Breaking News

Cek Sekarang! Ini 21 Perawatan yang Tak Bisa Pakai BPJS

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sen, 9 Feb 2026

menalar.id,. – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program nasional dengan tujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara dengan biaya terjangkau. Bahkan, negara menanggung iuran peserta tertentu melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) sehingga mereka dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis.

Program ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pemerintah mewajibkan seluruh warga negara Indonesia untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, baik pekerja formal maupun informal, pengangguran, anak-anak, hingga lanjut usia.

Meski demikian, BPJS Kesehatan ternyata tidak menanggung seluruh jenis penyakit dan layanan medis. Hingga September 2025, terdapat 21 jenis penyakit dan pelayanan kesehatan yang berada di luar cakupan pembiayaan BPJS.

21 Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut daftar 21 penyakit dan layanan medis yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit yang muncul dalam bentuk wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik.
  3. Perawatan perataan gigi seperti penggunaan behel.
  4. Penyakit yang timbul akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  6. Penyakit karena konsumsi alkohol atau ketergantungan obat-obatan.
  7. Pengobatan yang berkaitan dengan kemandulan atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia.
  10. Pengobatan atau tindakan medis yang masih bersifat percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif secara ilmiah.
  12. Penyediaan alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
  16. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  17. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib hingga batas nilai pertanggungan sesuai hak kelas rawat peserta.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan dalam rangka kegiatan bakti sosial.
  20. Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung oleh program jaminan lain.
  21. Pelayanan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan yang disediakan BPJS Kesehatan.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bahlil Diteriaki “Penipu”, Demo Tolak Tambang Nikel

    Bahlil Diteriaki “Penipu”, Demo Tolak Tambang Nikel

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Kedatangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadaila ke Sorong, Papua Barat Daya menuai kecaman publik, massa meneriaki Bahlil dengan kalimat ‘Bahlil Penipu!’ Sabtu (7/6/2025). Video tersebut ramai di media sosial diunggah oleh akun @officialinewstv, memperlihatkan massa pengunjuk rasa mendatangi bandara Domine Eduard Osok (DEO) di Sorong.  Para aktivis penolak tambang nikel […]

  • Polemik Tuntas, Prabowo Tetapkan Empat Pulau Masuk Aceh

    Polemik Tuntas, Prabowo Tetapkan Empat Pulau Masuk Aceh

    • calendar_month Sel, 17 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden Prabowo Subianto menetapkan empat pulau yang selama ini diperdebatkan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara secara resmi menjadi bagian dari wilayah Provinsi Aceh. Keputusan ini disampaikan Prabowo saat memimpin rapat lewat video conference terkait penandatanganan kesepakatan bersama oleh kedua gubernur pada Selasa, (17/6/2025). Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh […]

  • Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri memimpin kegiatan kerja bakti membersihkan lingkungan di kawasan Danau Sunter Papanggo, Jakarta Utara, pada Minggu (8/2/2026).

    Polisi Ambil Peran Pasukan Oranye, Kerja Bakti Bersihkan Jakarta

    • calendar_month Ming, 8 Feb 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri memimpin kegiatan kerja bakti membersihkan lingkungan di kawasan Danau Sunter Papanggo, Jakarta Utara, pada Minggu (8/2/2026). Pada kegiatan tersebut, Pangdam Jaya Mayjen Deddy Suryadi, Sekda DKI Jakarta Uus Kuswanto, serta jajaran Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut hadir. Untuk Apa Kegiatan […]

  • Apa Itu Red Notice Interpol? Memahami Kasus Riza Chalid

    Apa Itu Red Notice Interpol? Memahami Kasus Riza Chalid

    • calendar_month Ming, 1 Feb 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Divisi Hubungan Internasional Polri baru saja mengumumkan Riza Chalid masuk ke dalam Red Notice Interpol. Hal ini menandakan Riza Chalid sebagai buronan internasional. Penetapan ini merupakan upaya penyelesaian atas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kerja Sama […]

  • Bahlil

    Pegawai Shell Dirumahkan, Bahlil: Kalau Kurang, Beli ke Pertamina Saja

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, menegaskan tidak akan menambah kuota impor Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta seperti Shell dan BP-AKR, yang stoknya dilaporkan menipis sejak beberapa pekan terakhir. Hal itu ia sampaikan saat pelantikan pejabat eselon I di Kantornya, Rabu (17/9/2025). Menurutnya, pemerintah […]

  • PSI Siap Sambut Jokowi Bergabung dan Maju Jadi Ketua Umum

    PSI Siap Sambut Jokowi Bergabung dan Maju Jadi Ketua Umum

    • calendar_month Sen, 9 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- PSI membuka kesempatan bagi Joko Widodo (Jokowi) untuk bergabung sebagai kader dan mencalonkan diri sebagai ketua umum.Wakil Ketua Umum DPP PSI, Andy Budiman, menyatakan hal itu sebagai respon Jokowi yang memilih PSI daripada bergabung dengan bursa caketum PPP. “Seluruh kader dan pengurus PSI siap menyambut Pak Jokowi jika bergabung dengan PSI. Bagaimana pun PSI […]

expand_less