MA Tolak Kasasi Mario Dandy, 18 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar
- account_circle Azka Al Ath-Har
- calendar_month Sel, 25 Nov 2025

menalar.id,. – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Mario Dandy, pada Senin (24/11/2025). Mario terjerat kasus penganiayaan dan pencabulan terhadap mantan kekasihnya.
Mengutip Detik, Hakim Agung Dwiarso Budi Santriarto memutuskan putusan tersebut dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Mario Dandy harus menjalani hukuman sesuai dengan putusan majelis hakim.
“Tolak,” berdasarkan amar putusan kasasi nomor 10825 K/PID.SUS/2025, Senin (24/11/2025).
Berdasarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim menjatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Mario harus mengganti denda dengan tambahan hukuman 2 bulan penjara apabila tidak membayar denda.
“Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun. Pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” putusnya.
Hakim mengatakan Mario Dandy telah melakukan tindak pencabulan terhadap mantan kekasihnya. Ia melakukan tindakan tersebut secara terus-menerus.
“Menyatakan terdakwa tersebut di atas, telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ‘membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut’,” ujar hakim.
Mario Dandy adalah anak dari mantan Kepala Bagian Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo. Ia juga terjerat kasus penganiayaan terhadap David Ozora hingga mengalami luka berat.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis 12 tahun pernjara atas penganiayaan terhadap David. Ia juga wajib membayar uang kerugian korban sebesar Rp25,1 miliar.
Istiningsih Rahayu memimpin Majelis hakim bersama Teguh Harianto dan Budi Susilo mengetok putusan banding tersebut. Putusan itu membuat total hukuman Mario Dandy untuk dua perkara menjadi 18 tahun penjara.
Negara memberikan remisi HUT ke-80 RI dan remisi dasawarsa kepada Mario Dandy. Ia menerima remisi umum tiga bulan dan remisi dasawarsa selama 90 hari.
Penulis Azka Al Ath-Har
Tumbuh di antara kegelisahan dan rasa ingin tahu, belajar melihat dunia lewat detail kecil yang sering luput dari perhatian. Tertarik pada isu sosial, budaya, dan kemanusiaan.
