Breaking News

Eks Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka Korupsi Penerangan Jalan

  • account_circle Azka Al Ath-Har
  • calendar_month Rab, 31 Des 2025

menalar.id,.Badan Resesi Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tersangka kasus korupsi penerangan jalan. Korupsi tersebut berasal dari pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) Tahun Anggaran 2020.

Melansir Kompas, Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Totok Suharyanto menjelaskan bahwa penyidik menetapkan tersangka setelah mendalami proyek pengadaan PJUTS di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE). Ia menyebut PT Len Industri memenangkan proyek tersebut untuk wilayah tengah.

“Nilai kontrak proyek tersebut sebesar Rp108.997.596.000 dan proses penyidikan dimulai pada 24 Januari 2023 dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 55 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya, pada Rabu (31/12/2025).

Totok menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dua di antaranya merupakan mantan pejabat Kementerian ESDM, yakni AS yang menjabat Inspektur Jenderal pada periode 2017–2023 dan HS yang pernah menjabat Sekretaris Dirjen EBTKE sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran pada 2019–2021.

“Kemudian tersangka L, selaku direktur operasional PT Len Industri,” katanya.

Totok menjelaskan bahwa perkara ini bermula saat Dirjen EBTKE menggelar lelang pemasangan 6.835 unit PJUTS di tujuh provinsi wilayah tengah pada 2020. Ia menyebut sebelum proses lelang berlangsung, AS diduga bersekongkol dengan pihak berinisial L melalui perantara S untuk memenangkan PT Len Industri.

“Caranya adalah dengan melakukan perubahan spesifikasi dan pemaketan yang semula 15 paket kecil digabung menjadi 5 paket, yakni 3 paket besar dan 2 paket menengah bernilai 100 miliar ke atas, agar PT Len Industri bisa mengikuti lelang,” jelasnya.

Totok menjelaskan bahwa HS sempat meminta peninjauan ulang meskipun dalam tahap evaluasi PT Len Industri sebelumnya dinyatakan gugur. Ia menambahkan bahwa AS kemudian menerbitkan laporan rekomendasi klarifikasi kesanggupan, yang termasuk tindakan pasca-lelang dan dilarang dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.

PT Len Industri mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen Pada tahap pelaksanaan proyek. Kondisi tersebut mengakibatkan sejumlah unit PJUTS tidak terpasang, sementara sebagian lainnya tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan.

“Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19.522.256.578,74,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penulis

Tumbuh di antara kegelisahan dan rasa ingin tahu, belajar melihat dunia lewat detail kecil yang sering luput dari perhatian. Tertarik pada isu sosial, budaya, dan kemanusiaan.

Rekomendasi Untuk Anda

  • PW IPM Banten: SPMB Banten 2025 Kacau, DISDIKBUD harus Transparan dan Evaluasi Menyeluruh!

    PW IPM Banten: SPMB Banten 2025 Kacau, DISDIKBUD harus Transparan dan Evaluasi Menyeluruh!

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id., — Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PW IPM) Provinsi Banten melalui Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik menyatakan keprihatinan mendalam atas pelaksanaan Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) Provinsi Banten Tahun 2025 yang sarat dengan kekacauan. Sistem yang seharusnya menjadi jalan masuk bagi siswa untuk mendapatkan pendidikan secara adil dan merata justru diwarnai dengan ketidakpastian, […]

  • DPR Sahkan RUU Ruang Udara, Apa Urgensi dan Manfaatnya?

    DPR Sahkan RUU Ruang Udara, Apa Urgensi dan Manfaatnya?

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara menjadi Undang-Undang (UU), pada Selasa (25/11/2025). Undang-Undang tersebut mengatur ruang udara, perizinan, hingga penggunaan drone. DPR menyetujui RUU tersebut dalam rapat paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025). sebanyak 292 anggota DPR dan […]

  • Gugatan Warga ke Khofifah: Pemutihan Pajak Kendaraan untuk Siapa?

    Gugatan Warga ke Khofifah: Pemutihan Pajak Kendaraan untuk Siapa?

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id – Seorang warga Lamongan, Alfiyah Nimah, mengambil langkah hukum dengan menggugat Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Aksi ini berawal dari harapannya agar Jatim menerapkan kebijakan serupa dengan program pengampunan tunggakan pajak yang telah dijalankan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Namun, hingga kini Alfiyah belum melihat komitmen Khofifah […]

  • Tariq ramadan

    Eks Profesor Oxford Dihukum Penjara Atas Kasus Pemerkosaan

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Mahkamah Agung Swiss tolak  upaya banding yang diajukan ulama Tariq Ramadan terkait vonis pemerkosaan yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan banding Jenewa. “Dewan Federal menolak banding Tariq Ramadan terhadap putusan atas pemerkosaan dan pemaksaan seksual yang dijatuhkan oleh Pengadilan Kehakiman Jenewa,” demikian pernyataan pengadilan tinggi, Kamis (28/8/2025). Pada 2024, pengadilan banding Jenewa menyatakan mantan […]

  • CNN

    Reporter CNN Indonesia Tak Bisa Lagi Meliput Gegara Bahas MBG

    • calendar_month Ming, 28 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Seorang reporter asal CNN Indonesia telah dicabut kartu identitas liputan setelah dirinya melontarkan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait program makan bergizi gratis (MBG). Pertanyaan itu diajukan sesaat setelah Presiden kembali dari kunjungan luar negeri, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025) . Menurut sejumlah sumber, Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden […]

  • Balikpapan Krisis Pertamax, Pertamina Cuma Bisa Minta Maaf

    Balikpapan Krisis Pertamax, Pertamina Cuma Bisa Minta Maaf

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pertamina menjelaskan bahwa kelangkaan BBM Pertamax di Balikpapan terjadi akibat peningkatan permintaan yang signifikan dalam beberapa hari terakhir. Perusahaan BUMN ini menilai kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat akan BBM berkualitas. “Kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Kami terus berupaya meningkatkan pelayanan dan memastikan kebutuhan energi masyarakat dapat terpenuhi dengan baik,” jelas Edi Mangun, […]

expand_less