Kamis, 30 Okt 2025

Gibran Tanggapi Pemecatan dari PDI-P: Kita Move-On

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Sel, 8 Jul 2025

menalar.id- Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai soal pemecatan ia dari PDI Perjuangan. Ia mengaku tak mempermasalahkan hal itu dan memilih fokus mendukung program-program Presiden Prabowo Subianto.

Hal ini disampaikan Gibran saat menghadiri HUT ke-19 Persatuan Simbolon seluruh Indonesia (PSBI) di Jakarta Selatan, Senin (7/7/2025). Dalam sambutannya, Gibran menyinggung Ketua Umum PSBI Effendi Simbolon, yang juga dipecat dari PDI-P karena perbedaan sikap politik.

“Pengorbanan Pak Ketua ini besar ya, sampai dipecat. Mau tidak mau, harus dukung program Presiden,” ucap Gibran.

Ia lalu menyamakan nasibnya dengan Effendi. “Kok bisa berurutan gitu ya (dipecat),” ucapnya dalam sambutan.

Gibran menegaskan dirinya ingin melangkah ke depan tanpa menoleh ke belakang. Ia juga meminta keluarga besar Simbolon untuk menjaga kekompakan dan tidak larut dalam konflik internal.

“Enggak apa-apa, kita harus move on. Pilpres sudah selesai. Jangan sampai ada gesekan di internal keluarga besar Simbolon,” tegasnya.

Ia menilai proses pemilu sudah selesai, sekarang saatnya semua pihak bersatu mendukung pemerintahan.

“Kita sudah melewati semua proses, termasuk pilpres dan nanti pilkada. Sekarang waktunya bergandengan tangan dan mendukung visi Presiden,”ujarnya.

Tanggapan PDI-P

Politikus PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira, menanggapi pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mengajak Effendi Simbolon untuk “move on” usai pemecatan dari partai. Menurutnya, Gibran telah memberikan nasihat yang cukup bijak.

“Effendi Simbolon dapat nasihat yang bijak supaya mengurus keluarga Simbolon, jangan sampai muncul gesekan,” ujar Andreas, Senin malam (7/7/2025). Melansir dari Kompas.

Andreas juga menyindir kedekatan Effendi dan Gibran. Ia menyebut, kedua tokoh itu kini bersatu sebagai sesama pemimpin dari keluarga politik.

“Keluarga Simbolon bersatu dengan keluarga Solo, sesama pemimpin keluarga. Pemimpin dinasti,” ujar Andreas.

Alasan pemecatan kader PDI-P

Pada Desember 2024, PDI Perjuangan resmi memecat 27 kader yang dianggap melanggar disiplin partai. Sanksi diberikan karena mereka dinilai tidak menjalankan instruksi partai, terlibat politik dua kaki, atau memberikan dukungan kepada calon dari partai lain.

Beberapa nama yang ikut diberhentikan termasuk Eks Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Effendi Simbolon.

PDI-P memecat Gibran karena ia maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 lewat dukungan partai lain. Padahal, saat itu PDI-P sudah menetapkan jagoannya sendiri.

Sementara itu, Effendi Simbolon kehilangan keanggotaan karena memilih mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta dari luar partai, meski PDI-P telah mengusung kandidat sendiri.

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ustadz Adi Hidayat Luncurkan Inovasi Padi Terapung "Si Opung"

    Ustadz Adi Hidayat Luncurkan Inovasi Padi Terapung “Si Opung”

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto bersama Ustadz Adi Hidayat memperkenalkan terobosan pertanian “Si Opung“, sebuah sistem budidaya padi terapung yang memungkinkan penanaman di lahan terbatas. Mereka memamerkan inovasi ini dalam acara penandatanganan MoU antara Kementerian Desa PDT dengan Yayasan Quantum Akhyar Institute untuk program Gerakan Indonesia Menanam (Gerina) di Desa Sindanglaya, […]

  • Vonis Kontroversial untuk Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun

    Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Walau Terbukti Tidak Ada Aliran Dana

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula, Jumat (18/7/2025). Putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa 7 tahun ini memicu polemik, terutama terkait pertimbangan hakim yang menyebut kebijakan Lembong terlalu kapitalistik. Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika bersama hakim anggota Alfis […]

  • Tim SAR Ditpolairud Polda Metro Jaya Patroli ke Titik Banjir

    Tim SAR Ditpolairud Polda Metro Jaya Patroli ke Titik Banjir

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Tim SAR Ditpolairud Polda Metro Jaya melakukan patroli ke sejumlah titik banjir di wilayah Jabodetabek akibat hujan deras. Patroli ini menjadi bagian dari upaya pemantauan sekaligus bantuan kepada warga terdampak. “Melaksanakan patroli wilayah dalam rangka pemantauan wilayah terdampak banjir akibat hujan deras di sekitar Jabodetabek,” berdasarkan keterangan Joko Sadono, Selasa (8/7/2025). AKP Hamdanallah bertugas […]

  • Aksi Solidaritas Ratusan Driver ShopeeFood Berujung Ricuh di Sleman

    Aksi Solidaritas Ratusan Driver ShopeeFood Berujung Ricuh di Sleman

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Ratusan driver ShopeeFood memadati kediaman warga berinisial T di Bantulan, Godean, Sleman, dini hari Sabtu (5/7/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes atas dugaan penganiayaan terhadap rekan mereka dua hari sebelumnya. Kerusuhan yang terjadi mengakibatkan beberapa fasilitas umum rusak, termasuk satu mobil dinas Polsek Godean. Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Wahyu Agha Ari Septyan menjelaskan, […]

  • Gubernur Aceh Ogah Kelola Bersama 4 Pulau yang Sumut Klaim

    Gubernur Aceh Ogah Kelola Bersama 4 Pulau yang Sumut Klaim

    • calendar_month Sen, 16 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Empat pulau yang dulunya berada pada wilayah Aceh, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (besar), dan Pulau Mangkir Ketek (kecil), kini berada pada administrasi Pemprov Sumut. Gubernur Aceh Muzakir Manaf pun tak ingin berunding dengan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution soal empat pulau sengketa ingin dikelola bersama-sama. Muzakir sampaikan penegasan itu […]

  • MK Hapus Kewajiban Pekerja Jadi Peserta Tapera, Beri Waktu Transisi 2 Tahun

    MK Hapus Kewajiban Pekerja Jadi Peserta Tapera, Beri Waktu Transisi 2 Tahun

    • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Putusan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 ini dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/9/2025). Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, permohonan yang diajukan para pemohon dikabulkan seluruhnya. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya. Masalah Konsep Tabungan Hakim MK Saldi Isra menjelaskan, istilah […]

expand_less