Cek Sekarang! Ini 21 Perawatan yang Tak Bisa Pakai BPJS
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month 3 jam yang lalu

menalar.id,. – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program nasional dengan tujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara dengan biaya terjangkau. Bahkan, negara menanggung iuran peserta tertentu melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) sehingga mereka dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis.
Program ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pemerintah mewajibkan seluruh warga negara Indonesia untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, baik pekerja formal maupun informal, pengangguran, anak-anak, hingga lanjut usia.
Meski demikian, BPJS Kesehatan ternyata tidak menanggung seluruh jenis penyakit dan layanan medis. Hingga September 2025, terdapat 21 jenis penyakit dan pelayanan kesehatan yang berada di luar cakupan pembiayaan BPJS.
21 Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut daftar 21 penyakit dan layanan medis yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
- Penyakit yang muncul dalam bentuk wabah atau kejadian luar biasa.
- Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik.
- Perawatan perataan gigi seperti penggunaan behel.
- Penyakit yang timbul akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Penyakit atau cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
- Penyakit karena konsumsi alkohol atau ketergantungan obat-obatan.
- Pengobatan yang berkaitan dengan kemandulan atau infertilitas.
- Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia.
- Pengobatan atau tindakan medis yang masih bersifat percobaan atau eksperimen.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif secara ilmiah.
- Penyediaan alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
- Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib hingga batas nilai pertanggungan sesuai hak kelas rawat peserta.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Pelayanan kesehatan dalam rangka kegiatan bakti sosial.
- Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung oleh program jaminan lain.
- Pelayanan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan yang disediakan BPJS Kesehatan.
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.
