Breaking News

7 Brimob yang Lindas Ojol Mendapat Sanksi Patsus 20 Hari

  • account_circle Farrel Aditya
  • calendar_month Sab, 30 Agu 2025

menalar.id,.- Sebanyak 7 anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) mendapatkan sanksi berupa penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

Hukuman tersebut dijatuhkan setelah 7 anggota Korps Brimob yang terbukti melanggar kode etik kepolisian dalam tragedi kecelakaan yang menewaskan driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, pada Kamis malam (28/8/2025) .

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Abdul Karim menyampaikan proses pemeriksaan telah mereka lakukan sesuai prosedur.

Dari hasil pemeriksaan, ketujuh anggota tersebut mereka nyatakan telah melakukan pelanggaran disiplin yang tidak sesuai dengan aturan internal kepolisian.

“Jadi, 7 orang terduga pelanggar ini telah terbukti melanggar kode etik kepolisian. Oleh karena itu, kami menyikapi rekomendasi berikutnya, mulai hari ini kami melakukan penempatan khusus (patsus),” kata Abdul Karim dalam jumpa pers di Mabes Polri Jakarta, pada Jumat (29/8/2025).

Selanjutnya, Abdul Karim mengatakan patsus dapat diperpanjang bila diperlukan.

“Kami lakukan penempatan khusus di Divpropam Polri selama 20 hari terhitung dari 29 Agustus sampai 17 September. Apabila 20 hari ini dirasakan kurang, ini masih kita bisa lakukan kembali untuk penempatan khusus,” katanya.

Meski demikian, Propam tidak merinci secara detail bentuk pelanggaran yang dilakukan para anggota Brimob tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa Polri akan terus konsisten menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang mencoreng institusi.

Abdul Karim menegaskan dirinya akan memastikan seluruh proses kepada 7 anggota ini dilakukan secara transparan. Kepercayaan masyarakat pun mereka minta benar-benar diberikan kepada Polri.

“Saya selaku Kadiv Propam polri terap berkomitmen dan menjaga integritas dari organisasi yang saya pimpin ini. Dan saya akan menegakkan hukum seadil-adilnya sesuai dengan aturan dan mekanisme yang belaku,” ujarnya.

Berikut 7 anggota Brimob yang menjalani sanksi

Pengemudi rantis

  • Bripka Rohmat

Pendamping di depan

  • Kompol Cosmas Kaju

5 personel di bagian belakang

  • Aipda Rohyani
  • Briptu Danang
  • Bripda Mardin
  • Bharaka Jana Edi
  • Bharaka Yohanes David

 

 

Penulis

Seorang pemuda dengan minat terhadap banyak hal dan penuh pertanyaan dalam benaknya. Berharap mampu memberikan dampak positif melalui tulisannya.

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPR Siap Sahkan RUU KUHAP, Kritik Soal Proses Menguat

    DPR Siap Sahkan RUU KUHAP, Kritik Soal Proses Menguat

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id -, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (18/11/2025). Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal memastikan pengesahan itu sudah masuk agenda resmi dan akan diketok pada sidang pagi ini. Agenda paripurna ke-8 yang tertera di situs DPR mencantumkan pengambilan […]

  • Muncul KKP, Polda Papua Soroti Ancaman Baru

    Muncul KKP, Polda Papua Soroti Ancaman Baru

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Polda Papua mengungkap kemunculan kelompok baru yang disebut Kelompok Kriminal Politik (KKP). Kelompok ini dinilai menyebarkan paham separatisme melalui pendekatan ideologis, dan disebut berpotensi lebih berbahaya dibanding Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). “Kalau ini tidak ditangani dengan serius, bisa menumbuhkan simpati baru dan itu jauh lebih berbahaya,” ujar Wakapolda Papua Brigjen Faizal Ramadhani dalam keterangannya, […]

  • Kamisan Ke-887 Soal RKUHAP, Negara Jadi Alat Penguasa?

    Aksi Kamisan Ke-887 Soal RKUHAP, Negara Jadi Alat Penguasa?

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id., – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) kembali menggelar aksi kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). Aksi kamisan ke-887 lebih mengedepankan tentang penolakan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang kini telah sah menjadi Undang-Undang. Aksi kamisan tetap konsisten meminta pertanggungjawaban kepada pemerintah atas pelanggaran HAM yang terjadi pada tahun 1998. […]

  • KPPOD Soroti Kenaikan PBB di Cirebon, Tagihan Warga Naik hingga 1.000 Persen

    KPPOD Soroti Kenaikan PBB di Cirebon, Tagihan Warga Naik hingga 1.000 Persen

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bisa membebani warga serta pelaku usaha. Dalam kajiannya, KPPOD menemukan kenaikan signifikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akibat perubahan tarif dan nilai jual objek pajak (NJOP) yang tercantum dalam […]

  • Denmark

    Jadwal Denmark Open 2025 Hari ini: 7 Wakil Indonesia Berlaga pada Babak 16 Besar

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Indonesia berhasil menempatkan tujuh wakilnya ke babak 16 besar pada Denmark Open 2025. Adapun jadwal pertandingan turnamen tersebut untuk hari ini, Kamis (16/10/2025). Dari sektor ganda putra, ada tiga pasangan Indonesia yang akan berlaga. Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri menghadapi pasangan tuan rumah Daniel Lundgaard/Mads Vestergaard. Sementara, Sabar Karyaman Gutama/Moh Reza Pahlevi Isfahani berhadapan […]

  • Banjir Lumpuhkan RSUD di Aceh Hingga Pasien Pakai Kasur

    Banjir Lumpuhkan RSUD di Aceh Hingga Pasien Pakai Kasur

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Sejumlah rumah sakit di Aceh mengalami kelumpuhan layanan setelah banjir besar menerjang kawasan tersebut, Rabu (26/11/2025). RSUD Langsa menjadi salah satu fasilitas yang terdampak paling berat karena air bah dan lumpur merendam ruang pelayanan. Bencana ini membuat layanan hemodialisis berhenti total. Alat cuci darah di RSUD Langsa pun rusak. Sehingga pasien gagal ginjal […]

expand_less