Breaking News

MK Putuskan Anggota Polri Aktif Tidak Bisa Menjabat di Posisi Sipil

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 15 Nov 2025

menalar.id., – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan aturan baru yang menegaskan bahwa polisi aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil. MK membacakan Ketentuan itu pada Rabu, (12/11/2025) dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Dalam putusannya, MK menyatakan penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya bagian yang memungkinkan penugasan anggota Polri aktif ke jabatan sipil tidak lagi berlaku. MK menilai frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak dapat menjadi dasar hukum penempatan personel Polri di struktur sipil.

Mengutip Tempo, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghargai dan menaati keputusan MK. ia menambahkan bahwa keputusan final bersifat mengikat.

“Pemerintah menghormati dan akan menjalankan putusan MK karena sifatnya final dan mengikat,” ujarnya, pada Kamis (13/11/2025).

Komisi III DPR meminta Polri melakukan penataan seluruh anggota yang saat ini bertugas di luar struktur kepolisian. Sejumlah legislator menilai Polri perlu menentukan langkah administratif terhadap para personel yang terdampak.

Berdasarkan data Liputan6, sedikitnya 50 anggota Polri aktif masih menempati jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga, Jumat (14/11/2025). Dengan adanya putusan MK, seluruh penugasan tersebut harus menyesuaikan aturan terbaru.

Kompolnas meminta Polri menyiapkan prosedur transisi agar personel yang kembali tidak menimbulkan penumpukan posisi di internal kepolisian. Mengutip ANTARA, Pakar hukum tata negara Prof. Susi Dwi Harijanti menjelaskan bahwa polri harus menyesuaikan statusnya dengan jabatan sipil.

“Putusan MK berlaku sejak dibacakan. Anggota Polri yang saat ini berada di jabatan sipil harus menyesuaikan statusnya,” jelasnya, pada Rabu (13/11/2025).

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menilai aturan baru ini tidak membatalkan penempatan jabatan yang berlaku sebelum putusan. PBHI menyebutkan perubahan hanya berlaku untuk masa setelah putusan dibacakan.

Dengan keputusan ini, setiap anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil wajib memilih untuk tetap dalam kedinasan atau melepaskan jabatan kepolisian jika ingin melanjutkan tugas di posisi sipil.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPI Danantara Salurkan Pinjaman Rp6,65 triliun untuk Transformasi Garuda Indonesia

    BPI Danantara Salurkan Pinjaman Rp6,65 triliun untuk Transformasi Garuda Indonesia

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melalui PT Danantara Asset Management (Persero) memberikan pinjaman senilai US$405 juta (Rp6,65 triliun) kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA). Pinjaman ini bertujuan mendukung transformasi pengelolaan portofolio strategis maskapai nasional tersebut. Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, menjelaskan bahwa dana ini akan digunakan untuk optimalisasi bisnis, […]

  • PT Gag Nikel Catat Produksi 15,6 Juta Ton Nikel di Raja Ampat

    PT Gag Nikel Catat Produksi 15,6 Juta Ton Nikel di Raja Ampat

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – PT Gag Nikel telah menghasilkan 15,6 juta wet metric ton (wmt) nikel dari tambangnya di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, selama periode 2018 hingga 2024. Pelaksana Tugas Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Arditya, mengungkapkan seluruh produksi tersebut mereka pasarkan melalui PT Universal Metal Trading (UMT), perusahaan perdagangan yang berafiliasi dengan Tsingshan […]

  • sman 72 Jakarta

    Polisi Temukan Paku di Korban SMAN 72, Ini Respons Pramono

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa dalam tubuh salah satu korban ditemukan paku tertancap dari ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jumat (7/11/2025). Paku tersebut akan menjadi barang bukti untuk proses penyelidikan. “Paku yang sempat menempel di tubuh akan jadi barang bukti dalam penyidikan,” ujar Budi, Jumat (14/11/2025), […]

  • Pascatabrakan Maut, KAI Tutup Permanen Perlintasan di Gresik

    Pascatabrakan Maut, KAI Tutup Permanen Perlintasan di Gresik

    • calendar_month Rab, 9 Apr 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – PT KAI bersama instansi terkait memutuskan menutup permanen Perlintasan Sebidang Nomor 11 di antara Stasiun Indro dan Kandangan, Gresik, Jawa Timur, menyusul insiden truk menerobos rel yang menewaskan asisten masinis KA Commuter Line Jenggala. Luqman Arif dari KAI menjelaskan bahwa pihak terkait telah sepakat menutup perlintasan. “Para pihak terkait telah sepakat untuk menutup perlintasan […]

  • Pemprov DKI Tak Akan Lindungi Pelaku Kasus Beras Oplosan

    Pemprov DKI Tak Akan Lindungi Pelaku Kasus Beras Oplosan

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI tidak akan memberikan perlindungan kepada PT Food Station Tjipinang Jaya jika terbukti terlibat dalam kasus dugaan beras oplosan atau pelanggaran mutu. Menurutnya, keterbukaan dan transparansi dalam persoalan ini sangat penting. “Kalau ada kesalahan, kesengajaan, siapapun yang melakukan itu, kami tidak akan memberikan perlindungan […]

  • Lemparan Botol hingga Petasan Warnai Aksi Mahasiswa di DPR/MPR

    Lemparan Botol hingga Petasan Warnai Aksi Mahasiswa di DPR/MPR

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (28/8/2025), berujung ricuh. Massa aksi yang didominasi mahasiswa dari berbagai kampus mulai melempar botol ke arah kompleks parlemen sekitar pukul 14.00 WIB. Pantauan di lokasi, bukan hanya botol yang dilempar. Ada juga petasan, bambu, hingga teriakan bernada makian. Suasana makin panas ketika sejumlah massa membakar ban […]

expand_less