Senin, 15 Des 2025

MK Putuskan Anggota Polri Aktif Tidak Bisa Menjabat di Posisi Sipil

  • account_circle Azka Al Ath-Har
  • calendar_month Sab, 15 Nov 2025

menalar.id., – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan aturan baru yang menegaskan bahwa polisi aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil. MK membacakan Ketentuan itu pada Rabu, (12/11/2025) dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Dalam putusannya, MK menyatakan penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya bagian yang memungkinkan penugasan anggota Polri aktif ke jabatan sipil tidak lagi berlaku. MK menilai frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak dapat menjadi dasar hukum penempatan personel Polri di struktur sipil.

Mengutip Tempo, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghargai dan menaati keputusan MK. ia menambahkan bahwa keputusan final bersifat mengikat.

“Pemerintah menghormati dan akan menjalankan putusan MK karena sifatnya final dan mengikat,” ujarnya, pada Kamis (13/11/2025).

Komisi III DPR meminta Polri melakukan penataan seluruh anggota yang saat ini bertugas di luar struktur kepolisian. Sejumlah legislator menilai Polri perlu menentukan langkah administratif terhadap para personel yang terdampak.

Berdasarkan data Liputan6, sedikitnya 50 anggota Polri aktif masih menempati jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga, Jumat (14/11/2025). Dengan adanya putusan MK, seluruh penugasan tersebut harus menyesuaikan aturan terbaru.

Kompolnas meminta Polri menyiapkan prosedur transisi agar personel yang kembali tidak menimbulkan penumpukan posisi di internal kepolisian. Mengutip ANTARA, Pakar hukum tata negara Prof. Susi Dwi Harijanti menjelaskan bahwa polri harus menyesuaikan statusnya dengan jabatan sipil.

“Putusan MK berlaku sejak dibacakan. Anggota Polri yang saat ini berada di jabatan sipil harus menyesuaikan statusnya,” jelasnya, pada Rabu (13/11/2025).

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menilai aturan baru ini tidak membatalkan penempatan jabatan yang berlaku sebelum putusan. PBHI menyebutkan perubahan hanya berlaku untuk masa setelah putusan dibacakan.

Dengan keputusan ini, setiap anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil wajib memilih untuk tetap dalam kedinasan atau melepaskan jabatan kepolisian jika ingin melanjutkan tugas di posisi sipil.

Penulis

Tumbuh di antara kegelisahan dan rasa ingin tahu, belajar melihat dunia lewat detail kecil yang sering luput dari perhatian. Tertarik pada isu sosial, budaya, dan kemanusiaan.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banjir Lumpuhkan RSUD di Aceh Hingga Pasien Pakai Kasur

    Banjir Lumpuhkan RSUD di Aceh Hingga Pasien Pakai Kasur

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Sejumlah rumah sakit di Aceh mengalami kelumpuhan layanan setelah banjir besar menerjang kawasan tersebut, Rabu (26/11/2025). RSUD Langsa menjadi salah satu fasilitas yang terdampak paling berat karena air bah dan lumpur merendam ruang pelayanan. Bencana ini membuat layanan hemodialisis berhenti total. Alat cuci darah di RSUD Langsa pun rusak. Sehingga pasien gagal ginjal […]

  • UU TNI Jadi Dalih? Polisi dan Aparat Jadi Ujung Tombak Pembungkaman Jurnalis

    UU TNI Jadi Dalih? Polisi dan Aparat Jadi Ujung Tombak Pembungkaman Jurnalis

    • calendar_month Sab, 29 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengecam keras tren peningkatan kekerasan dan intimidasi terhadap perusahaan media dan jurnalis di Indonesia dalam dua pekan terakhir. AMSI mengkhawatirkan kebebasan berekspresi dan demokrasi akan semakin terancam jika pemerintah tidak segera mengungkap pelaku intimidasi terhadap pers. AMSI meyakini serangkaian intimidasi, termasuk serangan digital dan kekerasan terhadap jurnalis, telah mencapai […]

  • Fakta Ledakan SMA 72 Jakarta dan Dugaan Bullying di Baliknya

    Fakta Ledakan SMA 72 Jakarta dan Dugaan Bullying di Baliknya

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id., – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyampaikan dalam konferensi pers di Markas Polisi Daerah (Mapolda) Metro Jaya, sebanyak 54 orang terluka akibat ledakan di masjid SMA Negeri 72 Jakarta, Jumat (7/11/2025) siang. Melansir Detik, ledakan terjadi pukul 12.20 WIB saat salat Jumat berlangsung. Ledakan itu memicu kepanikan dan membuat siswa berlarian keluar masjid. Mengutip […]

  • Kejati Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi ZIS BAZNAS, Negara Rugi Rp16,6 Miliar

    Kejati Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi ZIS, Negara Rugi Rp16,6 Miliar

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Kejaksaan Tinggi (Kejati) menetapkan tersangka baru dengan inisial SL (40) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang periode 2021 hingga 2024. sebelumnya, kejati menetapkan empat pimpinan BAZNAS sebagai tersangka. Melansir CNN Indonesia, Kepala Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan bahwa SL […]

  • Colombia

    Eks Presiden Kolombia Álvaro Uribe Dihukum 12 Tahun Atas Manipulasi Saksi

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Mantan presiden Kolombia Álvaro Uribe resmi dijatuhi hukuman tahanan rumah selama 12 tahun. Vonis ini menjadi penutup dari perjalanan panjang dan kontroversialnya dalam panggung politik Kolombia selama puluhan tahun. Menurut The Guardian, Uribe yang kini berusia 73 tahun divonis bersalah atas tuduhan mengintervensi saksi, abtu (2/8/2025). Ia dijatuhi hukuman maksimal setelah terbukti memerintahkan […]

  • Santri Pondok Pesantren di Depok Diduga Keracunan, 32 Masih Dirawat di RS

    Santri Pondok Pesantren di Depok Diduga Keracunan, 32 Masih Dirawat di RS

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Sebanyak 135 santri dari Pondok Pesantren Baitul Qur’an di Kelurahan Tugu, Cimanggis, Depok, diduga mengalami keracunan makanan pada Senin (1/9/2025). Para santri langsung dilarikan ke rumah sakit dan puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan. Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Mary Liziawati, membenarkan kejadian ini. “Sudah ditangani baik di rumah sakit maupun oleh puskesmas,” kata […]

expand_less