Kasus Perundungan PPDS Unsri, Mendikti dan Kemenkes Siapkan Sanksi
- account_circle Nisrina
- calendar_month Kam, 15 Jan 2026

menalar.id,. – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyatakan telah berkoordinasi dengan Rektor Universitas Sriwijaya (Unsri) terkait kasus dugaan perundungan terhadap mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kesehatan Mata berinisial OA. Kasus tersebut mencuat setelah korban nyaris mengakhiri hidup akibat tekanan dari seniornya.
Brian memastikan kampus akan menindak setiap pelanggaran yang terjadi dalam lingkungan pendidikan kedokteran. Ia menyebut pihak Unsri telah mulai mengambil langkah penanganan, termasuk menghentikan sementara kegiatan PPDS.
“Saya sudah koordinasi dengan Rektor Unsri. Setiap pelanggaran pasti ada tindakan pendisiplinan,” kata Brian di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Brian menilai pihak universitas tengah menindaklanjuti kasus tersebut.
“Saya rasa teman-teman di Unsri sudah mulai melakukan langkah-langkah penanganan,” ujarnya.
Kasus Perundungan Terungkap
Kasus ini mencuat setelah OA, residen PPDS Ilmu Kesehatan Mata Fakultas Kedokteran Unsri, hampir bunuh diri. OA menjalani pendidikan spesialis di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Mohammad Hoesin Palembang, Sumatera Selatan.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan Aji Muhawarman menyebut hasil investigasi awal menemukan praktik perundungan dalam bentuk pungutan liar.
“Berdasarkan hasil investigasi tim, telah terjadi praktik perundungan berupa permintaan pembayaran oleh peserta PPDS Ilmu Kesehatan Mata,” berdasarkan keterangan Aji, Rabu (14/1/2026).
Kemenkes Siapkan Sanksi Administratif
Kementerian Kesehatan juga turun tangan menangani kasus tersebut. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan Kemenkes akan menjatuhkan sanksi kepada para pelaku perundungan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nanti Kemenkes akan kasih sanksi untuk penerbitan STR,” kata Budi di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Budi menyebut Kemenkes tengah mengkaji kasus tersebut secara menyeluruh. Ia menegaskan kementeriannya telah memiliki aturan pencegahan perundungan dan kini fokus menegakkan regulasi itu.
“Kami berharap langkah ini menimbulkan efek jera,” ujarnya.
Menurut Budi, penegakan aturan tersebut juga bertujuan memperbaiki ekosistem pendidikan dokter spesialis di rumah sakit pendidikan.
“Secara bertahap ini akan memperbaiki ekosistem PPDS di seluruh rumah sakit,” katanya.
Senior Terancam Skorsing
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya menyebut sanksi terhadap pelaku perundungan dapat berupa skorsing. Ia merujuk pada kasus serupa yang terjadi sebelumnya di Universitas Diponegoro dan Universitas Sam Ratulangi.
“Senior yang terlibat bisa kena skors enam bulan sampai satu tahun,” kata Azhar.
Selain sanksi individu, Kemenkes juga meminta perbaikan sistemik.
Azhar menyebut Kemenkes mewajibkan pemenuhan 19 poin perbaikan, termasuk penertiban grup WhatsApp, pengaturan jadwal jaga yang lebih ketat, serta penghapusan rekening tidak resmi. Azhar mengungkapkan dugaan pungutan mencapai Rp15 juta per bulan yang korban setorkan ke bendahara.
“Uangnya dipakai untuk berbagai keperluan, termasuk kebutuhan senior,” ujarnya.
PPDS Dihentikan Sementara
Terkait penghentian sementara PPDS Ilmu Kesehatan Mata Unsri di RSUP Mohammad Hoesin, Azhar menyebut pembukaan kembali program bergantung pada komitmen rumah sakit dan universitas.
“Lama tidaknya pemberhentian tergantung upaya yang dilakukan RS dan FK Unsri dalam memenuhi 19 poin tersebut,” kata Azhar.
Pemerintah menegaskan penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan kedokteran yang aman dan bebas perundungan.
- Penulis: Nisrina
