Belum Masuk Database BKN, Guru R4 Suarakan Nasib di DPR
- account_circle Nisrina
- calendar_month Rab, 16 Jul 2025

menalar.id- Suasana haru mewarnai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI, Senin (14/7/2025). Redissa, guru dari Bengkulu yang juga anggota Ikatan Pendidik Nusantara (IPN), menangis saat menyampaikan aspirasi mewakili para guru honorer kategori R4.
Guru honorer R4 adalah mereka yang sudah mengajar cukup lama tapi belum terdata di database resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), meskipun tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Karena itu, mereka tidak termasuk dalam prioritas utama seleksi PPPK guru.
“Kami di sini sudah 7 tahun mengabdi, dan teman saya ada yang 11 tahun mengabdi. Dan di seluruh Indonesia pun masalahnya seperti itu. Tapi kami terhalang untuk masuk ke database,” ucap Redissa.
Ia juga mengungkapkan keresahannya soal masa depan. Jika status R4 tidak segera diakui, maka masa pengabdian selama bertahun-tahun bisa berakhir sia-sia.
“Sedangkan dengan ada undang-undang bahwasanya honorer harus diselesaikan pada tahun 2025. Jikalau kami ini, R4, disia-siakan, bagaimana pengabdian kami selama ini,” katanya.
Dalam seleksi PPPK guru tahun 2024, pemerintah membagi kelompok pelamar dalam empat prioritas:
- Prioritas 1: Pelamar yang lolos ambang batas pada seleksi 2021 tapi belum mendapat penempatan.
- Prioritas 2: Guru eks tenaga honorer kategori II yang masih mengajar dan masuk database BKN.
- Prioritas 3: Guru non-ASN yang terdata di database BKN dan aktif mengajar.
- Prioritas 4: Guru non-ASN di sekolah negeri yang aktif minimal dua tahun berturut-turut.
Sementara itu, guru R4 seperti Redissa belum masuk dalam kelompok mana pun.
Adanya kesenjangan antara guru R4 dan kategori lain
Menurut Redissa, ada kesenjangan perlakuan antara guru R4 dan kategori lain. Padahal, mereka juga menjalani tugas berat di sekolah. Ia mengaku hanya menerima honor Rp 30 ribu per jam. Kalau mengajar 18 jam sebulan, gajinya hanya Rp 540 ribu.
“Saya pembina OSIS di sekolah saya, tidak dibayar Bu, tapi saya ikhlas untuk membantu anak-anak,” ucap Redissa.
Ia juga bercerita bahwa guru honorer sering diminta mengambil alih pekerjaan guru PNS, terutama untuk kegiatan di luar kelas. Sayangnya, tanggung jawab itu tak dibarengi dengan perlindungan ataupun kesejahteraan.
“Mereka (guru PNS), kalau ada kegiatan di luar kelas yang bisa ditangani honorer, ya diserahkan ke honorer. Padahal kami tidak punya kesejahteraan sama sekali, Bu,” katanya di depan anggota Komisi X DPR.
Redissa berharap ada kejelasan karier bagi guru R4 seperti dirinya. “Izinkan kami Bu untuk bisa diangkat menjadi PPPK, boleh Bu, asal kami punya kejelasan untuk karier kami,” ujarnya.
Tanggapan Wakil Ketua Komisi X DPR
Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi X DPR menyatakan bahwa pihaknya mendorong pemerintah agar segera menyusun aturan khusus untuk mengakomodasi guru R4.
“Mendorong pemerintah untuk segera menyusun regulasi yang secara khusus mengakomodasi dan menyelesaikan proses pengangkatan guru dengan kode R4 menjadi guru ASN,” katanya.
Komisi X juga mendesak agar ada pembenahan sistem pengelolaan guru secara menyeluruh, mulai dari rekrutmen, pembinaan, hingga kepastian hukum. Mereka mendorong adanya satu regulasi setingkat undang-undang untuk menjamin perlindungan kerja bagi tenaga pendidik, baik ASN maupun non-ASN.
Selain itu, Komisi X juga menekankan pentingnya penyetaraan hak antara PPPK dan PNS, termasuk soal pensiun, jenjang karier, dan perlindungan
- Penulis: Nisrina