Sabtu, 9 Agu 2025
Tag Populer

Polisi Jepang Tangkap 3 WNI Saat Ingin Merampok di Kota Hokota

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Kam, 3 Jul 2025

menalar.id – Polisi Prefektur Ibaraki Jepang menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) karena berusaha merampok rumah warga. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo mengonfirmasi kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa aksi perampokan itu terjadi pada Januari lalu.

Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa ketiga WNI itu ditangkap pada 30 Juni 2025 setelah mereka mencoba merampok rumah warga di Aoyaki, Hokota, pada 2 Januari 2025.

“KBRI telah berkomunikasi dengan Kepolisian Hokota, Ibaraki dan diperoleh informasi bahwa 3 WNI (JS, NAR, dan BR) ditangkap 30 Juni 2025 karena mencoba merampok rumah warga setempat di Aoyaki, Hokota pada 2 Januari 2025,” ucap Judha Nugraha sebagai pihak KBRI Tokyo, Kamis (3/7/2025).

Judha menyebut bahwa ketiga WNI tersebut merupakan overstayer, yaitu warga asing yang tetap tinggal setelah masa visa mereka habis. Saat ini, mereka sudah didampingi oleh pengacara, KBRI Tokyo akan menjalin koordinasi dengan kepolisian setempat untuk menyelidiki lebih dalam serta memastikan kondisi mereka.

“KBRI Tokyo terus berkoordinasi dengan Kepolisian Mito, Kashima dan Namegata di Prefektur Ibaraki tempat ketiga WNI tersebut ditahan untuk dapat menjenguk, memeriksa kondisi mereka, dan melakukan wawancara untuk mengetahui motif dan detail informasi lainnya,” terang Judha.

“KBRI Tokyo akan terus memonitor kasus ini dan memberikan pendampingan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak mereka dalam proses penegakan hukum di Jepang,” tutupnya.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, sejumlah media nasional melaporkan bahwa tiga WNI membobol sebuah rumah di Kota Hokota pada awal tahun 2025. Pemilik rumah yang berusia 45 tahun mendengar suara gaduh, lalu memeriksa situasi.

Ketiga WNI itu kemudian mendorongnya hingga terjatuh dan kepalanya membentur benda keras, yang menyebabkan luka serius di lutut kirinya. Setelah kejadian, para pelaku melarikan diri dengan mobil.

Polisi akhirnya berhasil menangkap mereka beberapa bulan kemudian. Tiga WNI tersebut sebelumnya masuk Jepang menggunakan visa jangka pendek sebagai peserta program pelatihan magang teknis. Setelah visa mereka habis, mereka tetap tinggal secara ilegal di sebuah hotel di Kota Namegata, Prefektur Ibaraki.

 

 

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jokowi Enggan Buka Suara Soal Izin Tambang GAG Nikel di Raja Ampat

    Jokowi Enggan Buka Suara Soal Izin Tambang GAG Nikel di Raja Ampat

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Mantan Presiden RI Joko Widodo enggan buka suara terkait perizinan tambang GAG nikel di Raja Ampat,Papua Barat Daya (13/6/2025). Ia menghindari jawaban tegas ketika dimintai keterangan terkait keluarnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT GAG Nikel di Pulau Gag pada 2017. Saat itu, Jokowi menjabat sebagai Presiden RI di periode pertama, sementara posisi Menteri Energi […]

  • Jawa Pos Buka Suara Soal Penetapan Tersangka Nani Wijaya

    Jawa Pos Buka Suara Soal Penetapan Tersangka Nani Wijaya

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – PT Jawa Pos menjelaskan kronologi penetapan Nani Wijaya sebagai tersangka dalam sengketa hukum terkait kepemilikan PT Dharma Nyata Press (DNP) atau Tabloid Nyata. Kuasa hukum perusahaan, Tonic Tangkau, mengungkapkan kasus ini bermula sejak 2017 ketika Nani diberhentikan dari posisi Direktur Holding Jawa Pos namun tetap mempertahankan jabatannya sebagai Presiden Direktur DNP. Dalam konferensi pers […]

  • MUI Jelaskan Kriteria Sound Horeg yang Diharamkan: Ketika Mengganggu Orang Lain

    MUI Jelaskan Kriteria Sound Horeg yang Diharamkan: Ketika Mengganggu Orang Lain

    • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, menjelaskan bahwa fenomena sound horeg bersifat haram ketika aktivitas tersebut mengganggu ketenangan orang lain. Penegasan ini merujuk pada fatwa haram yang telah dikeluarkan MUI Jawa Timur dengan pertimbangan khusus (illa idza). “Artinya ketika mengganggu orang lain. Mengganggu orang lain itu tidak diperbolehkan,” tegas Cholil […]

  • Setwapres Respons Surat Desakan Pemakzulan Gibran, Pimpinan DPR-MPR Angkat Bicara

    Setwapres Respons Surat Desakan Pemakzulan Gibran, Pimpinan DPR-MPR Angkat Bicara

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Pimpinan DPR dan MPR menanggapi surat yang diberikan Forum Purnawirawan TNI menuntut pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (4/6/2025). Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR mengungkapkan belum membaca surat tersebut. Surat usulan tersebut masih di Sekretariat Jendral DPR sampai sekarang. “Ya ini kan kebetulan reses, saya kan datang, Pak Sekjen-nya enggak ada. Saya mau […]

  • Arab Saudi Setuju Tambah Kuota Petugas Haji Indonesia 2025

    Arab Saudi Setuju Tambah Kuota Petugas Haji Indonesia 2025

    • calendar_month Jum, 11 Apr 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Menteri Agama Nasaruddin Umar mengumumkan kabar baik setelah bertemu Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Jeddah pada Senin (12/1/2025). Pemerintah Arab Saudi bersedia menambah alokasi kuota petugas haji Indonesia untuk musim haji 1446 H/2025 M. Respons Menag atas Kesepakatan Nasaruddin menyampaikan perkembangan terbaru mengenai permintaan kuota tambahan haji. “Insya […]

  • DPR: Putusan MK soal Pemilu Lokal Bentuk Turbulensi Konstitusi

    DPR: Putusan MK soal Pemilu Lokal Bentuk Turbulensi Konstitusi

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan daerah sebagai bentuk “turbulensi konstitusi”. Hal itu ia sampaikan saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). “Kenapa turbulensi konstitusi itu terjadi? Ini berkaitan dengan putusan MK yang pertimbangan hukum dan amar putusannya berpotensi mengangkangi sejumlah […]

expand_less