Eks Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka Korupsi Penerangan Jalan
- account_circle Azka Al Ath-Har
- calendar_month Rab, 31 Des 2025

menalar.id,. – Badan Resesi Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tersangka kasus korupsi penerangan jalan. Korupsi tersebut berasal dari pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) Tahun Anggaran 2020.
Melansir Kompas, Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Totok Suharyanto menjelaskan bahwa penyidik menetapkan tersangka setelah mendalami proyek pengadaan PJUTS di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE). Ia menyebut PT Len Industri memenangkan proyek tersebut untuk wilayah tengah.
“Nilai kontrak proyek tersebut sebesar Rp108.997.596.000 dan proses penyidikan dimulai pada 24 Januari 2023 dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 55 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya, pada Rabu (31/12/2025).
Totok menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dua di antaranya merupakan mantan pejabat Kementerian ESDM, yakni AS yang menjabat Inspektur Jenderal pada periode 2017–2023 dan HS yang pernah menjabat Sekretaris Dirjen EBTKE sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran pada 2019–2021.
“Kemudian tersangka L, selaku direktur operasional PT Len Industri,” katanya.
Totok menjelaskan bahwa perkara ini bermula saat Dirjen EBTKE menggelar lelang pemasangan 6.835 unit PJUTS di tujuh provinsi wilayah tengah pada 2020. Ia menyebut sebelum proses lelang berlangsung, AS diduga bersekongkol dengan pihak berinisial L melalui perantara S untuk memenangkan PT Len Industri.
“Caranya adalah dengan melakukan perubahan spesifikasi dan pemaketan yang semula 15 paket kecil digabung menjadi 5 paket, yakni 3 paket besar dan 2 paket menengah bernilai 100 miliar ke atas, agar PT Len Industri bisa mengikuti lelang,” jelasnya.
Totok menjelaskan bahwa HS sempat meminta peninjauan ulang meskipun dalam tahap evaluasi PT Len Industri sebelumnya dinyatakan gugur. Ia menambahkan bahwa AS kemudian menerbitkan laporan rekomendasi klarifikasi kesanggupan, yang termasuk tindakan pasca-lelang dan dilarang dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.
PT Len Industri mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen Pada tahap pelaksanaan proyek. Kondisi tersebut mengakibatkan sejumlah unit PJUTS tidak terpasang, sementara sebagian lainnya tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan.
“Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19.522.256.578,74,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penulis Azka Al Ath-Har
Tumbuh di antara kegelisahan dan rasa ingin tahu, belajar melihat dunia lewat detail kecil yang sering luput dari perhatian. Tertarik pada isu sosial, budaya, dan kemanusiaan.
