Siap-Siap! Malaysia Larang Penggunaan Media Sosial Untuk Anak-Anak
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month Sen, 24 Nov 2025

menalar.id., – Malaysia akan melarang penggunaan media sosial untuk usia 16 tahun mulai tahun depan. Tujuan kebijakan ini untuk melindungi keselamatan anak dari perundungan siber, penipuan keuangan, dan pelecehan seksual anak.
Apabila kebijakan tersebut diterapkan, Malaysia akan menjadi negara yang membatasi akses ke platform digital. Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil menuturkan, pemerintah tengah mengkaji terkait sistem pemberlakuan batasan usia penggunaan media sosial di Australia dan negara-negara lain sebagai parameter, Minggu (23/11/2025).
“Kami berharap tahun depan platform media sosial akan mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun untuk membuka akun pengguna,” Ucap Fahmi, melansir dari The Star.
Peraturan Ketat
Sebagai informasi, Malaysia telah meletakkan perusahan media sosial sebagai salah satu target pengawasan ketat. Hal ini sebagai respons atas meningkatnya konten berbahaya. Termasuk perjudian daring dan unggahan yang berkaitan dengan ras, agama, dan kerajaan.
Kini, apabila suatu platform dan layanan pesan memiliki lebih dari 8 juta pengguna. Maka layanan tersebut wajib mengajukan lisensi sesuai peraturan baru yang berlaku pada bulan Januari nanti.
Dampak Media Sosial
Persoalan ini bukan lagi hal baru di Malaysia. Dengan meningkatnya jumlah media sosial, hal ini malah berdampak pada kesehatan dan keselamatan anak-anaknya. Bahkan di Amerika, perusahaan seperti TikTok, Snapchat, Google, dan Meta Platforms – operator Facebook, Instagram, dan WhatsApp – menghadapi tuntutan hukum atas peran mereka yang memicu krisis kesehatan mental.
Pemerintah Australia juga akan menonaktifkan akun yang terdaftar berusia 16 tahun mulai Desember 2025. Prancis, Spanyol, Italia, Denmark, dan Yunani bersama-sama menguji templat untuk aplikasi verifikasi usia, melansir CNA.
Sementara itu, pemerintah Indonesia berencana menetapkan usia minimum bagi pengguna media sosial. Bersamaan dengan itu, pemerintah malah melonggarkan peraturan tersebut.
Perusahaan teknologi harus menyaring konten negatif dan menerapkan langkah-langkah verifikasi usia yang lebih ketat.
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.
