LPDP Rilis Kebijakan baru, Intip Dana yang Ditanggung Mahasiswa
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month Kam, 29 Jan 2026

menalar.id,. – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah menerbitkan sejumlah kebijakan baru tentang penggunaan dana beasiswa secara rinci. Calon pendaftar beasiswa LPDP 2026, baik tahap 1 maupun tahap 2 perlu memahami komponen biaya yang ditanggung serta daftar pengeluaran yang LPDP idak biayai.
Sebagai informasi, pendaftaran beasiswa LPDP 2026 telah dibuka sejak 22 Januari 2026. Mulai tahun ini, LPDP juga menerapkan sejumlah skema baru untuk mendukung pengembangan industri strategis nasional.
Beberapa di antaranya ialah Beasiswa SHARE, Beasiswa STEM Industri Strategis, beasiswa kerja sama, serta sejumlah skema baru lainnya.
Dana yang LPDP Tanggung
Berdasarkan ketentuan yang berlaku tahun ini, LPDP memberikan dana utama kepada mahasiswa jenjang S2 dan S3, baik dalam maupun luar negeri, yang terdiri atas dana pendidikan dan dana pendukung. Dana tersebut mencakup:
- Dana pendaftaran
- Dana SPP/Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal
- Dana tunjangan buku
- Dana penelitian tesis/disertasi
- Dana seminar internasional
- Dana publikasi jurnal internasional
- Dana transportasi
- Dana aplikasi visa
- Dana asuransi kesehatan
- Dana kedatangan
- Dana hidup bulanan
- Dana lomba internasional
- Dana tunjangan keluarga (khusus program doktor)
- Dana keadaan darurat (jika diperlukan)
Biaya yang LPDP Tidak Tanggung
Sementara itu, LPDP tidak mendanai sejumlah pengeluaran berikut:
- Biaya pembelian alat dan/atau aset tetap (fixed asset).
- Biaya akibat perpindahan lokasi penelitian, termasuk biaya pembuatan visa atau izin tinggal serta asuransi kesehatan.
- Biaya ujian dan/atau seminar.
- Biaya publikasi jurnal.
- Biaya pengiriman barang atau kurir.
- Biaya transkripsi dan/atau translasi.
- Biaya pembelian buku.
- Honorarium, seperti honor pengolahan data, honor penguji, honor pengisian kuesioner, honor peneliti, honor pendamping peneliti, dan honor lainnya yang tidak memiliki bukti pendukung yang kuat.
- Biaya transportasi lokal, seperti taksi, bus, angkutan kota, bensin, dan sejenisnya.
- Biaya komunikasi, termasuk pulsa, internet, dan kebutuhan sejenis.
- Biaya penggantian kerusakan barang.
- Biaya tak terduga lainnya.
- Biaya transportasi tambahan, antara lain biaya transportasi bagi tanggungan (dependant) penerima beasiswa, biaya kelebihan bagasi (overweight), serta biaya transportasi penunjang dari atau menuju bandara, stasiun, pelabuhan, atau terminal, seperti kereta api, kapal laut, travel, taksi, ojek, shuttle bus, dan angkutan kota.
Sementara itu, pendaftar dapat melihat informasi terkait beasiswa melalui link berikut: https://lpdp.kemenkeu.go.id/en/.
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.
