DPR Sahkan RUU Ruang Udara, Apa Urgensi dan Manfaatnya?
- account_circle Azka Al Ath-Har
- calendar_month Sel, 25 Nov 2025

menalar.id,. – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara menjadi Undang-Undang (UU), pada Selasa (25/11/2025). Undang-Undang tersebut mengatur ruang udara, perizinan, hingga penggunaan drone.
DPR menyetujui RUU tersebut dalam rapat paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025). sebanyak 292 anggota DPR dan sejumlah menteri turut menghadiri rapat tersebut.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat tersebut. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi turut serta dalam rapat paripurna.
Mengutip Detik, Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara Endipat Wijaya menegaskan perlunya melibatkan publik agar pengelolaan ruang udara tidak hanya bergantung pada aturan teknis. Ia menyoroti bahwa partisipasi masyarakat menjadi langkah penting untuk mengawasi setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
“RUU ini menegaskan bahwa masyarakat berperan dalam pengelolaan ruang udara antara lain melalui penyampaian pendapat terkait kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan, serta menjaga ketertiban, keselamatan, dan keamanan pemanfaatan ruang udara,” tegasnya dalam rapat paripurna.
Dasco kemudian menanyakan persetujuan anggota DPR setelah mendengarkan hasil laporan. anggota DPR dan Menteri menyetujui RUU tersebut menjadi UU.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab para peserta sidang.
Melansir Kompas, Endipat menyampaikan bahwa RUU Pengelolaan Ruang Udara telah melalui proses penyelarasan antara eksekutif dan legislatif hingga mencapai kesepakatan final. Ia menegaskan telah memasukkan beberapa perbaikan redaksional ke dalam rincian Daftar Inventaris Masalah sebagai bentuk penyempurnaan substansi.
“RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara yang terdiri dari 8 Bab dan 63 Pasal telah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang dengan sejumlah penyempurnaan substansi redaksional tecermin dalam rincian Daftar Inventaris Masalah,” tegasnya di kompleks DPR RI, Jakarta Pusat.
RUU Pengelolaan Ruang Udara mengatur penetapan status kawasan udara yang perlu memerhatikan penerbangan sipil. Selain itu, RUU tersebut menetapkan tata cara pemberian sanksi terhadap setiap pelanggaran yang terjadi di wilayah udara kedaulatan Indonesia.
Melansir CNBC Indonesia, Endipat menjelaskan bahwa RUU tersebut memperkuat peran aparat dalam menjaga kedaulatan serta keamanan nasional dengan tetap menempatkan kekuatan hukum sipil sebagai dasar. Ia juga menegaskan bahwa aparat tidak langsung melakukan force down, melainkan melalui tahapan awal sebelum negara menjatuhkan sanksi yang lebih tegas bila pelanggaran tetap berlangsung.
“Di sisi pertahanan dan keamanan negara, RUU ini menegaskan peran aparat negara dalam menjaga kedaulatan, pertahanan, dan keamanan negara dengan tetap mengutamakan kepentingan dan pendekatan supremasi hukum sipil. Aparat negara tidak langsung melakukan force down tetapi ada langkah awal yang diambil dan jika pelanggaran tetap dilakukan maka hukuman yang lebih berat dapat dilaksanakan oleh negara,” jelasnya.
Proses penyusunan aturan tersebut telah melewati rangkaian pembahasan panjang lintas periode anggota DPR RI. DPR memulai pembahasan tersebut pada periode 2019–2024 sebagai prioritas legislasi 2025 melalui mekanisme carry over, kemudian DPR membentuk pansus pada 6 Maret 20225.
Pengesahan undang-undang tersebut memberikan dasar hukum yang lebih terstruktur dalam pengelolaan ruang udara nasional. Pemerintah menargetkan peningkatan tata kelola ruang udara, optimalisasi pemanfaatannya, serta penguatan perlindungan kedaulatan yang tetap mengikuti kebutuhan pengembangan ekonomi nasional.
Penulis Azka Al Ath-Har
Tumbuh di antara kegelisahan dan rasa ingin tahu, belajar melihat dunia lewat detail kecil yang sering luput dari perhatian. Tertarik pada isu sosial, budaya, dan kemanusiaan.
