Breaking News

DJP Bantah Isu Akan Pajaki Amplop Kondangan

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Rab, 23 Jul 2025

menalar.id,. – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah keras isu rencana pemungutan pajak atas amplop kondangan, baik yang diterima secara tunai maupun melalui transfer digital. Bantahan ini muncul menanggapi pernyataan anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam dalam rapat kerja dengan Menteri BUMN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli Harbani menjelaskan bahwa tidak ada kebijakan baru terkait hal tersebut.

“Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan,” tegas Rosmauli kepada Tirto.

Prinsip Perpajakan yang Berlaku

Rosmauli menjelaskan bahwa meskipun secara prinsip setiap tambahan kemampuan ekonomis bisa menjadi objek pajak, termasuk hadiah uang, namun penerapannya memiliki pengecualian.

“Jika pemberian bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait pekerjaan atau usaha, maka tidak dikenakan pajak dan bukan prioritas pengawasan DJP,” jelasnya.

Ia menekankan sistem self-assessment yang dianut Indonesia, dimana Wajib Pajak bertanggung jawab menghitung dan melaporkan sendiri pajaknya.

“DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan, dan tidak memiliki rencana untuk itu,” tegas Rosmauli.

Asal Muasal Isu

Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam mengaku mendapat informasi tentang rencana pemajakan amplop kondangan saat mengkritik berbagai kebijakan fiskal pemerintah.

“Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan akan dimintai pajak. Ini kan tragis, membuat rakyat kami cukup menjerit,” ujar Mufti dalam rapat di Gedung DPR.

Awalnya, Mufti menyoroti kebijakan pengalihan dividen BUMN ke Danantara yang dinilai mengurangi pendapatan negara. Ia menilai pemerintah kemudian mencari berbagai cara untuk menutup defisit, termasuk dengan memperluas objek pajak.

“Rakyat kita yang jualan online di Shopee, TikTok, Tokopedia sudah dipajaki. Para influencer dan pekerja digital juga. UMKM dan anak muda di daerah yang berjualan online pun mulai menghitung ulang,” keluhnya.

DJP menegaskan bahwa isu pemajakan amplop kondangan hanyalah kesalahpahaman terhadap prinsip umum perpajakan, bukan kebijakan baru yang akan diterapkan.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rp200 Triliun Mengalir ke Himbara, Efek Positif Ganda untuk Ekonomi

    Rp200 Triliun Mengalir ke Himbara, Efek Positif Ganda untuk Ekonomi

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penentuan dana sejumlah Rp200 triliun di bank-bank Himpunan Bank Negara (Himbara) akan memberikan efek positif terhadap ekonomi Indonesia. Dana tambahan yang dialirkan bisa bergerak lebih halus dan kencang dalam menyalurkan kredit. Dana Rp200 triliun itu membuat bank lebih lancar dalam menyalurkan kredit ke sektor riil, sehingga ekonomi bisa […]

  • MK Hapus Kewajiban Pekerja Jadi Peserta Tapera, Beri Waktu Transisi 2 Tahun

    MK Hapus Kewajiban Pekerja Jadi Peserta Tapera, Beri Waktu Transisi 2 Tahun

    • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Putusan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 ini dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/9/2025). Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, permohonan yang diajukan para pemohon dikabulkan seluruhnya. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya. Masalah Konsep Tabungan Hakim MK Saldi Isra menjelaskan, istilah […]

  • Prabowo Naikkan Gaji Hakim 280%, Sigit: Itu Bercanda

    Prabowo Naikkan Gaji Hakim 280%, Sigit: Itu Bercanda

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Presiden Prabowo Subianto meningkatkan gaji hakim Indonesia hingga 280 persen. “Saya Prabowo Subianto Presiden RI ke-8 hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim. Dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, kenaikan tertinggi mencapai 280 persen,” ucap Prabowo saat acara Penetapan Hakim MA, Jakarta, Kamis (12/6/2025). Prabowo mengonfirmasi telah menugaskan timnya […]

  • aksi kamisan

    Tuntut KUHAP, KontraS: “Kami Pertimbangkan untuk Judicial Review”

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Aksi Kamisan ke-887 kembali berlangsung di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat (20/11/2025). Para peserta menuntut pemerintah untuk mencabut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena dinilai memperluas potensi penyalahgunaan kewenangan aparat. Para peserta aksi membawa berbagai poster dengan beragam tulisan, di antaranya; ‘Tolak Revisi KUHAP, Lindungi Hak Rakyat’,  ‘KUHAP Direvisi: Kekuasaan Pengak Hukum […]

  • Menkes Budi Gunadi: Kenaikan Iuran BPJS Hanya Berdampak pada Kelas Menengah ke Atas

    Menkes: Kenaikan Iuran BPJS Hanya Untuk Kelas Menengah-Atas

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan hanya akan berdampak pada masyarakat kelas menengah ke atas. “Bahwa kenaikan remi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin. Karena masyarakat miskin dibayari oleh pemerintah,” kata Menkes Budi Gunadi di Jakarta, Rabu (25/2/2026). Budi menjelaskan saat ini BPJS Kesehatan menghadapi […]

  • Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi menetapkan tarif impor sebesar 32% untuk berbagai produk dari Indonesia. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku, pada (1/8/2025), sebelumnya direncanakan, pada (9/7).

    Trump Hajar Produk RI dengan Tarif 32% Mulai 1 Agustus!

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi menetapkan tarif impor sebesar 32% untuk berbagai produk dari Indonesia. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku, pada (1/8/2025), sebelumnya direncanakan, pada (9/7). Kabar ini pertama kali dilansir oleh Reuters, pada Selasa (8/7). Laporan tersebut berisi bahwa Indonesia termasuk di antara 14 negara yang menerima surat resmi dari […]

expand_less