres

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mencabut Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 mengenai penetapan dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan. Ada 16 jenis dokumen syarat pencalonan capres-cawapres yang tidak dapat diakses publik tanpa izin dari pihak bersangkutan. “Pada akhirnya, secara kelembagaan kami memutuskan […]

  • gaza

    100 Bayi Prematur Gaza Terancam Nyawa akibat Krisis Bahan Bakar

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Kini, rumah sakit Gaza menghadapi situasi kritis akibat kelangkaan bahan bakar yang terdampak blokade Israel. Rumah Sakit Al-Shifa di Gaza City dan Rumah Sakit Nasser di Khan Younis mengumumkan status darurat, pada Rabu (10/7/2025). Hal itu, dilakukan saat intensifnya serangan militer Israel dalam 24 jam terakhir. Direktur RS Al-Shifa Dr. Muhammad Abu Salmiyah, […]

  • korsel

    Korsel “Kiamat Militer” Akibat Populasi Pria Anjlok Hingga 20%

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Korea Selatan (Korsel) kini hadapi “kiamat” baru yang bukan disebabkan oleh bencana alam, melainkan krisis populasi. Penurunan jumlah pria usia wajib militer berdampak signifikan untuk pertahanan negara tersebut. Sekiranya, enam tahun terakhir jumlah personal militer Korsel menyusut hinga 20%. Saat ini, jumlah tentara aktif hanyalah 450 ribu orang, jauh menurun dibanding tahun 2000 […]

  • Tok! DPR RI Sahkan RUU TNI Jadi Undang Undang

    Tok! DPR RI Sahkan RUU TNI Jadi Undang Undang

    • calendar_month Kam, 20 Mar 2025
    • account_circle Alfa
    • 0Komentar

    Perubahan UU TNI Terbaru

expand_less