UMKM dan Pemandu Wisata Jabar Terdampak Aturan Study Tour
- account_circle Nisrina
- calendar_month Sen, 21 Jul 2025

menalar.id- Para pekerja di sektor pariwisata Jawa Barat mulai merasakan dampak dari larangan kegiatan study tour yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Aturan ini berlaku sejak Mei 2025 dan membuat banyak pelaku wisata kesulitan karena orderan menjadi sepi.
Larangan ini tertulis dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA. Salah satu poinnya menyebut bahwa sekolah tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan seperti study tour. Alasannya karena dinilai bisa membebani orang tua. Namun, aturan ini justru membuat sektor pariwisata memburuk.
Raden Mochtar (49), seorang pemandu wisata dari Cirebon mengaku sejak aturan berlaku, ia tidak lagi mendapat penghasilan.
“Saya tidak memiliki pendapatan karena sepi job orderan wisata,” kata Raden saat ditemui di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (21/7/2025).
Raden sudah 15 tahun bekerja sebagai tour leader. Ia tidak menerima gaji tetap dan hanya mendapat bayaran dari bagi hasil perjalanan wisata. Karena orderan berhenti,ia sekarang harus mencari pekerjaan lain meskipun hasilnya tidak seberapa.
“Sana sini serabutan, yang penting untuk makan sehari-hari ada. Istri memang bekerja, tapi seminggu hanya tiga kali, itu pun setengah hari,” ujarnya.
Hal serupa juga dialami pelaku UMKM di Cibaduyut, Bandung. Mamat Tango (50), pemilik toko sepatu dan oleh-oleh, mengaku penjualannya menurun drastis sejak tidak ada lagi wisata pelajar.
“Di Cibaduyut saja banyak yang kolaps karena tidak adanya study tour. Karyawan cukup banyak sekarang yang dirumahkan bahkan di-PHK karena sepi pembeli,” jelas Mamat.
Koordinator aksi solidaritas pekerja pariwisata Jawa Barat (P3JB) Herdi Sudarja sekaligus pengelola bus wisata, merasa kondisi ini lebih berat daripada saat pandemi Covid-19.
“Karena tidak ada order, bagaimana pengusaha bisa bertahan? Bahkan saya katakan ini lebih daripada resesi saat kita Covid-19,” ujarnya.
Herdi berharap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bisa memberikan kelonggaran atau mencabut kebijakan larangan study tour.
“Jika tidak ada order, mereka tidak mendapatkan penghasilan, tidak mendapatkan pemasukan,” tutupnya.
(Sumber: KOMPAS)
- Penulis: Nisrina