Baznas Sebut Potensi Zakat Fitrah 2025 Capai Rp8 Triliun
- account_circle Alfa
- calendar_month Sen, 24 Mar 2025

menalar.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengungkapkan bahwa potensi zakat fitrah nasional pada 2025 diperkirakan mencapai 604,81 juta ton beras atau setara Rp8 triliun. Perhitungan ini didasarkan pada harga rata-rata beras medium di setiap provinsi, yaitu Rp14.337 per kilogram, serta jumlah penduduk Muslim di Indonesia yang mencapai 244,41 juta jiwa.
Dalam acara Zakat Fitrah Baznas 2025 di Jakarta, pimpinan Baznas mengungkapkan bahwa sekitar 91,43% penduduk Muslim di Indonesia berada di luar garis kemiskinan. Jika seluruh umat Islam menunaikan kewajiban zakat fitrah, jumlah beras yang terkumpul bisa mencapai ratusan ribu ton. Hal ini menunjukkan bahwa zakat fitrah bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga berpotensi menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pimpinan Baznas Bidang Perencanaan, Kajian, dan Pengembangan, Zainulbahar Noor, menekankan bahwa optimalisasi pengelolaan zakat sangat penting agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para penerima (mustahik). Berdasarkan tren pertumbuhan zakat fitrah dari 2021 hingga 2024 yang rata-rata meningkat 21,28% per tahun, pengumpulan zakat fitrah 2025 diproyeksikan mencapai Rp631,77 miliar. Dengan pemanfaatan teknologi digital serta koordinasi yang lebih baik dengan lembaga zakat lainnya, angka ini bisa meningkat hingga Rp758,13 miliar.
Baznas juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan zakat. Mereka berkomitmen untuk memperketat pengawasan agar dana yang terkumpul benar-benar tersalurkan sesuai syariah dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga resmi agar distribusinya lebih efektif dan tepat sasaran.
Direktur Kajian dan Pengembangan ZIS-DSKL Baznas RI, Muhammad Hasbi Zaenal, menambahkan bahwa Pulau Jawa masih menjadi wilayah dengan potensi zakat fitrah terbesar. Lima provinsi penyumbang utama adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Banten, dengan total potensi lebih dari Rp5 triliun. Sementara itu, wilayah Indonesia Timur dan Papua memiliki potensi lebih kecil karena jumlah penduduk Muslim yang lebih sedikit serta faktor sosial-ekonomi yang berbeda.
Untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat, Baznas berencana memperkuat regulasi, menerapkan standar akuntansi PSAK 409, mewajibkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) menyusun laporan keuangan konsolidasi, serta berkolaborasi dengan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan tokoh masyarakat dalam distribusi zakat. Pemanfaatan teknologi digital dalam pembayaran zakat juga akan diperluas agar masyarakat semakin mudah menunaikan kewajibannya.
Baznas berharap zakat fitrah tidak hanya dianggap sebagai kewajiban tahunan di bulan Ramadan, tetapi juga menjadi solusi sosial yang dapat membantu meningkatkan kesejahteraan umat dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
- Penulis: Alfa