Mensos RI: Lapor Donasi untuk Akuntabilitas Publik
- account_circle Farrel Aditya
- calendar_month Kam, 11 Des 2025

menalar.id,.- Menteri Sosial Syaifullah Yusuf Menjelaskan hakikatnya setiap lembaga maupun perorangan boleh menggalang dana publik untuk donasi. Namun, ia menegaskan bahwa siapapun yang mengumpulkan donasi tersebut perlu melaporkannya kepada pemerintah untuk mendapatkan izin.
Syaifullah yang biasa dengan sapaan Gus Ipul, mengatakan itu saat menanggapi aksi artis dan influencer yang memberikan donasi untuk korban bencana di Aceh dan Sumatera. Ia menyampaikan pernyataannya di Kantor Kementerian Sosial di Jakarta, pada Selasa (9/12/ 2025).
Izin untuk Akuntabilitas Publik
Menurut Gus Ipul, pengumpul dana untuk donasi harus mematuhi ketentuan dengan mengajukan perizinan.
“Kami mengapresiasi bagi pihak-pihak yang ingin memberikan dukungan membantu dan kemudian mengumpulkan dana dari masyarakat, silakan,” kata Gus Ipul sebagaimana mengutip Antara dari Tempo, pada Rabu (10/12/2025).
“Tetapi yang penting saya harapkan bisa bisa memenuhi ketentuan yang ada dengan mendaftar atau izin. Sekarang sudah sangat mudah, bisa secara online juga supaya semua itu tercatat dengan baik dan bisa dipertanggungjawabkan,” sambungnya.
Gus Ipul menjelaskan bahwa izin itu bisa diajukan ke dinas sosial untuk level kabupaten atau kota serta kepada Kementerian Sosial bagi penggalangan dana untuk donasi di tingkat nasional. Menurutnya, pengajuan izin tersebut merupakan bagian dari mekanisme pelaporan pengumpulan donasi sebagai upaya menjamin akuntabilitas publik.
Izin Bisa Menyusul Bila Mendesak
Dalam laporan rm.id, Gus Ipul memahami bahwa di lapangan sering dibutuhkan tindakan cepat, khususnya pada saat bencana baru terjadi. Oleh karena itu, pengurusan izin bisa dilakukan setelahnya, asalkan penyelenggara tetap memberikan laporan pertanggungjawaban setelah proses penyaluran bantuan rampung.
“Boleh kapan pun, izinnya belakangan juga boleh. Pelaporannya belakangan juga boleh, silakan. Tidak ada batasan-batasan untuk itu,” ujarnya, di Jakarta, pada Rabu (10/12/2025).
Meski begitu, ia menegaskan bahwa di luar kondisi darurat, kegiatan penggalangan dana tetap harus memperoleh izin lebih dahulu. Ia menambahkan bahwa proses pengajuan izin ini sederhana dan bisa dilakukan secara online.
Prosedur tersebut juga berlaku untuk masyarakat luas, termasuk para influencer, yang melakukan penggalangan dana atau barang atas nama lembaga, komunitas, maupun individu.
“Jika mengumpulkan dana dari masyarakat, itu bisa dilakukan. Bisa dimulai dengan mengajukan izin lewat online, dan tidak rumit,” jelasnya.
Gus Ipul menuturkan bahwa di luar keadaan darurat, penggalangan dana baru boleh dijalankan setelah izin diajukan dan nantinya wajib melalui proses audit. Ia menjelaskan bahwa pengurusan izin hanya membutuhkan sekitar dua hari. Jika dana yang dihimpun kurang dari Rp 500 juta, audit bisa dilakukan secara internal. Namun jika melebihi angka tersebut, audit harus melibatkan Kantor Akuntan Publik (KAP).
Penulis Farrel Aditya
Seorang pemuda dengan minat terhadap banyak hal dan penuh pertanyaan dalam benaknya. Berharap mampu memberikan dampak positif melalui tulisannya.
