Breaking News

Fakta Kasus Gugatan Mentan terhadap Tempo, Sengketa Pers Naik ke Meja Hukum

  • account_circle Azka Al Ath-Har
  • calendar_month Sel, 4 Nov 2025

menalar.id., – Menteri Pertanian Amran Sulaiman resmi melayangkan gugatan perdata terhadap penerbit PT. Tempo Inti Media Tbk kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang terdaftar, pada Selasa (1/7/2025) menuntut ganti rugi hingga Rp200 miliar karena Amran menganggap pemberitaan Tempo tidak berimbang dan merugikan nama baiknya.

Melansir Hukumonline, dalam berkas gugatan yang diajukan melalui kuasa hukumnya Chandra Muliawan, Amran menuduh Tempo melakukan perbuatan melawan hukum melalui unggahan poster dan motion graphic bertajuk “Poles-Poles Beras Busuk” di akun X @tempodotco Jumat (16/5/2025). Poster itu mengantarkan artikel berjudul “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Sepanjang Sejarah”.

“Tidak ada narasi atau kutipan yang menggambarkan atau relevan dengan judul tersebut,” ujar Chandra dalam dokumen gugatan tersebut. Ia menambahkan bahwa berita Tempo sangat menghakimi dan mencederai rasa keadilan karena tidak ada data dan fakta yang mendukung.

Dalam petitum gugatan, Amran juga meminta Tempo membayar kerugian materiil sebesar Rp19.173.000 untuk biaya pengumpulan data dan immateriil sebesar Rp200 miliar. Selain itu, ia menuntut Tempo menyampaikan permintaan maaf terbuka setidaknya di sepuluh media nasional selama 30 hari berturut-turut, meskipun nantinya ada upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi.

Pihak Amran menilai Tempo tidak sepenuhnya melaksanakan hasil Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 3/PPR-DP/VI/2025 yang menyebut poster “Poles-Poles Beras Busuk” melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 karena tidak akurat dan melebih-lebihkan.

Pihak Tempo membantah tuduhan tersebut, mengutip dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Tempo menyatakan telah memenuhi seluruh rekomendasi Dewan Pers sesuai tenggat.

Tempo menerima dokumen PPR Dewan Pers pada 18 Juni 2025 dan langsung melaksanakan seluruh rekomendasi pada 19 Juni 2025,” kata Bagja Hidayat, perwakilan dari Tempo sekaligus anggota Lembaga Badan Hukum (LBH) Pers.

Bagja menjelaskan bahwa pihaknya telah mengubah judul poster di Instagram menjadi “Main Serap Gabah Rusak” dan mengirimkan pemberitahuan resmi kepada publik. “Kami patuh pada Dewan Pers dan merasa sudah menunaikan tanggung jawab etik sesuai prosedur,” ujarnya.

LBH Pers yang mendampingi Tempo menilai langkah Menteri Pertanian menggugat ke pengadilan umum tidak sejalan dengan penyelesaian sengketa pers. Prosedur hukum seharusnya berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (2) huruf c.

“Sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui hak jawab, koreksi, atau mediasi di Dewan Pers, bukan lewat gugatan perdata,” tegas perwakilan LBH Pers.

Menurut laporan AJI Indonesia, sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, Dewan Pers telah memediasi hingga lima kali pertemuan antara Amran dan Tempo. Namun, pihak penggugat tidak hadir dalam sebagian besar jadwal mediasi tersebut.

Meski telah menjalankan rekomendasi Dewan Pers, Amran tetap memilih jalur hukum. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang perdana, pada Senin (15/9/2025).

Berdasarkan siaran pers LBH Pers, Menteri Pertanian Amran Sulaiman sebagai penggugat dan pejabat publik tidak pernah hadir. Sementara, direksi Tempo senantiasa hadir untuk menyelesaikan permasalahan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kebebasan pers, batas kritik terhadap kebijakan publik, dan pencemaran nama baik. “Gugatan sebesar itu bisa menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers,” kata pengurus AJI Indonesia dalam pernyataannya.

Sementara itu, pihak Amran tetap bersikeras bahwa pemberitaan Tempo telah menimbulkan dampak serius terhadap reputasi Kementerian Pertanian. “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan dan nama baik instansi kami dipulihkan,” ujar Chandra Muliawan mewakili penggugat.

