Sabtu, 1 Nov 2025

TNI-Polri Turut Dampingi MPLS Siswa Baru di Jabar

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Sab, 12 Jul 2025

menalar.id- Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat tahun ajaran 2025/2026 akan terasa berbeda. Tahun ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melibatkan TNI dan Polri dalam kegiatan yang akan berlangsung mulai (14/7/2025) selama lima hari tersebut.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman, mengatakan kehadiran TNI dan Polri bertujuan memberi motivasi sekaligus membentuk karakter siswa sejak hari pertama masuk sekolah.

“Bapak-bapak dari TNI dan Polri akan memberikan motivasi, inspirasi, serta pendampingan kepada siswa. Harapannya, MPLS tidak hanya menjadi masa orientasi, tapi juga menjadi magic moment yang menumbuhkan tekad kuat untuk menjadi generasi Pancawaluya,” kata Herman dalam siaran pers Humas Jabar, Kamis (10/7/2025).

Program MPLS tahun ini akan dirancang sejalan dengan program pendidikan karakter Gapura Panca Waluya yang menanamkan lima nilai utama, yaitu cageur, bageur, bener, pinter, dan singer yang artinya sehat, baik hati, saleh, cerdas, dan berinisiatif.

Menurut Herman, keterlibatan personel TNI dan Polri ini sekaligus menjadi sarana menanamkan disiplin dan semangat kebangsaan pada siswa baru.

“Waktunya memang hanya lima hari, tetapi jika efektif, akan membangkitkan semangat kebangsaan dan tekad siswa untuk menyongsong masa depan dengan karakter yang kuat,” ujarnya.

Setiap sekolah, lanjut Herman, akan didampingi oleh dua hingga tiga personel dari TNI atau Polri selama pelaksanaan MPLS. Pemprov Jabar juga sudah berkoordinasi dengan jajaran untuk mendukung kegiatan ini.

“Kami sudah konsolidasi dengan jajaran TNI, dan Polri pun akan dilibatkan,” ucapnya.

Jam masuk siswa baru lebih pagi

Mulai tahun ajaran baru ini, siswa SMA dan SMK di Jawa Barat akan masuk lebih pagi. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menetapkan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB. Sekretaris Daerah Jabar Herman Suryatman, menyebut aturan ini mulai diterapkan sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

“Untuk yang jadi kewenangan provinsi, SMA dan SMK, jelas dan tak ada persoalan,” ujar Herman, Kamis (10/7/2025).

Sementara untuk jenjang PAUD hingga SMP, Pemprov Jabar belum bisa memastikan penerapan aturan ini. Herman mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Pendidikan serta Sekda di tingkat kabupaten dan kota.

Di sisi lain, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat menyoroti soal kewenangan aturan ini. Kepala Perwakilan Ombudsman Jabar Dan Satriana, menegaskan bahwa surat edaran Gubernur soal jam masuk sekolah hanya berlaku untuk satuan pendidikan yang menjadi urusan provinsi.

“Surat edaran itu tidak punya kekuatan mengikat bagi pemerintah kota atau kabupaten yang mengelola pendidikan dasar, anak usia dini, dan pendidikan non-formal. Begitu pula bagi madrasah yang pengelolaannya di bawah Kementerian Agama,” kata Dan, Selasa (10/6/2025).

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • MUI Jelaskan Kriteria Sound Horeg yang Diharamkan: Ketika Mengganggu Orang Lain

    MUI Jelaskan Kriteria Sound Horeg yang Diharamkan: Ketika Mengganggu Orang Lain

    • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, menjelaskan bahwa fenomena sound horeg bersifat haram ketika aktivitas tersebut mengganggu ketenangan orang lain. Penegasan ini merujuk pada fatwa haram yang telah dikeluarkan MUI Jawa Timur dengan pertimbangan khusus (illa idza). “Artinya ketika mengganggu orang lain. Mengganggu orang lain itu tidak diperbolehkan,” tegas Cholil […]

  • KPK RI: Pejabat Eselon & Swasta Jadi “Jawara” Kasus Korupsi

    KPK RI: Pejabat Eselon & Swasta Jadi “Jawara” Kasus Korupsi

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id.,- Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) mengungkap data statitstik yang menerangkan pejabat eselon I, II, dan III dan pihak swasta menjadi kelompok profesi yang paling banyak mendapatkan penanganan dalam kasus tindak pidana korupsi. Berdasarkan data dari laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jumlah tindak pidana korupsi yang mereka tangani lembaga antirasuah tersebut berdasarkan jabatan/profesi […]

  • Bupati Buton Tak Nampak Sebulan, Warga Lapor ‘Orang Hilang’

    Bupati Buton Tak Nampak Sebulan, Warga Lapor ‘Orang Hilang’

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Puluhan warga bersama mahasiswa yang tergabung dalam organisasi kepemudaan melaporkan Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra, sebagai orang hilang ke Polres Buton pada Kamis (18/9/2025). Laporan itu dibuat lantaran bupati disebut sulit dijumpai, tak terlihat di rumah dinas, maupun tak masuk kantor dalam beberapa pekan terakhir. Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Buton Muhammad Muzli, […]

  • dpr

    Komisi II DPR Usul 5 RUU Pemilu Masuk ke Prolegnas 2026

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Komisi II DPR ajukan revisi terhadap lima undang-undang bidang politik untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima, dalam rapat penyusunan Prolegnas jangka menengah dan jangka pendek 2026 bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, pada Rabu (17/9/2025). Secara keseluruhan, Komisi II mengusulkan […]

  • Lazismu Kerjasama dengan BCA Permudah Pembayaran ZIS

    Lazismu Kerjasama dengan BCA Permudah Pembayaran ZIS

    • calendar_month Sel, 25 Mar 2025
    • account_circle Alfa
    • 0Komentar

    menalar.id – Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) resmi menjalin kerja sama dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dalam pengembangan sistem pembayaran Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) melalui aplikasi MyBCA pada Jum’at (21/3). Seremoni penandatanganan kerja sama ini berlangsung di Gedung Dakwah Muhammadiyah Jakarta, dihadiri Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Muhadjir Effendy, Sekretaris […]

  • cpu

    Usai Dikritik, KPU Batalkan 16 Pengecualian Dokumen Capres-Cawapres

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mencabut Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 mengenai penetapan dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan. Ada 16 jenis dokumen syarat pencalonan capres-cawapres yang tidak dapat diakses publik tanpa izin dari pihak bersangkutan. “Pada akhirnya, secara kelembagaan kami memutuskan […]

expand_less