DPR Sahkan Renstra 2025–2029, Buka Peluang Revisi UU Pemilu
- account_circle Nisrina
- calendar_month Sel, 8 Jul 2025

menalar.id- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 dalam rapat paripurna ke-23 masa sidang IV tahun 2024–2025, Selasa (8/7). Renstra ini membuka peluang revisi UU Pemilu dengan cara omnibus law lewat RUU Politik, Jakarta.
Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang memimpin rapat, meminta persetujuan dari fraksi-fraksi soal hasil pembahasan rancangan peraturan tersebut.
“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi atas laporan Badan Legislasi terhadap hasil pembahasan rancangan Peraturan DPR RI tentang Renstra 2025-2029. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan DPR RI?” Kata Wakil Ketua DPR, Adies Kadir selaku pemimpin rapat diikuti persetujuan 316 peserta rapat. Mengutip dari CNNIndonesia.
Ketua Panja Renstra sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan, menjelaskan bahwa pendekatan kodifikasi penting untuk menyusun ulang UU Pemilu dan UU Politik, terutama karena ada putusan MK yang perlu ditindaklanjuti.
Selain soal UU Pemilu, Sturman juga menilai aturan tentang partai politik perlu menyentuh aspek akuntabilitas keuangan.
Ia mengatakan delapan fraksi sudah setuju dengan Renstra ini di pembahasan tingkat satu, dan bisa langsung disahkan di paripurna.
“Rencana strategis merupakan rencana pembangunan jangka menengah kementerian, lembaga, yakni lima tahun termasuk DPR RI. Penyusunan ini merupakan amanat dari UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,” kata Sturman dalam rapat.
- Penulis: Nisrina
