Kamis, 30 Okt 2025

MK Tegaskan: Caleg DPR-DPRD Terpilih Dilarang Mundur untuk Maju di Pilkada

  • account_circle Alfa
  • calendar_month Jum, 21 Mar 2025

menalar.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Adam Imam Hamdana beserta tiga rekannya, yakni Wianda Julita Maharani, dan Adinia Ulva Maharani yang merupakan mahasiswa. Yang dikabulkan yakni terkait syarat anggota DPR dan DPRD terpilih mundur dari jabatannya.

 

MK menyatakan, pengunduran diri caleg terpilih dapat dibenarkan sepanjang pengunduran diri dimaksud dilakukan untuk menjalankan tugas negara yang lain seperti diangkat atau ditunjuk untuk menduduki jabatan menteri, duta besar, atau pejabat negara/pejabat publik lainnya. Artinya, jabatan-jabatan tersebut adalah jabatan yang bukan jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, melainkan jabatan yang berdasarkan pengangkatan dan/atau penunjukan. Permohonan ketiganya terkait hal tersebut di UU Pemilu dikabulkan sebagian.

 
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum’,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dikutip dari laman MK, Jumat (21/3).
 

Dalam pertimbangan hukum, Wakil Ketua MK Saldi Isra menekankan bahwa meskipun pengunduran diri merupakan hak calon terpilih, mandat rakyat yang diberikan melalui pemilu harus menjadi pertimbangan utama sebelum mengambil keputusan untuk mengundurkan diri.

 

“Ketika seorang calon terpilih berhasil meraih suara terbanyak, maka keterpilihannya merupakan mandat rakyat yang harus dihormati. Suara rakyat yang diberikan dalam pemilu merupakan perwujudan demokrasi dan tidak boleh diabaikan,” ujar Saldi Isra.

 
Menurut MK, pengunduran diri seorang calon legislatif terpilih dapat meniadakan suara pemilih yang telah memilihnya. Dalam sistem pemilu proporsional terbuka, pemilih dapat memilih berdasarkan figur calon yang diusung. Jika calon yang terpilih mengundurkan diri, suara rakyat menjadi tidak bermakna dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
 
Kemudian Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan ketidakjelasan dalam Pasal 426 ayat (1) UU Pemilu berpotensi menimbulkan praktik yang tidak sehat dalam demokrasi. Pasal ini tidak memberikan batasan yang jelas mengenai alasan yang dapat digunakan untuk pengunduran diri calon terpilih. Akibatnya, penyelenggara pemilu hanya memproses pengunduran diri tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap pemilih.
 
MK menilai bahwa batasan dalam pengunduran diri calon terpilih diperlukan untuk menjaga prinsip kedaulatan rakyat dalam pemilu. Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa pengunduran diri calon terpilih harus memiliki alasan yang jelas dan konstitusional. Dua isu utama yang menjadi pertimbangan MK dalam putusan ini adalah pengunduran diri karena pencalonan sebagai kepala daerah dan pengunduran diri terkait kepentingan tugas negara.
 
Sebab, calon tersebut telah mendapatkan mandat dari rakyat melalui pemilu legislatif. Di sisi lain, pengunduran diri dapat dibenarkan jika dilakukan untuk menjalankan tugas negara, seperti diangkat menjadi menteri, duta besar, atau pejabat negara lainnya yang bukan merupakan jabatan hasil pemilihan umum.
 
Putusan MK ini sejalan dengan fenomena yang terjadi dalam Pemilu Legislatif 2024, di mana banyak calon terpilih yang mengundurkan diri untuk maju dalam Pilkada. MK menilai praktik ini mencerminkan ketidaksehatan demokrasi dan berpotensi bersifat transaksional, sehingga mengurangi penghormatan terhadap suara rakyat.
 
Dengan putusan ini, MK menyatakan bahwa Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa pengunduran diri hanya dapat dilakukan jika calon terpilih mendapat penugasan untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum.
 
“Dengan demikian, dalil permohonan para Pemohon tentang tidak adanya batasan untuk calon terpilih mengundurkan diri yang diatur dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b UU 7/2017 adalah dalil yang berdasar.
 
Oleh karena itu, menurut Mahkamah terhadap I Pasal 426 ayat (1) huruf b UU 7/2017 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum’, sebagaimana termuat dalam amar Putusan a quo,” tegas Arsul.
 

Dasar Gugatan

Para Pemohon merasa bahwa adanya calon legislatif terpilih yang mengundurkan diri merupakan bentuk pengkhianatan, serta tidak bertanggung jawab atas mandat yang diberikan langsung oleh rakyat, terlebih adanya alasan yang tidak serius.

Pemohon juga mendalilkan dengan adanya pasal 426, maka menimbulkan peluang setiap calon legislatif untuk sekadar tes saja, manakala suara yang didapatkan calon setelah dikalkulasikan menunjukkan tren yang positif, maka calon anggota tersebut akan mengundurkan diri dan berpindah haluan ke Pilkada.

