Breaking News

Kasus Perundungan PPDS Unsri, Mendikti dan Kemenkes Siapkan Sanksi

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Kam, 15 Jan 2026

menalar.id,. – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyatakan telah berkoordinasi dengan Rektor Universitas Sriwijaya (Unsri) terkait kasus dugaan perundungan terhadap mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kesehatan Mata berinisial OA. Kasus tersebut mencuat setelah korban nyaris mengakhiri hidup akibat tekanan dari seniornya.

Brian memastikan kampus akan menindak setiap pelanggaran yang terjadi dalam lingkungan pendidikan kedokteran. Ia menyebut pihak Unsri telah mulai mengambil langkah penanganan, termasuk menghentikan sementara kegiatan PPDS.

“Saya sudah koordinasi dengan Rektor Unsri. Setiap pelanggaran pasti ada tindakan pendisiplinan,” kata Brian di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Brian menilai pihak universitas tengah menindaklanjuti kasus tersebut.

“Saya rasa teman-teman di Unsri sudah mulai melakukan langkah-langkah penanganan,” ujarnya.

Kasus Perundungan Terungkap

Kasus ini mencuat setelah OA, residen PPDS Ilmu Kesehatan Mata Fakultas Kedokteran Unsri, hampir bunuh diri. OA menjalani pendidikan spesialis di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Mohammad Hoesin Palembang, Sumatera Selatan.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan Aji Muhawarman menyebut hasil investigasi awal menemukan praktik perundungan dalam bentuk pungutan liar.

“Berdasarkan hasil investigasi tim, telah terjadi praktik perundungan berupa permintaan pembayaran oleh peserta PPDS Ilmu Kesehatan Mata,” berdasarkan keterangan Aji, Rabu (14/1/2026).

Kemenkes Siapkan Sanksi Administratif

Kementerian Kesehatan juga turun tangan menangani kasus tersebut. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan Kemenkes akan menjatuhkan sanksi kepada para pelaku perundungan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Nanti Kemenkes akan kasih sanksi untuk penerbitan STR,” kata Budi di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Budi menyebut Kemenkes tengah mengkaji kasus tersebut secara menyeluruh. Ia menegaskan kementeriannya telah memiliki aturan pencegahan perundungan dan kini fokus menegakkan regulasi itu.

“Kami berharap langkah ini menimbulkan efek jera,” ujarnya.

Menurut Budi, penegakan aturan tersebut juga bertujuan memperbaiki ekosistem pendidikan dokter spesialis di rumah sakit pendidikan.

“Secara bertahap ini akan memperbaiki ekosistem PPDS di seluruh rumah sakit,” katanya.

Senior Terancam Skorsing

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya menyebut sanksi terhadap pelaku perundungan dapat berupa skorsing. Ia merujuk pada kasus serupa yang terjadi sebelumnya di Universitas Diponegoro dan Universitas Sam Ratulangi.

“Senior yang terlibat bisa kena skors enam bulan sampai satu tahun,” kata Azhar.

Selain sanksi individu, Kemenkes juga meminta perbaikan sistemik.

Azhar menyebut Kemenkes mewajibkan pemenuhan 19 poin perbaikan, termasuk penertiban grup WhatsApp, pengaturan jadwal jaga yang lebih ketat, serta penghapusan rekening tidak resmi. Azhar mengungkapkan dugaan pungutan mencapai Rp15 juta per bulan yang korban setorkan ke bendahara.

“Uangnya dipakai untuk berbagai keperluan, termasuk kebutuhan senior,” ujarnya.

PPDS Dihentikan Sementara

Terkait penghentian sementara PPDS Ilmu Kesehatan Mata Unsri di RSUP Mohammad Hoesin, Azhar menyebut pembukaan kembali program bergantung pada komitmen rumah sakit dan universitas.

“Lama tidaknya pemberhentian tergantung upaya yang dilakukan RS dan FK Unsri dalam memenuhi 19 poin tersebut,” kata Azhar.

Pemerintah menegaskan penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan kedokteran yang aman dan bebas perundungan.

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • lpdp

    LPDP 2026 Ubah Skema Aturan: Jurusan dan Kampus Ditentukan Pemerintah

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pemerintah berencana mengubah kebijakan beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mulai 2026. Jika sebelumnya penerima beasiswa bisa menentukan sendiri jurusan dan kampus, baik di dalam maupun luar negeri, nantinya pilihan itu akan ditentukan oleh pemerintah. Kampus dan Jurusan Ditentukan Wacana ini muncul setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, menyampaikan bahwa ke depannya kampus […]

  • Habiburokhman Tegaskan RUU KUHAP Tidak Kurangi Kewenangan KPK

    Habiburokhman Tegaskan RUU KUHAP Tidak Kurangi Kewenangan KPK

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak akan mengurangi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai Gerindra ini menyatakan pihaknya sedang menyiapkan jadwal untuk membahas masukan dari KPK dan aktivis antikorupsi terkait rancangan tersebut. “Kami akan menjadwalkan pembahasan masukan ini pada masa […]

  • Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Diprediksi 28 Maret, Kemenhub Imbau Pemudik Waspada Kepadatan

    Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Diprediksi 28 Maret, Kemenhub Imbau Pemudik Waspada Kepadatan

    • calendar_month Jum, 28 Mar 2025
    • account_circle Alfa
    • 0Komentar

    menalar.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan masyarakat untuk bersiap menghadapi lonjakan arus mudik yang semakin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah pemudik menuju kampung halaman. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub, Budi Rahardjo, menyampaikan bahwa jumlah pemudik terus meningkat dibandingkan hari sebelumnya. Ia pun mengimbau masyarakat untuk mewaspadai puncak arus mudik yang diprediksi terjadi […]

  • DPR: Putusan MK soal Pemilu Lokal Bentuk Turbulensi Konstitusi

    DPR: Putusan MK soal Pemilu Lokal Bentuk Turbulensi Konstitusi

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan daerah sebagai bentuk “turbulensi konstitusi”. Hal itu ia sampaikan saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). “Kenapa turbulensi konstitusi itu terjadi? Ini berkaitan dengan putusan MK yang pertimbangan hukum dan amar putusannya berpotensi mengangkangi sejumlah […]

  • Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing bertentangan dengan konstitusi.

    RUU Disinformasi Dinilai Antikritik, YLBHI Soroti Sikap Pemerintah

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing bertentangan dengan konstitusi. YLBHI menilai RUU tersebut berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan hak atas informasi yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945. YLBHI menyoroti Pasal 28F dan Pasal 28E UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk berkomunikasi, memperoleh […]

  • Jokowi Pertimbangkan Maju sebagai Calon Ketum PSI, Buka Suara soal Kemungkinan Bersaing dengan Kaesang

    Jokowi Pertimbangkan Maju sebagai Calon Ketum PSI, Buka Suara soal Kemungkinan Bersaing dengan Kaesang

    • calendar_month Rab, 14 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka suara mengenai kabar yang menyebut namanya masuk dalam bursa calon Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Saat ditemui di Solo, Rabu (14/5/2025), Jokowi mengaku masih mempertimbangkan kemungkinan tersebut dengan matang. “Masih dalam kalkulasi. Jangan sampai kalau nanti misalnya saya ikut, saya kalah,” ujar Jokowi dengan senyum khasnya. Proses […]

expand_less