Warga Kalibaru Tolak Pembangunan Gereja GBKP di Cilodong
- account_circle Nisrina
- calendar_month Sab, 5 Jul 2025

menalar.id- Warga RT 2 dan RT 5 RW 03 Kelurahan Kalibaru menolak pembangunan gereja di Jalan Palautan Eres, Cilodong, Depok. Aksi penolakan itu berlangsung pada Sabtu (5/7/2025).
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalibaru Rudi Ardiansyah, menerangkan warga menolak pembangunan gereja sebab tak ada sosialisasi ke lingkungan sekitar sebelumnya. Ia juga menyebut pihaknya, sebagai pengurus lingkungan, tak pernah diajak mediasi oleh pengelola GBKP Runggun Studio Alam.
“Di mana secara tidak langsung sekarang perizinan mereka sudah keluar, tanpa adanya persetujuan dari warga masyarakat juga. Padahal warga masyarakat masih menolak pendirian gereja tersebut,” berdasarkan keterangan Rudi, Sabtu (5/7/2025).
Warga Kalibaru membantah anggapan mereka intoleran
Rudi membantah anggapan bahwa warga Kalibaru bersikap intoleran. Ia menegaskan, di wilayahnya sudah ada dua gereja yang berdiri berdampingan. Rudi merasa yang menjadi masalah bukan soal agama, melainkan soal adab dan perlakuan pihak gereja kepada warga.
“Ya dari awal belum pernah ada diskusi bersama warga masyarakat, yang saya sayangkan di situ,” tegasnya.
Rudi menyebut pembangunan gereja belum dimulai karena izinnya baru terbit. Menurutnya, prosesnya tidak melibatkan warga.
“Bagaimana pihak gereja mendekati warga masyarakat, akan tetapi itu tidak ditempuh pihak gereja. Malah mereka menempuh ‘jalur atas’, sehingga sampai perizinan turun tanpa pernah ditandatangani RT dan RW,” ujarnya.
Rudi menyebut warga sebenarnya sudah lama kesal karena sempat terjadi beberapa kali masalah soal pembangunan oleh pihak gereja.
“Tetapi di situ juga warga masyarakat akhirnya kesal lagi, secara kerja sama tidak ada,” ujarnya.
Rudi mengatakan, aksi kali ini muncul karena warga sudah geram dengan sikap pihak gereja. Mereka pun menuntut agar pembangunan gereja dibatalkan.
“Berbeda dengan gereja belakang. Di belakang saya ada gereja, itu dua tahun baru dibangun, akan tetapi mereka tidak ada penolakan sama sekali,” kata Rudi.
Rudi menegaskan, ia dan para pengurus lingkungan selama ini berusaha netral dan menahan warga untuk tak turun ke jalan atau bertindak anarkis. Mereka juga sudah meminta pihak gereja menunda peletakan batu pertama pembangunan.
“Akan tetapi kami juga tidak didengar oleh mereka. Mereka tetap memaksakan diri karena merasa sudah memiliki izin,” tegasnya.
Pihak Gereja GBKP sudah mempunyai IMB
Sementara itu, Ketua Bidang di Gereja GBKP Studio Alam Depok Zetsplayrs Tarigan, menjelaskan peletakan batu pertama dilakukan karena pihaknya sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak (4/3/2025).
“Nah, jadi berdasarkan IMB tersebut, makanya kami lakukan peletakkan batu pertama,” jelas Zetsplayrs.
Pihak Gereja GBKP sudah bertemu dengan pihak terkait sebelumnya
Zetsplayrs menambahkan, pihak gereja sudah bertemu dengan Camat Cilodong, Lurah Kalibaru, LPM, dan pengurus lingkungan pada Kamis (3/7/2025).
“Kami sudah ada kesepakatan. Ada kesepakatan bahwa gereja, pertama akan menghibahkan tanah ini untuk jalan, karena jalan ini hanya 1,5 meter, tapi kita ada 3,5 meter kita mau hibahkan untuk jalan ke komplek ataupun ke warga,” jelasnya.
Zetsplayrs juga menyampaikan, pihak gereja berencana membangun drainase karena selama ini aliran air warga mengalir ke lahan milik gereja, sementara pembangunan masih menggunakan tiang dan belum dikelola sepenuhnya. Ia menambahkan, gereja juga terbuka jika warga ingin menggunakan area tersebut untuk kegiatan seperti peringatan 17 Agustus dan acara lainnya.
“Nah itu pun untuk menghindari jangan sampai warga kita kebanjiran. Jadi kita antisipasi masalah banjir, sehingga gereja itu kita akan bangun berdasarkan artinya pake tiang,” ujarnya.
“Itu sudah menjadi kesepakatan kita waktu kita di kantor camat. Nah ini sudah kita sampaikan ke Pak RW, Pak Wagino untuk menyampaikan kepada warga kita,” tambahnya.
Pihak Gereja GBKP membantah minimnya sosialisasi
Zetsplayrs membantah soal minimnya sosialisasi. Ia menegaskan pihak gereja telah melalui prosedur resmi hingga terbit Izin Mendirikan Bangunan (IMB), termasuk menjalin kesepakatan dengan perwakilan warga melalui LPM dan ketua lingkungan.
“Kalau dikatakan tidak dilibatkan, kami sudah sering bertemu dengan Pak RW, Pak RT, RT.2 dan RT. 5 ada semua dokumentasinya,” ucapnya.
- Penulis: Nisrina