Fakta Kasus Gugatan Mentan terhadap Tempo, Sengketa Pers Naik ke Meja Hukum
- account_circle Azka
 - calendar_month 47 menit yang lalu
 

menalar.id., – Menteri Pertanian Amran Sulaiman resmi melayangkan gugatan perdata terhadap penerbit PT. Tempo Inti Media Tbk kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang terdaftar, pada Selasa (1/7/2025) menuntut ganti rugi hingga Rp200 miliar karena Amran menganggap pemberitaan Tempo tidak berimbang dan merugikan nama baiknya.
Melansir Hukumonline, dalam berkas gugatan yang diajukan melalui kuasa hukumnya Chandra Muliawan, Amran menuduh Tempo melakukan perbuatan melawan hukum melalui unggahan poster dan motion graphic bertajuk “Poles-Poles Beras Busuk” di akun X @tempodotco Jumat (16/5/2025). Poster itu mengantarkan artikel berjudul “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Sepanjang Sejarah”.
“Tidak ada narasi atau kutipan yang menggambarkan atau relevan dengan judul tersebut,” ujar Chandra dalam dokumen gugatan tersebut. Ia menambahkan bahwa berita Tempo sangat menghakimi dan mencederai rasa keadilan karena tidak ada data dan fakta yang mendukung.
Dalam petitum gugatan, Amran juga meminta Tempo membayar kerugian materiil sebesar Rp19.173.000 untuk biaya pengumpulan data dan immateriil sebesar Rp200 miliar. Selain itu, ia menuntut Tempo menyampaikan permintaan maaf terbuka setidaknya di sepuluh media nasional selama 30 hari berturut-turut, meskipun nantinya ada upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi.
Pihak Amran menilai Tempo tidak sepenuhnya melaksanakan hasil Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 3/PPR-DP/VI/2025 yang menyebut poster “Poles-Poles Beras Busuk” melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 karena tidak akurat dan melebih-lebihkan.
Pihak Tempo membantah tuduhan tersebut, mengutip dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Tempo menyatakan telah memenuhi seluruh rekomendasi Dewan Pers sesuai tenggat.
“Tempo menerima dokumen PPR Dewan Pers pada 18 Juni 2025 dan langsung melaksanakan seluruh rekomendasi pada 19 Juni 2025,” kata Bagja Hidayat, perwakilan dari Tempo sekaligus anggota Lembaga Badan Hukum (LBH) Pers.
Bagja menjelaskan bahwa pihaknya telah mengubah judul poster di Instagram menjadi “Main Serap Gabah Rusak” dan mengirimkan pemberitahuan resmi kepada publik. “Kami patuh pada Dewan Pers dan merasa sudah menunaikan tanggung jawab etik sesuai prosedur,” ujarnya.
LBH Pers yang mendampingi Tempo menilai langkah Menteri Pertanian menggugat ke pengadilan umum tidak sejalan dengan penyelesaian sengketa pers. Prosedur hukum seharusnya berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (2) huruf c.
“Sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui hak jawab, koreksi, atau mediasi di Dewan Pers, bukan lewat gugatan perdata,” tegas perwakilan LBH Pers.
Menurut laporan AJI Indonesia, sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, Dewan Pers telah memediasi hingga lima kali pertemuan antara Amran dan Tempo. Namun, pihak penggugat tidak hadir dalam sebagian besar jadwal mediasi tersebut.
Meski telah menjalankan rekomendasi Dewan Pers, Amran tetap memilih jalur hukum. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang perdana, pada Senin (15/9/2025).
Berdasarkan siaran pers LBH Pers, Menteri Pertanian Amran Sulaiman sebagai penggugat dan pejabat publik tidak pernah hadir. Sementara, direksi Tempo senantiasa hadir untuk menyelesaikan permasalahan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kebebasan pers, batas kritik terhadap kebijakan publik, dan pencemaran nama baik. “Gugatan sebesar itu bisa menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers,” kata pengurus AJI Indonesia dalam pernyataannya.
Sementara itu, pihak Amran tetap bersikeras bahwa pemberitaan Tempo telah menimbulkan dampak serius terhadap reputasi Kementerian Pertanian. “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan dan nama baik instansi kami dipulihkan,” ujar Chandra Muliawan mewakili penggugat.
Perkara ini kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menjadi perhatian banyak kalangan, termasuk organisasi pers dan pengamat hukum media. Ketua AJI Indonesia Nany menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi pejabat publik dan lembaga pemerintah dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers.
- Penulis: Azka
 
