Polisi Tahan Ketua DPD Partai Hanura Bambang Raya Terkait Pornografi
- account_circle Sayida
- calendar_month 2 jam yang lalu

menalar.id,. – Kepolisian resmi menahan Bambang Raya, Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, sebagai tersangka dalam kasus pornografi yang melibatkan layanan striptis di karaoke Mansion KTV & Bar Semarang.
Kombes Pol Dwi Subagio, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menahan Bambang Raya alias BR di Rutan Polda mulai Jumat (20/6/2025).
“Benar, Krimum Polda Jateng telah melakukan penahanan terhadap tersangka BR,” kata Kombes Dwi saat dikonfirmasi Tirto, Jumat malam. Ia menjelaskan bahwa tersangka langsung ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Bambang Raya diperiksa di lingkungan Polda Jawa Tengah pada Jumat (20/6/2025) mulai pukul 11.00 hingga 14.00 WIB. Sebelumnya, penyidik telah mengirim dua kali panggilan pemeriksaan pada Kamis (12/6/2025) dan Kamis (19/6/2025), namun tersangka selalu mangkir. Penyidik menjeratnya dengan UU No. 44/2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan.
Pada panggilan pertama, Bambang beralasan sedang ada kegiatan. Pada panggilan kedua, ia kembali mengaku sibuk dengan urusan organisasi. Namun, Kombes Dwi menyatakan bahwa tersangka tidak memberikan penjelasan rinci apakah kegiatan tersebut terkait partai atau bukan.
“Kami tidak tahu,” ujarnya, Kamis (19/6/2025).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa Bambang Raya ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan pemilik Mansion KTV yang menyediakan layanan striptis. Lokasi karaoke tersebut berada di Jalan Kiai Saleh, Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.
Mengutip laporan Antara, Bambang sebagai pemilik tempat hiburan diduga mengetahui adanya paket penari telanjang di usahanya tersebut. Ia juga diyakini ikut menikmati keuntungan dari praktik haram itu.
Awalnya, Polda Jateng menggerebek Mansion Executive Karaoke pada Kamis (27/2/2025). Operasi ini dilakukan karena tempat hiburan itu diduga menyelenggarakan pertunjukan striptis dan prostitusi. Saat penggerebekan, polisi mengamankan 20 orang untuk diperiksa, termasuk 16 wanita pendamping (lady companion), seorang manajer, serta dua “mami” dan satu “papi” yang diduga menjadi mucikari.
- Penulis: Sayida