Breaking News

Kasus Perundungan PPDS Unsri, Mendikti dan Kemenkes Siapkan Sanksi

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Kam, 15 Jan 2026

menalar.id,. – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyatakan telah berkoordinasi dengan Rektor Universitas Sriwijaya (Unsri) terkait kasus dugaan perundungan terhadap mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kesehatan Mata berinisial OA. Kasus tersebut mencuat setelah korban nyaris mengakhiri hidup akibat tekanan dari seniornya.

Brian memastikan kampus akan menindak setiap pelanggaran yang terjadi dalam lingkungan pendidikan kedokteran. Ia menyebut pihak Unsri telah mulai mengambil langkah penanganan, termasuk menghentikan sementara kegiatan PPDS.

“Saya sudah koordinasi dengan Rektor Unsri. Setiap pelanggaran pasti ada tindakan pendisiplinan,” kata Brian di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Brian menilai pihak universitas tengah menindaklanjuti kasus tersebut.

“Saya rasa teman-teman di Unsri sudah mulai melakukan langkah-langkah penanganan,” ujarnya.

Kasus Perundungan Terungkap

Kasus ini mencuat setelah OA, residen PPDS Ilmu Kesehatan Mata Fakultas Kedokteran Unsri, hampir bunuh diri. OA menjalani pendidikan spesialis di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Mohammad Hoesin Palembang, Sumatera Selatan.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan Aji Muhawarman menyebut hasil investigasi awal menemukan praktik perundungan dalam bentuk pungutan liar.

“Berdasarkan hasil investigasi tim, telah terjadi praktik perundungan berupa permintaan pembayaran oleh peserta PPDS Ilmu Kesehatan Mata,” berdasarkan keterangan Aji, Rabu (14/1/2026).

Kemenkes Siapkan Sanksi Administratif

Kementerian Kesehatan juga turun tangan menangani kasus tersebut. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan Kemenkes akan menjatuhkan sanksi kepada para pelaku perundungan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Nanti Kemenkes akan kasih sanksi untuk penerbitan STR,” kata Budi di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Budi menyebut Kemenkes tengah mengkaji kasus tersebut secara menyeluruh. Ia menegaskan kementeriannya telah memiliki aturan pencegahan perundungan dan kini fokus menegakkan regulasi itu.

“Kami berharap langkah ini menimbulkan efek jera,” ujarnya.

Menurut Budi, penegakan aturan tersebut juga bertujuan memperbaiki ekosistem pendidikan dokter spesialis di rumah sakit pendidikan.

“Secara bertahap ini akan memperbaiki ekosistem PPDS di seluruh rumah sakit,” katanya.

Senior Terancam Skorsing

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya menyebut sanksi terhadap pelaku perundungan dapat berupa skorsing. Ia merujuk pada kasus serupa yang terjadi sebelumnya di Universitas Diponegoro dan Universitas Sam Ratulangi.

“Senior yang terlibat bisa kena skors enam bulan sampai satu tahun,” kata Azhar.

Selain sanksi individu, Kemenkes juga meminta perbaikan sistemik.

Azhar menyebut Kemenkes mewajibkan pemenuhan 19 poin perbaikan, termasuk penertiban grup WhatsApp, pengaturan jadwal jaga yang lebih ketat, serta penghapusan rekening tidak resmi. Azhar mengungkapkan dugaan pungutan mencapai Rp15 juta per bulan yang korban setorkan ke bendahara.

“Uangnya dipakai untuk berbagai keperluan, termasuk kebutuhan senior,” ujarnya.

PPDS Dihentikan Sementara

Terkait penghentian sementara PPDS Ilmu Kesehatan Mata Unsri di RSUP Mohammad Hoesin, Azhar menyebut pembukaan kembali program bergantung pada komitmen rumah sakit dan universitas.

“Lama tidaknya pemberhentian tergantung upaya yang dilakukan RS dan FK Unsri dalam memenuhi 19 poin tersebut,” kata Azhar.

Pemerintah menegaskan penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan kedokteran yang aman dan bebas perundungan.

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gula BUMN Tak Laku di Pasaran, ID Food Keluhkan Harga Naik

    Gula BUMN Tak Laku di Pasaran, ID Food Keluhkan Harga Naik

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau biasa dikenal ID Food membocorkan bahwa sekitar 427 ribu ton gula pasir menumpuk di gudang lantaran tidak laku terjual. Direktur Utama ID Food Ghimoyo, turut memberi alasan mengapa banyak stok gula yang tidak laku, lantara gula produksi BUMN menjadi opsi terakhir yang dipilih pedagang. Hal tersebut disebabkan […]

  • Bahlil Soroti Kerusakan Lingkungan sebagai Penyebab Banjir Aceh-Sumatra

    Bahlil Soroti Kerusakan Lingkungan sebagai Penyebab Banjir Aceh-Sumatra

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id -, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menilai banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terjadi karena kerusakan lingkungan. Ia menyampaikan duka cita atas korban jiwa dan meminta pemerintah menjadikan kejadian ini sebagai momentum memperbaiki tata kelola industri agar lebih berorientasi lingkungan. “Sudah saatnya untuk melakukan penataan kembali terhadap […]

  • PN Jaksel Tolak Gugatan Amran ke Tempo, Amran Tidak Puas?

    PN Jaksel Tolak Gugatan Amran ke Tempo, Amran Tidak Puas?

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id., – Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman dalam putusan sela pada Senin (17/11/2025). Dalam amar putusannya menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini. berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel. Mengutip Fajar, PN Jakarta Selatan menghukum Amar sebagai Penggugat untuk membayar biaya perkara […]

  • Jaksa Nilai Unggahan Laras Hasut Demo Rusuh, Tuntut 1 Tahun Penjara

    Laras Terancam Penjara Setahun Gegara Unggahan Demo Agustus

    • calendar_month Rab, 24 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Laras Faizati Khairunnisa. Jaksa menyatakan Laras terbukti melakukan tindak pidana penghasutan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Perbuatan tersebut berkaitan dengan demonstrasi besar yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus lalu […]

  • Warga Meriahkan HUT ke-498 Jakarta di Kota Tua

    Warga Meriahkan HUT ke-498 Jakarta di Kota Tua

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Suasana meriah dan penuh semangat terasa di kawasan Kota Tua Jakarta, saat ribuan warga berkumpul merayakan HUT ke-498 Kota Jakarta, Sabtu (21/6/2025). Acara ini digelar oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta dengan mengusung tema ‘One City, Many Worlds’. Lewat tema ini, Disparekraf ingin menggambarkan ragam wajah Jakarta sebagai kota urban yang […]

  • Siswa Keracunan MBG, Prabowo Sebut Kebiasaan Makan Tanpa Sendok dan Kurang Higienis

    Siswa Keracunan MBG, Prabowo Sebut Kebiasaan Makan Tanpa Sendok dan Kurang Higienis

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Presiden Prabowo Subianto menyoroti pentingnya kebiasaan higienis dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah sejumlah laporan keracunan muncul di berbagai daerah. Dalam rapat kabinet di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025), Prabowo mengungkapkan bahwa faktor seperti makan tanpa sendok dan kurangnya cuci tangan bisa menjadi penyebabnya. “Tidak salah karena terbiasa makan tidak […]

expand_less