Breaking News

LPDP Rilis Kebijakan baru, Intip Dana yang Ditanggung Mahasiswa

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Kam, 29 Jan 2026

menalar.id,. – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah menerbitkan sejumlah kebijakan baru tentang penggunaan dana beasiswa secara rinci. Calon pendaftar beasiswa LPDP 2026, baik tahap 1 maupun tahap 2 perlu memahami komponen biaya yang ditanggung serta daftar pengeluaran yang LPDP idak biayai.

Sebagai informasi, pendaftaran beasiswa LPDP 2026 telah dibuka sejak 22 Januari 2026. Mulai tahun ini, LPDP juga menerapkan sejumlah skema baru untuk mendukung pengembangan industri strategis nasional.

Beberapa di antaranya ialah Beasiswa SHARE, Beasiswa STEM Industri Strategis, beasiswa kerja sama, serta sejumlah skema baru lainnya.

Dana yang LPDP Tanggung

Berdasarkan ketentuan yang berlaku tahun ini, LPDP memberikan dana utama kepada mahasiswa jenjang S2 dan S3, baik dalam maupun luar negeri, yang terdiri atas dana pendidikan dan dana pendukung. Dana tersebut mencakup:

  1. Dana pendaftaran
  2. Dana SPP/Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal
  3. Dana tunjangan buku
  4. Dana penelitian tesis/disertasi
  5. Dana seminar internasional
  6. Dana publikasi jurnal internasional
  7. Dana transportasi
  8. Dana aplikasi visa
  9. Dana asuransi kesehatan
  10. Dana kedatangan
  11. Dana hidup bulanan
  12. Dana lomba internasional
  13. Dana tunjangan keluarga (khusus program doktor)
  14. Dana keadaan darurat (jika diperlukan)

Biaya yang LPDP Tidak Tanggung

Sementara itu, LPDP tidak mendanai sejumlah pengeluaran berikut:

  1. Biaya pembelian alat dan/atau aset tetap (fixed asset).
  2. Biaya akibat perpindahan lokasi penelitian, termasuk biaya pembuatan visa atau izin tinggal serta asuransi kesehatan.
  3. Biaya ujian dan/atau seminar.
  4. Biaya publikasi jurnal.
  5. Biaya pengiriman barang atau kurir.
  6. Biaya transkripsi dan/atau translasi.
  7. Biaya pembelian buku.
  8. Honorarium, seperti honor pengolahan data, honor penguji, honor pengisian kuesioner, honor peneliti, honor pendamping peneliti, dan honor lainnya yang tidak memiliki bukti pendukung yang kuat.
  9. Biaya transportasi lokal, seperti taksi, bus, angkutan kota, bensin, dan sejenisnya.
  10. Biaya komunikasi, termasuk pulsa, internet, dan kebutuhan sejenis.
  11. Biaya penggantian kerusakan barang.
  12. Biaya tak terduga lainnya.
  13. Biaya transportasi tambahan, antara lain biaya transportasi bagi tanggungan (dependant) penerima beasiswa, biaya kelebihan bagasi (overweight), serta biaya transportasi penunjang dari atau menuju bandara, stasiun, pelabuhan, atau terminal, seperti kereta api, kapal laut, travel, taksi, ojek, shuttle bus, dan angkutan kota.

Sementara itu, pendaftar dapat melihat informasi terkait beasiswa melalui link berikut: https://lpdp.kemenkeu.go.id/en/.

 

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • kpk

    KPK Pastikan Tak Ada Intervesi dI Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menegaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 masih berjalan sesuai prosedur. Lembaga anti rasuah itu memastikan tidak ada intervensi dalam proses hukum yang tengah berlangsung. Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun. “Tidak ada [intervensi], KPK murni melakukan penegakan […]

  • mbg

    Heboh Isu 5.000 Dapur MBG Fiktif, BGN: Dana Nggak Cair Sembarangan

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya angkat bicara mengenai isu keberadaan dapur fiktif dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya, menegaskan adanya dugaan dapur MBG fiktif muncul dari usulan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memang sudah terdaftar dalam portal mitra. Tetapi belum ditindaklanjuti ke tahap pembangunan. “Semua SPPG […]

  • Mulai 2026, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP

    Mulai 2026, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan, mulai tahun 2026 pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram (kg) wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Tahun depan iya, beli LPG pakai NIK,” kata Bahlil usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Senin (25/8/2025). Ia menjelaskan, aturan […]

  • MA Tolak Kasasi Mario Dandy, 18 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

    MA Tolak Kasasi Mario Dandy, 18 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Mario Dandy, pada Senin (24/11/2025). Mario terjerat kasus penganiayaan dan pencabulan terhadap mantan kekasihnya. Mengutip Detik, Hakim Agung Dwiarso Budi Santriarto memutuskan putusan tersebut dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Mario Dandy harus menjalani hukuman sesuai dengan putusan majelis hakim. “Tolak,” berdasarkan amar putusan kasasi nomor 10825 K/PID.SUS/2025, […]

  • KPU Ajukan Tambahan Anggaran hampir Rp1T untuk 2026

    KPU Ajukan Tambahan Anggaran hampir Rp1T untuk 2026

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan tambahan anggaran hampir Rp1 triliun untuk tahun 2026. Usulan ini disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam rapat bersama Komisi II DPR, Senin (7/7). Menurut Afif, tambahan anggaran sebesar Rp986 miliar itu dibutuhkan untuk dua hal utama, yaitu membiayai belanja pegawai dan sejumlah program strategis yang belum tercover dalam pagu […]

  • Purbaya Ancam Geser Anggaran MBG Untuk Kurangi Utang

    Purbaya Ancam Geser Anggaran MBG Untuk Kurangi Utang

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, nyatakan siap mengalihkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) apabila penyerapan yang Badan Gizi Nasional (BGN) lakukan berjalan lambat. Ia menegaskan pemerintah ingin memastikan anggaran terserap optimal. Untuk itu, Kementerian Keuangan akan mengirimkan tim khusus guna melakukan pemantauan langsung terhadap penggunaan anggaran BGN. “Treatment-nya sama kalau memang […]

expand_less