Menurut Pemohon, hal tersebut sangat berpotensi menjadikan suara rakyat tidak dihargai.
 

Padahal penghargaan terhadap suara rakyat sudah menjadi semangat Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Selain itu, dalam negara hukum yang berkedaulatan rakyat, penting untuk memposisikan kepentingan rakyat sebagai kepentingan utama karena sejatinya prinsip kedaulatan rakyat memandang bahwa kekuasaan itu berasal dari rakyat. Sehingga dalam melaksanakan segala urusan berkenaan dengan tugasnya, para pemegang kekuasaan harus berpegang pada kehendak rakyat yang lazimnya disebut dengan demokrasi.

 

Pemohon menyebut Putusan MK tersebut selaras dengan fenomena anggota DPR, DPD, dan DPRD yang melakukan pengunduran diri, dengan tanpa adanya limitasi yang jelas akan berpotensi terjadi praktik-praktik tukar suara rakyat dengan kepentingan politik dan kepentingan-kepentingan lain yang tidak selaras dengan prinsip kedaulatan rakyat.
 
Hal tersebut dinilai bertolak belakang dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-VIII/2010 yang menyatakan bahwa prinsip paling pokok dari demokrasi adalah free and fairness (prinsip kebebasan memilih dan prinsip jujur adil).

  • Penulis: Alfa

Rekomendasi Untuk Anda

  • PoliceTube untuk Siapa? Masyarakat Pertanyakan Transparansi Proyek Baru Polri

    PoliceTube untuk Siapa? Masyarakat Pertanyakan Transparansi Proyek Baru Polri

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Kepolisian RI akan meluncurkan PoliceTube pada (1/7/2025) untuk memperingati Hari Bhayangkara. Platform ini tidak hanya namanya yang terinspirasi dari YouTube, tetapi juga cara kerjanya yang mirip dengan situs berbagi video terpopuler saat itu. Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Markas Besar Polri menunjuk PT Digital Unggul Gemilang sebagai mitra pengembang PoliceTube. Kedua pihak menandatangani kerja sama […]

  • prabowo

    Prabowo Jalin Perjanjian Bisnis Bersama Pangeran Saudi

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden RI Prabowo Subianto menyepakati perjanjian antar bisnis (B-to-B) berama Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman bin Abdulaziz Al Saud (MbS) dalam pertemuan bilateral, Rabu (2/7/2025). Kesepakatan itu mencakup bidang energi bersih, industri petrokimia, dan laynana banan bakar penerbangan senilai US$27 miliar ata Rp437 triliun. Sejumlah Kerja Sama […]

  • Rekor Baru Emas Antam: Tanda Resesi Mendekat?

    Rekor Baru Emas Antam: Tanda Resesi Mendekat?

    • calendar_month Sel, 18 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Harga jual emas PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah pada Selasa (18/3), dengan harga Rp1,745 juta per gram. Harga ini mengalahkan rekor sebelumnya yang tercatat pada Jumat (13/3) di level Rp1,742 juta per gram. Sejak pekan lalu, harga emas Antam terus menunjukkan tren kenaikan. Pada Senin (10/3), […]

  • Lazismu Kerjasama dengan BCA Permudah Pembayaran ZIS

    Lazismu Kerjasama dengan BCA Permudah Pembayaran ZIS

    • calendar_month Sel, 25 Mar 2025
    • account_circle Alfa
    • 0Komentar

    menalar.id – Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) resmi menjalin kerja sama dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dalam pengembangan sistem pembayaran Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) melalui aplikasi MyBCA pada Jum’at (21/3). Seremoni penandatanganan kerja sama ini berlangsung di Gedung Dakwah Muhammadiyah Jakarta, dihadiri Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Muhadjir Effendy, Sekretaris […]

  • Polri Luncurkan Policetube, Sandi: Biar Rakyat Percaya Polisi

    Polri Luncurkan Policetube, Sandi: Biar Rakyat Percaya Polisi

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Divisi Humas Polri ciptakan platform bernama Policetube yang terinspirasi dari youtube. Nantinya, platform ini akan digunakan polisi untuk menyebarkan informasi guna meningkatkan kepercayaan publik. Polri pun menggandeng salah satu pihak swasta, yaitu PT Digital Unggul Gemilang dalam pengembangan dan pengelolaan situs tersebut. “Policetube diharapkan dapat menjadi platform digital video share yang mendukung transformasi […]

  • ASN Pemkab Sampang Menganiaya Kurir COD

    ASN Pemkab Sampang Menganiaya Kurir COD

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Seorang kurir bernama Irwan Siskiyanto (21) mengalami penganiayaan saat mengantarkan barang COD di Sampang, Jawa Timur. Dalam video yang beredar, Irwan terlihat menjelaskan pesanan kepada istri pembeli, Zainal Arifin alias Ayik. Saat itu, sang istri meminta uangnya dikembalikan karena barang yang diterima tak sesuai. Tak lama kemudian, Zainal datang dan langsung memprotes. Ia bertanya […]

expand_less