Breaking News

MK Putuskan Anggota Polri Aktif Tidak Bisa Menjabat di Posisi Sipil

  • account_circle Azka Al Ath-Har
  • calendar_month Sab, 15 Nov 2025

menalar.id., – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan aturan baru yang menegaskan bahwa polisi aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil. MK membacakan Ketentuan itu pada Rabu, (12/11/2025) dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Dalam putusannya, MK menyatakan penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya bagian yang memungkinkan penugasan anggota Polri aktif ke jabatan sipil tidak lagi berlaku. MK menilai frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak dapat menjadi dasar hukum penempatan personel Polri di struktur sipil.

Mengutip Tempo, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghargai dan menaati keputusan MK. ia menambahkan bahwa keputusan final bersifat mengikat.

“Pemerintah menghormati dan akan menjalankan putusan MK karena sifatnya final dan mengikat,” ujarnya, pada Kamis (13/11/2025).

Komisi III DPR meminta Polri melakukan penataan seluruh anggota yang saat ini bertugas di luar struktur kepolisian. Sejumlah legislator menilai Polri perlu menentukan langkah administratif terhadap para personel yang terdampak.

Berdasarkan data Liputan6, sedikitnya 50 anggota Polri aktif masih menempati jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga, Jumat (14/11/2025). Dengan adanya putusan MK, seluruh penugasan tersebut harus menyesuaikan aturan terbaru.

Kompolnas meminta Polri menyiapkan prosedur transisi agar personel yang kembali tidak menimbulkan penumpukan posisi di internal kepolisian. Mengutip ANTARA, Pakar hukum tata negara Prof. Susi Dwi Harijanti menjelaskan bahwa polri harus menyesuaikan statusnya dengan jabatan sipil.

“Putusan MK berlaku sejak dibacakan. Anggota Polri yang saat ini berada di jabatan sipil harus menyesuaikan statusnya,” jelasnya, pada Rabu (13/11/2025).

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menilai aturan baru ini tidak membatalkan penempatan jabatan yang berlaku sebelum putusan. PBHI menyebutkan perubahan hanya berlaku untuk masa setelah putusan dibacakan.

Dengan keputusan ini, setiap anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil wajib memilih untuk tetap dalam kedinasan atau melepaskan jabatan kepolisian jika ingin melanjutkan tugas di posisi sipil.

Penulis

Tumbuh di antara kegelisahan dan rasa ingin tahu, belajar melihat dunia lewat detail kecil yang sering luput dari perhatian. Tertarik pada isu sosial, budaya, dan kemanusiaan.

Rekomendasi Untuk Anda

  • 803 Siswa di Gerobogan Keracunan MBG, Satgas Jateng Evaluasi SPPG

    803 Siswa di Gerobogan Keracunan MBG, Satgas Jateng Evaluasi SPPG

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id., – Sebanyak 803 siswa di Gerobogan mengalami keracunan massal akibat Makan Bergizi Gratis (MBG), Jawa Tengah, pada Selasa (12/1/2026). Akibatnya, Tim Satuan Tugas (Satgas) percepatan MBG Jawa Tengah melakukan evaluasi secara inklusif terhadap pelaksanaan program MBG. Melansir Kompas, Sekretaris Tim Satgas Percepatan MBG Jawa Tengah Hanung Triyono memberi perhatian lebih terhadap kasus keracunan yang mengakibatkan […]

  • trump

    Trump Pidato Nyaris Satu Jam Usai Teleprompter Bermasalah di PBB

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyampaikan sebagian besar pidatonya di luar teks yang telah disiapkan pada di Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Selasa (23/9/2025). Hal ini terjadi karena teleprompter di ruang sidang mengalami gangguan dan Trump langsung menyinggung masalah itu saat membuka pidato. “Saya berterima kasih hari ini […] dan saya […]

  • Tanggapan Purbaya Selama Sebulan Menjadi Menkeu

    Tanggapan Purbaya Selama Sebulan Menjadi Menkeu

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id.,-Purbaya Yudhi Sadewa genap satu bulan perhari ini, pada Rabu (8/10/2025) menjadi Menteri Keuangan (Menkeu). Purbaya menjadi Menkeu usai menggantikan pendahulunya, Sri Mulyani. Ia menyatakan selama ia menjabat dalam 30 hari terakhir penuh dengan tantangan. Presiden Prabowo Subianto melantik Purbaya sebagai Menkeu, pada Senin (8/9/2025). Ia menggantikan Sri Mulyani Indrawati yang telah menjabat sejak pemerintahan […]

  • PT Gag Nikel Catat Produksi 15,6 Juta Ton Nikel di Raja Ampat

    PT Gag Nikel Catat Produksi 15,6 Juta Ton Nikel di Raja Ampat

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – PT Gag Nikel telah menghasilkan 15,6 juta wet metric ton (wmt) nikel dari tambangnya di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, selama periode 2018 hingga 2024. Pelaksana Tugas Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Arditya, mengungkapkan seluruh produksi tersebut mereka pasarkan melalui PT Universal Metal Trading (UMT), perusahaan perdagangan yang berafiliasi dengan Tsingshan […]

  • Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Bima AKBP Didik Putra Kuncoro telah dibekukan dari jabatannya usai diduga menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin alias EK.

    Terima Rp1 Miliar dari Bandar Narkoba, Kapolres Bima Kota Dinonaktifkan

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro telah dibekukan dari jabatannya usai diduga menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin alias EK. “Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid, Kamis (12/2/2026), melansir dari Antara. Kholid menjelaskan bahwa AKBP Didik Putra saat […]

  • Dibayar Rp150 Ribu: Nasib Warga Sipil dalam Operasi Pemusnahan Amunisi TNI

    Dibayar Rp150 Ribu: Nasib Warga Sipil dalam Operasi Pemusnahan Amunisi TNI

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap praktik berbahaya dalam proses pemusnahan amunisi TNI di Garut, Jawa Barat, yang melibatkan 21 warga sipil dengan upah harian Rp150.000. Anggota Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menjelaskan bahwa para pekerja ini tidak memiliki sertifikasi resmi maupun alat pelindung diri yang memadai saat menangani bahan peledak. […]

expand_less