Breaking News

Cek Sekarang! Ini 21 Perawatan yang Tak Bisa Pakai BPJS

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sen, 9 Feb 2026

menalar.id,. – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program nasional dengan tujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara dengan biaya terjangkau. Bahkan, negara menanggung iuran peserta tertentu melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) sehingga mereka dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis.

Program ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pemerintah mewajibkan seluruh warga negara Indonesia untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, baik pekerja formal maupun informal, pengangguran, anak-anak, hingga lanjut usia.

Meski demikian, BPJS Kesehatan ternyata tidak menanggung seluruh jenis penyakit dan layanan medis. Hingga September 2025, terdapat 21 jenis penyakit dan pelayanan kesehatan yang berada di luar cakupan pembiayaan BPJS.

21 Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut daftar 21 penyakit dan layanan medis yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit yang muncul dalam bentuk wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik.
  3. Perawatan perataan gigi seperti penggunaan behel.
  4. Penyakit yang timbul akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  6. Penyakit karena konsumsi alkohol atau ketergantungan obat-obatan.
  7. Pengobatan yang berkaitan dengan kemandulan atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia.
  10. Pengobatan atau tindakan medis yang masih bersifat percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif secara ilmiah.
  12. Penyediaan alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
  16. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  17. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib hingga batas nilai pertanggungan sesuai hak kelas rawat peserta.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan dalam rangka kegiatan bakti sosial.
  20. Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung oleh program jaminan lain.
  21. Pelayanan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan yang disediakan BPJS Kesehatan.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekolah Rakyat Siap Beroperasi di Tangsel

    Sekolah Rakyat Siap Beroperasi di Tangsel

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan akan mendukung gagasan Sekolah Rakyat. Tujuan program pemerintah pusat ini untuk memperluas akses pendidikan bagi warga kurang mampu. Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, menyebutkan bahwa saat ini Dinas Sosial sedang menyusun secara rinci pelaksanaan program tersebut. “Saya masih menunggu laporan lengkap mengenai implementasi dan lokasi pelaksanaan program ini,” […]

  • MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029

    MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan anggota Polri tidak bisa lagi menempati jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Anggota polisi yang ingin menempati jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau telah pensiun sebelumnya. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 berkaitan dengan gugatan terhadap Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tenten Kepolisian. “Mengabulkan permohonan […]

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

    KPK Kembali Panggil Budi Karya, Sebut Terima Uang Pelicin

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo lebih dulu menjelaskan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Budi yang pada saat itu ia juga membawahi DJKA. “Dalam perkara suap proyek di DJKA, penyidik […]

  • Tim

    Masuki Hari ke-8, 63 Santri Tewas pada Tragedi Ponpes Al Khoziny

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Tim evakuasi masih terus mencari korban dari reruntuhan gedung Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo. Tepat petang ini, proses pencarian memasuki hari kedelapan. Tercatat sebanyak 63 orang meninggal dunia, termasuk enam korban yang ditemukan dalam bentuk potongan tubuh, Senin (6/10/2025) sore. Kasubdit RPDO (Pengarahan dan Pengendalian Operasi) Bencana dan Kondisi Membahayakan Manusia […]

  • dijarah

    Toko di Senen Dijarah Massa Usai Polisi Tembakkan Gas Air Mata

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Setelah puncak demonstrasi sebelumnya, kini aksi penjarahan di sejumlah toko mulai terjadi di Kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2025) petang. Menurut pantauan VOI di lokasi, beberapa orang membawa barang-barang seperti meja kayu, monitor komputer, kotak besi, bangku besi, lukisan, hingga sepeda lipat, dispenser, hingga lemari stainless. Aksi penjarahan ini terjadi setelah aparat kepolisian […]

  • badminton

    Jadwal 8 Besar Hong kong Open 2025: Tiga Wakil Indonesia Siap Berlaga

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Hongkong Open 2025 kian membara usai berakhirnya babak 16 besar pada Kamis (11/9/2025). Tiga wakil Indonesia sukses menembus babak perempat final atau 8 besar, membawa harapan besar bagi para pencinta bulu tangkis Tanah Air. Berikut daftar pemain yang lolos, hasil laga sebelumnya dan menjadi Wakil Indonesia di Babak 8 Besar. Tunggal Putra Alwi […]

expand_less