Minggu, 14 Des 2025

Jurnalis Detik.com Hapus Artikel Imbas Dari Mendapat Ancaman

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sab, 24 Mei 2025

menalar.id – Beberapa hari terakhir, seorang jurnalis detik.com mengalami intimidasi dari orang tak dikenal setelah menerbitkan tulisan yang membahas keterlibatan militer dalam jabatan sipil. Artikel tersebut tayang di rubrik kolom detik.com pada (22/5/2025).

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyoroti insiden ini sebagai bentuk upaya pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat warga sipil. Koordinator AJI Indonesia, Erick Tanjung, menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung menyelesaikan kasus ini.

Erick menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan ancaman untuk kebebasan demokrasi dan melanggar hak konstitusional warga negara. Ia mendesak Presiden untuk menjamin perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, khususnya bagi para jurnalis.

“Kami melihat intimidasi dan penghapusan artikel ini sebagai bentuk represi yang mencerminkan praktik otoriter di masa lalu,” ujar Erick pada Jumat, (23/5/2025).

Pihak redaksi detik.com akhirnya menarik artikel tersebut dan mengganti judulnya. Judul awal bertulis “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?”, berubah menjadi “Tulisan Ini Dicabut.” Kini, halaman tersebut hanya berisi klarifikasi dari pihak media.

Pihak detik.com menjelaskan bahwa mereka menghapus artikel itu atas permintaan langsung dari penulis atau jurnalis, bukan karena rekomendasi dari Dewan Pers. Mereka juga menambahkan bahwa alasan keselamatan berasal dari penuturan sang penulis sendiri.

Menurut kesaksian jurnalis, ia mengalami dua insiden mencurigakan pada hari yang sama. Pagi hari, ketika mengantar anaknya ke sekolah, seorang pengendara motor menyerempetnya secara sengaja. Siang harinya, dua orang berhelm full face mendorongnya kembali sampai jatuh. Kedua kejadian itu pun membuat dirinya ketakutan dan merasa terancam.

Tanggapan Pihak Detik.com

Karena khawatir akan keselamatan keluarganya, sang jurnalis meminta agar redaksi menghapus artikelnya. Namun, pihak detik.com menolak permintaan itu karena penghapusan artikel opini harus melalui rekomendasi dari Dewan Pers.

Redaksi menyarankan penulis untuk melapor terlebih dahulu ke Dewan Pers, yang kemudian ia lakukan. Meski begitu, hingga kini Dewan Pers belum mengeluarkan surat atau rekomendasi resmi terkait permintaan tersebut.

Menanggapi situasi ini, detik.com berkata mereka akan tetap menghapus tulisan itu karena desakan langsung dari jurnalisnya. Redaksi juga meminta maaf atas kekeliruan sebelumnya yang menyebut penghapusan dilakukan karena rekomendasi Dewan Pers. “Kami mohon maaf atas keteledoran ini,” tulis redaksi pada situs.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, memilih tidak banyak memberikan komentar. Ia hanya menegaskan bahwa media yang bersangkutan telah mengoreksi informasi keliru tersebut. “Sudah selesai,” ucap Totok pada Sabtu, (24/5/2025).



Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • kemlu

    78 WNI Terdampak Krisis Nepal, Kemlu Evakuasi 18 ke Tanah Air

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berhasil mengevakuasi 18 warga negara Indonesia (WNI) dari Nepal. Hal ini dilakukan karena gelombang demonstrasi masih memanas dalam beberapa hari terakhir. Menurut keterangan resmi, Tim Perlindungan WNI di Kathmandu mendampingi rombongan pertama saat meninggalkan Tribhuvan International Airport, pada Kamis (11/9/2025). Mereka dijadwalkan tiba di Indonesia pada Jumat (12/9) melalui […]

  • anggota parlemen Israel Ofer Cassif

    Anggota Parlemen Israel Diusir Gegara Sebut Genosida di Gaza

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Seorang anggota parlemen Israel Ofer Cassif, dikeluarkan dari mimbar sidang setelah menyampaikan pidato yang menyinggung tindakan negaranya di Jalur Gaza, Palestina. Dalam sidang pleno, Cassif menyatakan bahwa ia tak menyangkal bahwa telah terjadi genosida di Gaza, Senin (4/8/2025) malam. Pernyataan tersebut ia sampaikan dengan mengutip pendapat seorang penulis dan novelis asal Israel David […]

  • KPK Tangkap Tersangka Kasus Korupsi PT PP, Negara rugi Rp46,8 Miliar

    KPK Tangkap Tersangka Kasus Korupsi PT PP, Negara rugi Rp46,8 Miliar

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka kasus proyek fiktif PT Pembangunan Perumahan (PP), pada Selasa (25/11/2025). PT PP merupakan anak perusahaan BUMN yang bergerak dalam bidang konstruksi pembangunan perumahan. Tersangka merupakan pejabat PT PP divisi Engineering, Procurement, and Construction PT Pembangunan Perumahan yang melakukan tindak korupsi proyek fiktif. Kerugian negara akibat korupsi […]

  • Brasil Dapat Tarif 50%, Pemerintahan Lula Siap Balas Trump

    Brasil Dapat Tarif 50%, Pemerintahan Lula Siap Balas Trump

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva, menanggapi keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menjatuhkan tarif 50% terhadap barang-barang dari Brasil. Lula menyampaikan melalui akun X miliknya, pada Kamis (10/7/2025).

  • Korsel

    Banjir Besar Hantam Korsel, 17 Orang Meninggal Dunia

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Sejumlah daerah di Korea Selatan (Korsel) terhantam banjir besar disertai tanah longsor. Sedikitnya 17 orang meninggal dunia setelah hujan deras terus mengguyur selama beberapa hari. BBC melaporkan,  jumlah korban jiwa diperkirakan masih akan bertambah seiring operasi penyelamatan darurat yang tengah berlangsung, Minggu (20/7/2025). Kantor Manajemen Bencana Korea Selatan mengungkapkan bahwa 11 orang lainnya […]

  • MUI Jelaskan Kriteria Sound Horeg yang Diharamkan: Ketika Mengganggu Orang Lain

    MUI Jelaskan Kriteria Sound Horeg yang Diharamkan: Ketika Mengganggu Orang Lain

    • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, menjelaskan bahwa fenomena sound horeg bersifat haram ketika aktivitas tersebut mengganggu ketenangan orang lain. Penegasan ini merujuk pada fatwa haram yang telah dikeluarkan MUI Jawa Timur dengan pertimbangan khusus (illa idza). “Artinya ketika mengganggu orang lain. Mengganggu orang lain itu tidak diperbolehkan,” tegas Cholil […]

expand_less