Breaking News

DPR Sahkan RUU Ruang Udara, Apa Urgensi dan Manfaatnya?

  • account_circle Azka Al Ath-Har
  • calendar_month Sel, 25 Nov 2025

menalar.id,. – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara menjadi Undang-Undang (UU), pada Selasa (25/11/2025). Undang-Undang tersebut mengatur ruang udara, perizinan, hingga penggunaan drone.

DPR menyetujui RUU tersebut dalam rapat paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025). sebanyak 292 anggota DPR dan sejumlah menteri turut menghadiri rapat tersebut.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat tersebut. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi turut serta dalam rapat paripurna.

Mengutip Detik, Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara Endipat Wijaya menegaskan perlunya melibatkan publik agar pengelolaan ruang udara tidak hanya bergantung pada aturan teknis. Ia menyoroti bahwa partisipasi masyarakat menjadi langkah penting untuk mengawasi setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

“RUU ini menegaskan bahwa masyarakat berperan dalam pengelolaan ruang udara antara lain melalui penyampaian pendapat terkait kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan, serta menjaga ketertiban, keselamatan, dan keamanan pemanfaatan ruang udara,” tegasnya dalam rapat paripurna.

Dasco kemudian menanyakan persetujuan anggota DPR setelah mendengarkan hasil laporan. anggota DPR dan Menteri menyetujui RUU tersebut menjadi UU.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab para peserta sidang.

Melansir Kompas, Endipat menyampaikan bahwa RUU Pengelolaan Ruang Udara telah melalui proses penyelarasan antara eksekutif dan legislatif hingga mencapai kesepakatan final. Ia menegaskan telah memasukkan beberapa perbaikan redaksional ke dalam rincian Daftar Inventaris Masalah sebagai bentuk penyempurnaan substansi.

“RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara yang terdiri dari 8 Bab dan 63 Pasal telah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang dengan sejumlah penyempurnaan substansi redaksional tecermin dalam rincian Daftar Inventaris Masalah,” tegasnya di kompleks DPR RI, Jakarta Pusat.

RUU Pengelolaan Ruang Udara mengatur penetapan status kawasan udara yang perlu memerhatikan penerbangan sipil. Selain itu, RUU tersebut menetapkan tata cara pemberian sanksi terhadap setiap pelanggaran yang terjadi di wilayah udara kedaulatan Indonesia.

Melansir CNBC Indonesia, Endipat menjelaskan bahwa RUU tersebut memperkuat peran aparat dalam menjaga kedaulatan serta keamanan nasional dengan tetap menempatkan kekuatan hukum sipil sebagai dasar. Ia juga menegaskan bahwa aparat tidak langsung melakukan force down, melainkan melalui tahapan awal sebelum negara menjatuhkan sanksi yang lebih tegas bila pelanggaran tetap berlangsung.

“Di sisi pertahanan dan keamanan negara, RUU ini menegaskan peran aparat negara dalam menjaga kedaulatan, pertahanan, dan keamanan negara dengan tetap mengutamakan kepentingan dan pendekatan supremasi hukum sipil. Aparat negara tidak langsung melakukan force down tetapi ada langkah awal yang diambil dan jika pelanggaran tetap dilakukan maka hukuman yang lebih berat dapat dilaksanakan oleh negara,” jelasnya.

Proses penyusunan aturan tersebut telah melewati rangkaian pembahasan panjang lintas periode anggota DPR RI. DPR memulai pembahasan tersebut pada periode 2019–2024 sebagai prioritas legislasi 2025 melalui mekanisme carry over, kemudian DPR membentuk pansus pada 6 Maret 20225.

Pengesahan undang-undang tersebut memberikan dasar hukum yang lebih terstruktur dalam pengelolaan ruang udara nasional. Pemerintah menargetkan peningkatan tata kelola ruang udara, optimalisasi pemanfaatannya, serta penguatan perlindungan kedaulatan yang tetap mengikuti kebutuhan pengembangan ekonomi nasional.

Penulis

Tumbuh di antara kegelisahan dan rasa ingin tahu, belajar melihat dunia lewat detail kecil yang sering luput dari perhatian. Tertarik pada isu sosial, budaya, dan kemanusiaan.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perjuangan Kakek di Kalsel: Pertahankan Tanah, Tapi Terancam Penjara

    Perjuangan Kakek di Kalsel: Pertahankan Tanah, Tapi Terancam Penjara

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Kakek asal Kalimantan Selatan bernama Kahfi (73) harus mempertahankan tanah miliknya. Tanah Miliknya menjadi objek sengketa pidana. Menurut Kahfi, dia sudah mempunyai dokumen tanah itu sejak 1988, jauh sebelum pihak pelapor. “Sedangkan pelapor (punya dokumen) tahun 1998,” Ucap Kakek Kahfi Ia mengaku kalau usahanya untuk mendapatkan keadilan tanah sudah sah dan tetap. Putusan pidana […]

  • Di Balik Niat Mulia: Kontroversi Rencana Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia

    Di Balik Niat Mulia: Kontroversi Rencana Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia

    • calendar_month Jum, 11 Apr 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Presiden Prabowo menyatakan kesiapan Indonesia evakuasi warga Gaza menampung dengan 1.000 warga sebagai tahap awal, termasuk korban luka, anak yatim, dan pelajar dengan syarat. Pemerintah Indonesia meningkatkan upaya diplomatik dan kemanusiaan di Timur Tengah, khususnya menyikapi situasi terkini di Palestina. Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kenegaraan ke Turki, PEA, Mesir, Qatar, dan Yordania […]

  • Direktur Utama Sritex Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi

    Direktur Utama Sritex Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada perusahaan tekstil tersebut. Iwan tiba di Gedung Bundar Kejagung pada Selasa pagi (10/6/2025) pukul 09.30 WIB dengan mengenakan kemeja batik dan jaket […]

  • Bercanda Soal Fusi Partai, Prabowo: Hampir Saya Sebut Gerindra

    Bercanda Soal Fusi Partai, Prabowo: Hampir Saya Sebut Gerindra

    • calendar_month Ming, 20 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Presiden Prabowo Subianto sempat berkelakar soal penggabungan partai politik atau fusi partai saat menghadiri Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Solo, Jawa Tengah, Minggu 20/7/2025. Namun, ia menarik kembali ucapannya. Momen itu terjadi saat Prabowo menyapa sejumlah tokoh yang hadir. Ia menyebut nama beberapa ketua umum partai, termasuk Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan […]

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan tindakan tegas bagi seluruh SPPG di Indonesia yang kedapatan menolak pasokan bahan dari UMKM, peternak, nelayan, dan petani lokal untuk pemenuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Nanik Sudaryati Deyang, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, mengatakan bahwa setiap SPPG perlu merangkul UMKM, pertanian, peternakan, dan […]

  • brimob

    Dipatsus 20 Hari, 7 Brimob yang Lindas Ojol Terbukti Langgar Etik

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memutuskan tujuh anggota Brimob sebagai pelanggar kode etik terkait insiden maut yang menewaskan driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Propam menjatuhi sanksi berupa penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Propam Mabes Polri. Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim, menjelaskan masa pertahanan tersebut bisa diperpanjang […]

expand_less