Terima Rp1 Miliar dari Bandar Narkoba, Kapolres Bima Kota Dinonaktifkan
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month 1 jam yang lalu

menalar.id,. – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro telah dibekukan dari jabatannya usai diduga menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin alias EK.
“Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid, Kamis (12/2/2026), melansir dari Antara.
Kholid menjelaskan bahwa AKBP Didik Putra saat ini menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Sebagai ganti dari jabatan tersangka, Kholid menunjuk Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan.
“Iya, betul (AKBP Catur),” ucap Kholid.
Sebagai informasi, Kasus ini mencuat ke publik setelah perkara narkoba yang menjerat Kapolres Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi sebagai tersangka. Dugaan keterlibatan AKBP Didik muncul karena ia disebut menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari EK.
Ditemukan Sabu-Sabu Sebesar 488 Gram
Dalam proses penyidikan, Polda NTB mengungkap bahwa EK menjadi pihak yang memasok sabu-sabu kepada AKP Malaungi dengan berat total 488 gram. Petugas menemukan barang bukti sabu-sabu tersebut saat menggeledah rumah dinas Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.
Sebelum ditemukan sabu-sabu, Malaungi juga menjalani tes urine dengan hasil positif mengandung amphetamine dari sabu-sabu. Karena hal itu, Polda NTB menetapkan Malaungi sebagai tersangka kasus narkoba dan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, pada Senin (9/2/2026).
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.