Perkara ini kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menjadi perhatian banyak kalangan, termasuk organisasi pers dan pengamat hukum media. Ketua AJI Indonesia Nany menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi pejabat publik dan lembaga pemerintah dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Penulis

Tumbuh di antara kegelisahan dan rasa ingin tahu, belajar melihat dunia lewat detail kecil yang sering luput dari perhatian. Tertarik pada isu sosial, budaya, dan kemanusiaan.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menteri UMKM Maman Soroti Regulasi Marketplace yang Abu-Abu, Dorong Sapa UMKM sebagai Solusi

    Menteri UMKM Maman Soroti Regulasi Marketplace yang Abu-Abu, Dorong Sapa UMKM sebagai Solusi

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Maman Abdurrahman, Menteri UMKM menjelaskan bahwa pasar digital atau platform marketplace dinilai kurang aman dalam menjaga data pelaku usaha mikro, banyak platform yang hanya melindungi satu pihak saja. Menurutnya, regulasi mengenai aktivitas marketplace di Indonesia masih belum jelas, tegas, atau pasti (5/6/2025). “Karena nggak jelas tuh, domain hukumnya di mana tuh. Kadang perlindungan terhadap […]

  • jokowi

    Bantah Isu Kapal ‘Jokowi’ dan ‘Iriana’, IMC Logistik Klarifikasi Tak Angkut Tambang Raja Ampat

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – PT IMC Pelita Logistik Tbk, selaku pemilik kapal meluruskan isu penamaan kapal ‘Jokowi’ dan ‘Iriana’ yang ramai dikaitkan dengan aktivitas pengangkutan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. “Penamaan kapal ‘JKW Mahakam’ dan ‘Dewi Iriana’ dilakukan oleh perseroan berdasarkan pertimbangan internal dan tidak dimaksudkan untuk merujuk atau mengasosiasikan dengan tokoh publik mana […]

  • Soeharto Kembali Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Pro dan Kontra Merebak

    Soeharto Kembali Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Pro dan Kontra Merebak

    • calendar_month Sel, 22 Apr 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Kementerian Sosial bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) sedang memproses pengusulan tokoh-tokoh yang layak menerima gelar Pahlawan Nasional dari negara. Dari sepuluh nama dalam daftar calon Pahlawan Nasional 2025, empat di antaranya merupakan usulan baru, sementara enam lainnya adalah pengajuan ulang dari tahun-tahun sebelumnya. Proses Pengusulan Gelar Pahlawan Soeharto Rencana mengusulkan […]

  • Cekcok karena Makanan Terlambat, Driver ShopeeFood Jadi Korban Penganiayaan

    Cekcok karena Makanan Terlambat, Driver ShopeeFood Jadi Korban Penganiayaan

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah driver ShopeeFood mendatangi sebuah rumah di Kapanewon Godean, Sleman, viral di media sosial. Mereka datang pada Sabtu (5/7/2025), sebagai bentuk solidaritas terhadap sesama driver yang sebelumnya dianiaya pelanggan. Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, menyebut insiden ini bermula dari pesanan makanan yang diantar pada (3/7) lalu. […]

  • Tragedi di Pelalawan: Land Cruiser Tabrak Ambulans, Dua Orang Tewas

    Tragedi di Pelalawan: Land Cruiser Tabrak Ambulans, Dua Orang Tewas

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Kecelakaan maut antara mobil Toyota Land Cruiser dengan ambulans terjadi pukul 06.00 WIB. Terjadi di Jalan Lintas Timur, Pelawan, Riau. Kejadian tersebut menewaskan dua orang. Berawal ketika mobil Land Cruiser yang dikemudikan Priadi muncul dari arah Pangkalan Kerinci menuju Sorek, Dengan nopol BK-1389-. “Benar, telah terjadi kecelakaan yang melibatkan mobil Toyota Land Cruiser dengan […]

  • dpr

    Komisi II DPR Usul 5 RUU Pemilu Masuk ke Prolegnas 2026

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Komisi II DPR ajukan revisi terhadap lima undang-undang bidang politik untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima, dalam rapat penyusunan Prolegnas jangka menengah dan jangka pendek 2026 bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, pada Rabu (17/9/2025). Secara keseluruhan, Komisi II mengusulkan […]

expand_less