DPR: Putusan MK soal Pemilu Lokal Bentuk Turbulensi Konstitusi
- account_circle Nisrina
- calendar_month Kam, 10 Jul 2025

menalar.id- Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan daerah sebagai bentuk “turbulensi konstitusi”. Hal itu ia sampaikan saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
“Kenapa turbulensi konstitusi itu terjadi? Ini berkaitan dengan putusan MK yang pertimbangan hukum dan amar putusannya berpotensi mengangkangi sejumlah prinsip dan norma dalam konstitusi itu sendiri,” kata Rifqi.
Politikus Partai NasDem itu menilai putusan MK tak sejalan dengan prinsip dan norma dalam konstitusi. Menurutnya jika DPR menjalankan isi putusan MK, yaitu menyelenggarakan pemilu lokal dengan jeda dua hingga dua setengah tahun setelah pemilu nasional, maka DPR justru melanggar norma yang ada.
“Kalau kami laksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi untuk melaksanakan pemilihan umum lokal atau pemilihan daerah, yang jedanya 2 sampai 2,5 tahun, maka kami melabrak norma,” ucapnya.
Rifqi juga menilai MK telah melangkahi kewenangannya dengan membentuk norma konstitusi sendiri. Ia menegaskan bahwa hanya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang berhak membentuk dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
Menurutnya, putusan MK ini juga tidak menyentuh aspek kedaruratan. Ia menilai tak ada urgensi untuk mengubah sistem pemilu saat ini. “Dalam konteks undang-undang pemilu kita ini, pemilunya masih jauh, 2029,” ujarnya.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu lokal (daerah) harus dilaksanakan secara terpisah. Putusan yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025) itu menyebut pemilu lokal diselenggarakan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
Dengan keputusan ini, skema pemilu serentak lima kotak yang berlaku pada Pemilu 2019 dan 2024 tak dipakai di Pemilu 2029.
“Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilu berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
- Penulis: Nisrina