Senin, 15 Des 2025

Siap-Siap! Malaysia Larang Penggunaan Media Sosial Untuk Anak-Anak

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sen, 24 Nov 2025

menalar.id., – Malaysia akan melarang penggunaan media sosial untuk usia 16 tahun mulai tahun depan. Tujuan kebijakan ini untuk melindungi keselamatan anak dari perundungan siber, penipuan keuangan, dan pelecehan seksual anak.

Apabila kebijakan tersebut diterapkan, Malaysia akan menjadi negara yang membatasi akses ke platform digital. Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil menuturkan, pemerintah tengah mengkaji terkait sistem pemberlakuan batasan usia penggunaan media sosial di Australia dan negara-negara lain sebagai parameter, Minggu (23/11/2025).

“Kami berharap tahun depan platform media sosial akan mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun untuk membuka akun pengguna,” Ucap Fahmi, melansir dari The Star.

Peraturan Ketat

Sebagai informasi, Malaysia telah meletakkan perusahan media sosial sebagai salah satu target pengawasan ketat. Hal ini sebagai respons atas meningkatnya konten berbahaya. Termasuk perjudian daring dan unggahan yang berkaitan dengan ras, agama, dan kerajaan.

Kini, apabila suatu platform dan layanan pesan memiliki lebih dari 8 juta pengguna. Maka layanan tersebut wajib mengajukan lisensi sesuai peraturan baru yang berlaku pada bulan Januari nanti.

Dampak Media Sosial

Persoalan ini bukan lagi hal baru di Malaysia. Dengan meningkatnya jumlah media sosial, hal ini malah berdampak pada kesehatan dan keselamatan anak-anaknya. Bahkan di Amerika, perusahaan seperti TikTok, Snapchat, Google, dan Meta Platforms – operator Facebook, Instagram, dan WhatsApp – menghadapi tuntutan hukum atas peran mereka yang memicu krisis kesehatan mental.

Pemerintah Australia juga akan menonaktifkan akun yang terdaftar berusia 16 tahun mulai Desember 2025. Prancis, Spanyol, Italia, Denmark, dan Yunani bersama-sama menguji templat untuk aplikasi verifikasi usia, melansir CNA.

Sementara itu, pemerintah Indonesia berencana menetapkan usia minimum bagi pengguna media sosial. Bersamaan dengan itu, pemerintah malah melonggarkan peraturan tersebut.

Perusahaan teknologi harus menyaring konten negatif dan menerapkan langkah-langkah verifikasi usia yang lebih ketat.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyalurkan bantuan senilai Rp13,3 miliar untuk memulihkan layanan pendidikan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    Kemendikdasmen Salurkan Rp13,3 M untuk Pulihkan Sekolah Terdampak Banjir

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyalurkan bantuan senilai Rp13,3 miliar untuk memulihkan layanan pendidikan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dana tersebut menjadi langkah awal pemerintah pusat untuk memastikan kegiatan belajar tidak berhenti terlalu lama. Hal ini juga agar pemerintah mudah memetakan kondisi sekolah yang hingga kini belum seluruhnya bisa dijangkau […]

  • Usai Shalat Id di Istiqlal, Presiden Prabowo Gelar Open House

    Open House Akan Hadir di Istana Negara, Usai Presiden Prabowo Shalat Id di Istiqlal

    • calendar_month Ming, 30 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Presiden Prabowo Subianto akan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H dengan menggelar open house di Istana Merdeka besok. Sebelum acara tersebut, beliau akan melaksanakan shalat Id terlebih dahulu di Masjid Istiqlal, Jakarta. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana menjelaskan setelah Presiden Prabowo melaksanakan Shalat Id akan dilanjut dengan […]

  • DPR RI

    Mengapa Pengesahan RKUHAP Bermasalah? Ini Faktanya

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) pada Selasa (18/11/2025). Ketua DPR Puan Maharani, menyebut regulasi baru ini upaya menyempurnakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Namun, keputusan tersebut justru memicu polemik. Publik menilai proses penyusunannya sarat praktik meaningful manipulation, yaitu ketika lembaga pembuat kebijakan mengemas partisipasi publik […]

  • alwi

    Alwi Farhan Juara Macau Open 2025! Cetak Gelar di BWF Super 300

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Alwi Farhan meraih kemenangan atas Malaysia Justin Hoh di Macau Open 2025, pada Minggu (3/8/2025). Alwi membantai Hoh dalam dua gim langsung. Sebelumnya, ia pernah menjuarai Bulu Tangkis Junior Dunia 2023. Kini, Alwi telah menyabet gelar baru di kelas dunia Macau Open dengan catatan pertemuan keduanya kini berpihak kepada Alwi dengan skor 4-2. Alwi […]

  • Menteri LH cabut Izin Perusahan Terduga Penyebab Banjir Sumatera

    Menteri LH cabut Izin Perusahan Terduga Penyebab Banjir Sumatera

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mencabut perizinan lingkungan dari perusahaan yang beroperasi di lokasi banjir dan longsor di Sumatera, pada Rabu (3/12/2025). Menteri LH menetapkan kebijakan tersebut setelah analisis citra satelit menunjukkan aktivitas sejumlah perusahaan ikut memperparah bencana banjir di Sumatera. Melansir Kompas, Hanif menyampaikan bahwa pemerintah mencabut seluruh persetujuan lingkungan kepada […]

  • mbg

    194 Pelajar di Garut Keracunan Usai Konsumsi MBG

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pelajar dari tingkat SD, MA, SMP hingga SMA mengalami keracunan massal setelah menyantap makanan bergizi gratis (MBG), di Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Selasa (16/9/2025). Hingga Rabu (17/9) malam,  total 194 siswa terdampak. Berdasarkan data Polres Garut, 177 siswa mengalami gejala ringan. Sementara 19 lainnya harus menjalani perawatan intensif di Puskesmas […]

expand_less