Arsul Tunjukkan Ijazah Asli ke Publik
- account_circle Azka Al Ath-Har
- calendar_month Rab, 19 Nov 2025

menalar.id., – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menjawab tuduhan tentang ijazah palsu oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi (AMPK) ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim), Senin (17/11/2025). Ia menunjukkan bukti keaslian ijazahnya di Gedung MK.
Mengutip Detik, Arsul Sani menegaskan bahwa ia menuntaskan studi doktoralnya di Warsaw Management University (WMU) pada 2023 dan Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia (RI) Polandia Anita Lidya Luhulima turut menghadiri prosesi wisudanya. Arsul juga menyebut bahwa ia meraih gelar tersebut setelah mempertahankan disertasi yang mengulas kembali keterkaitan kebijakan penanggulangan terorisme dengan keamanan nasional serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia pasca Bom Bali.
“Nah di wisuda itulah kemudian WMU juga mengundang Ibu Dubes Indonesia di kota Warsawa Ibu Anita Lidya Luhulima dan kemudian kami hadir, ini foto-foto wisudanya juga. Ada di sanalah diberikan ijazah asli itu, ijazah asli ini kemudian ini foto dengan Ibu Anita Lidya Luhulima Dubes RI di Polandia,” kata Arsul Sani dalam jumpa pers di Gedung MK, Senin (17/11/2025).
Arsul juga angkat bicara mengenai sikapnya yang tidak merespon terkait tuduhan tersebut sebelumnya. Mengutip Hukumonline, Ia menekankan bahwa seluruh tahapan pendidikannya, baik di Glasgow maupun Warsawa, telah ia jalani sesuai aturan akademik dan menyerahkan dokumen resmi kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
“Saya mohon maaf kalau kemarin saya diam saja. Ada tudingan seolah-olah ijazah saya itu palsu atau abal-abal. Itu yang ingin saya luruskan,” tegasnya dalam konferensi pers di Gedung MK, Senin (17/11/2025).
Melansir Tempo, Arsul menyampaikan bahwa seluruh dokumen yang berkaitan dengan pendidikannya di tingkat doktoral sudah ia serahkan kepada MKMK sebagai bagian dari proses klarifikasi. Arsul menambahkan bahwa ia juga menyertakan berbagai catatan dan bukti pendukung lain yang masih ia simpan.
“Semua berkas ini sudah saya sampaikan juga kepada Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi, termasuk beberapa catatan kuliah atau komunikasi yang saya masih punya semuanya,” ujarnya, pada Senin (17/11/2025).
Arsul menjelaskan bahwa ia segera mengurus penyalinan dan legalisasi ijazahnya setelah prosesi wisuda selesai sebab waktu kepulangannya ke Indonesia hanya tinggal beberapa hari. Ia mengatakan bahwa proses tersebut ia lakukan langsung di KBRI Polandia yang ikut membantu menyiapkan salinan dokumen tersebut.
“Tentu kemudian setelah selesai wisuda karena saya dalam 2 hingga 3 hari itu mau balik ke Indonesia, maka ijazah itu saya copy malah dibantu copy oleh KBRI dan kemudian saya legalisasi, ini juga silakan nanti dilihat legalisasi asli dari KBRI di Warsawa,” jelasnya.
Mengutip Detik, Koordinator AMPK Betran Sulani menilai bahwa posisi hakim MK mengharuskan seseorang memiliki integritas akademik yang tidak diragukan, sementara gelar doktor merupakan salah satu syarat pokoknya. ia menambahkan perlu memastikan keaslian gelar tersebut demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.
“Maka apabila salah satu hakim yang kemudian memiliki ijazah palsu atau menggunakan ijazah palsu untuk mendapatkan jabatan sebagai hakim MK, maka ini adalah salah satu bentuk ataupun tindakan yang mencederai konstitusi itu sendiri. Jadi, itu yang menjadi alasan kami untuk datang dan mau membuat laporan kepolisian,” ucapnya.
Penulis Azka Al Ath-Har
Tumbuh di antara kegelisahan dan rasa ingin tahu, belajar melihat dunia lewat detail kecil yang sering luput dari perhatian. Tertarik pada isu sosial, budaya, dan kemanusiaan.
