Tom Klaim Tak Temukan Unsur Kesalahan dalam Impor Gula
- account_circle Nisrina
- calendar_month Rab, 2 Jul 2025

menalar.id- Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mengaku belum tahu letak kesalahannya dalam kasus impor gula. Ia menyampaikan itu saat sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025) malam.
“Bapak ketua majelis maupun bapak-bapak anggota majelis, saat ini saya merasa terpanggil untuk mengatakan bahwa sampai saat ini pun saya masih belum menemukan kesalahan saya,” jelas Tom.
Tom mengaku telah membaca ulang semua dokumen, termasuk BAP saksi, data impor, hingga laporan audit BPKP, karena ragu dengan dirinya sendiri.
“Dalam proses hukum, proses persidangan ini, saya juga sempat ragu, pernah ragu, jangan-jangan ada sesuatu yang memang salah, dan saya mencoba merenungkannya dengan sangat keras,” jelasnya.
“BAP-BAP saksi saya baca berulang kali. Data, fakta, angka saya tinjau kembali, saya evaluasi berulang kali. Audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) saya baca balik-balik dan saya tetap belum bisa menemukan kesalahan saya ataupun siapa yang saya rugikan, berapa kerugian yang saya akibatkan, dan kapan kerugian tersebut terjadi,” ucapnya lagi.
Tom didakwa merugikan negara sebesar Rp515 miliar karena menyetujui impor gula tanpa rapat koordinasi dengan kementerian lain. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp578 miliar.
Jaksa mendakwa Tom dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Penulis: Nisrina
