Breaking News

MK Putuskan Anggota Polri Aktif Tidak Bisa Menjabat di Posisi Sipil

  • account_circle Azka Al Ath-Har
  • calendar_month Sab, 15 Nov 2025

menalar.id., – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan aturan baru yang menegaskan bahwa polisi aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil. MK membacakan Ketentuan itu pada Rabu, (12/11/2025) dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Dalam putusannya, MK menyatakan penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya bagian yang memungkinkan penugasan anggota Polri aktif ke jabatan sipil tidak lagi berlaku. MK menilai frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak dapat menjadi dasar hukum penempatan personel Polri di struktur sipil.

Mengutip Tempo, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghargai dan menaati keputusan MK. ia menambahkan bahwa keputusan final bersifat mengikat.

“Pemerintah menghormati dan akan menjalankan putusan MK karena sifatnya final dan mengikat,” ujarnya, pada Kamis (13/11/2025).

Komisi III DPR meminta Polri melakukan penataan seluruh anggota yang saat ini bertugas di luar struktur kepolisian. Sejumlah legislator menilai Polri perlu menentukan langkah administratif terhadap para personel yang terdampak.

Berdasarkan data Liputan6, sedikitnya 50 anggota Polri aktif masih menempati jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga, Jumat (14/11/2025). Dengan adanya putusan MK, seluruh penugasan tersebut harus menyesuaikan aturan terbaru.

Kompolnas meminta Polri menyiapkan prosedur transisi agar personel yang kembali tidak menimbulkan penumpukan posisi di internal kepolisian. Mengutip ANTARA, Pakar hukum tata negara Prof. Susi Dwi Harijanti menjelaskan bahwa polri harus menyesuaikan statusnya dengan jabatan sipil.

“Putusan MK berlaku sejak dibacakan. Anggota Polri yang saat ini berada di jabatan sipil harus menyesuaikan statusnya,” jelasnya, pada Rabu (13/11/2025).

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menilai aturan baru ini tidak membatalkan penempatan jabatan yang berlaku sebelum putusan. PBHI menyebutkan perubahan hanya berlaku untuk masa setelah putusan dibacakan.

Dengan keputusan ini, setiap anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil wajib memilih untuk tetap dalam kedinasan atau melepaskan jabatan kepolisian jika ingin melanjutkan tugas di posisi sipil.

Penulis

Tumbuh di antara kegelisahan dan rasa ingin tahu, belajar melihat dunia lewat detail kecil yang sering luput dari perhatian. Tertarik pada isu sosial, budaya, dan kemanusiaan.

Rekomendasi Untuk Anda

  • 286 Ribu Kendaraan di Tangsel Menunggak Pajak, Pemutihan Jadi Solusi

    286 Ribu Kendaraan di Tangsel Menunggak Pajak, Pemutihan Jadi Solusi

    • calendar_month Sen, 14 Apr 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Sebanyak 286 ribu kendaraan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menunggak pajak. Samsat Ciputat mencatat angka tersebut berdasarkan data hingga akhir Desember 2024. Firdaus Akbar, Kasie Penerimaan dan Penagihan UPTDT Pendapatan Daerah Ciputat, menjelaskan jumlah tunggakan kendaraan. “Yang nunggak secara keseluruhan 286 ribu unit kendaraan. Data ini untuk masa berlaku sampai dengan 31 Desember 2024 […]

  • Bukan Kasus Pertama, Ini Sejarah Lahirnya Virus Nipah

    Bukan Kasus Pertama, Ini Sejarah Munculnya Virus Nipah

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pemerintah India menggemparkan dunia setelah melaporkan lima kasus virus Nipah (NiV) di Distrik Barasat, Benggala Barat, Jumat (23/1/2026). Karena hal itu, sekitar 100 warganya melakukan karantina, termasuk sejumlah tenaga medis, melansir India Express. Meski mengejutkan, kasus ini bukan kali pertamanya terjadi di dunia. Dalam beberapa tahun terakhir, otoritas kesehatan global terus memantau virus […]

  • Badan Gizi Nasional (BGN) menyalurkan 1.591 paket Makanan Bergizi Gratis (MBG) untuk warga terdampak banjir di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

    BGN Salurkan MBG untuk Korban Banjir di Tapanuli Selatan

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Badan Gizi Nasional (BGN) menyalurkan 1.591 paket Makanan Bergizi Gratis (MBG) untuk warga terdampak banjir di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Adapun bantuan tersebut dikirim ke tiga wilayah yang paling terdampak, yaitu Batu Horing, Batu Hua, dan Kecamatan Sipirok sejak, Rabu (26/11/2025) . Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Aek Pining di Kecamatan batang […]

  • KISC

    KISC 2025 Digelar, Promosikan Pencak Silat Sebagai Diplomasi Budaya Indonesia

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Kebudayaan Fadli Zon, menegaskan pentingnya budaya bela diri pencak silat, tidak hanya sebagai warisan budaya yang harus dilestarikan. Melainkan juga sebagai media promosi kebudayaan nasional ke kancah global. Hal ini ia sampaikan saat membuka Kasundan International Silat Camp (KISC) 2025 di Gedung Bela Diri, Sarana Olahraga RAA Adjiwidjaja, Jawa Barat, Senin (25/8/2025). […]

  • Senat Gagal Sepakati Anggaran, Pemerintah AS Resmi Shutdown

    Senat Gagal Sepakati Anggaran, Pemerintah AS Resmi Shutdown

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pemerintah Amerika Serikat resmi mengalami shutdown setelah Senat gagal menyetujui rancangan anggaran belanja tahunan pada Selasa (30/9/2025) malam. Pemungutan suara yang digelar berakhir dengan hasil 55-45, angka yang masih kurang dari 60 suara yang dibutuhkan untuk meloloskan RUU pendanaan. Kebuntuan anggaran itu muncul karena Partai Demokrat tetap bersikeras memperpanjang subsidi layanan kesehatan di bawah […]

  • Tariq ramadan

    Eks Profesor Oxford Dihukum Penjara Atas Kasus Pemerkosaan

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Mahkamah Agung Swiss tolak  upaya banding yang diajukan ulama Tariq Ramadan terkait vonis pemerkosaan yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan banding Jenewa. “Dewan Federal menolak banding Tariq Ramadan terhadap putusan atas pemerkosaan dan pemaksaan seksual yang dijatuhkan oleh Pengadilan Kehakiman Jenewa,” demikian pernyataan pengadilan tinggi, Kamis (28/8/2025). Pada 2024, pengadilan banding Jenewa menyatakan mantan […]

expand_less