Di Balik Kebijakan PPATK Blokir Rekening Dorman
- account_circle Sayida
- calendar_month Kam, 31 Jul 2025

menalar.id,. – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan pemblokiran sementara rekening dorman atau rekening pasif yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama 3 hingga 12 bulan. Langkah ini bertujuan meminimalkan penyalahgunaan rekening oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan analisis selama lima tahun terakhir, PPATK menemukan banyak kasus rekening dorman dimanfaatkan untuk kejahatan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Pemblokiran ini juga menjadi upaya melindungi hak nasabah sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
“PPATK dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir, menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan,” jelas PPATK dalam siaran pers Selasa (29/7/2025).
Rekening-rekening tersebut kerap dipakai untuk menampung dana hasil tindak pidana, seperti jual beli rekening ilegal, peretasan, pencucian uang, transaksi narkotika, hingga korupsi.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tegas manajemen PPATK melalui unggahan Instagram @ppatk_Indonesia.
Meski diblokir, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang. Pemblokiran sekaligus menjadi pengingat bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening mereka masih tercatat aktif meski lama tak digunakan.
Namun, kebijakan ini menuai kritik karena beberapa rekening warga yang tidak terlibat kejahatan turut terblokir. Sejumlah keluhan muncul di media sosial, termasuk rekening tabungan pendidikan anak dan rekening penerima gaji yang ikut kena dampak.
PPATK menyediakan mekanisme pengajuan keberatan melalui formulir daring di bit.ly/FormHensem. Nasabah yang terdampak harus menunggu proses verifikasi oleh PPATK dan bank terkait.
Meski saldo tetap utuh, rekening dorman tetap dikenai biaya administrasi bulanan. Beberapa bank bahkan memberlakukan denda tambahan jika saldo di bawah ketentuan minimum.
“Rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank, hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank,” papar PPATK.
Bank Muamalat Indonesia, misalnya, mengenakan biaya administrasi Rp2.500 per bulan untuk rekening dormant.
“Jika tidak ada transaksi selain dari transaksi sistem, maka rekeningmu tetap akan dikenai biaya, sehingga akan mengurangi sisa saldo dalam rekeningmu,” tertulis dalam laman resmi bank tersebut, Kamis (31/7/2025).
Setiap bank memiliki kebijakan berbeda terkait durasi rekening dianggap dorman, umumnya antara 3-12 bulan. Menurut PT Bank Negara Indonesia (BNI), rekening dormant tidak dapat melakukan transaksi debit seperti penarikan tunai atau transfer via ATM, internet banking, atau mobile banking. Namun, rekening tetap dapat menerima transfer masuk meski statusnya tidak otomatis kembali aktif.
Penulis Sayida
Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum