menalar.id., – Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman dalam putusan sela pada Senin (17/11/2025). Dalam amar putusannya menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini.
berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel. Mengutip Fajar, PN Jakarta Selatan menghukum Amar sebagai Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp240 ribu.
“Mengabulkan eksepsi Tergugat; Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah),” katanya dalam bunyi putusan sela.
Hubungan Masyarakat (Humas) PN Jakarta Selatan Asropi menjelaskan bahwa putusan akan tersedia bagi para pihak melalui sistem e-court setelah proses penandatanganan oleh panitera selesai. “Betul. Kalau di e-court nanti sudah ditandatangani oleh panitera, para pihak bisa men-download putusan tersebut,” jelasnya pada Senin (17/11/2025).
Melansir Disway, Kuasa Hukum Kementerian Pertanian (Kementan) Chandra Muliawan mengatakan tidak puas dengan keputusan hakim. Ia mengaku gugatan tersebut adalah upaya kementan untuk melindungi aset negara dan martabat petani.
“Kami datang ke pengadilan membawa amanah menjaga 160 juta petani dan rakyat kecil yang berasnya bahkan telah diakui langsung oleh Bapak Presiden sebagai beras berkualitas dan dibanggakan di forum PBB. Namun hari ini, PN Jakarta Selatan justru menutup pintu dengan menyatakan tidak berwenang. Lalu kemana lagi kami harus mencari keadilan?,” ujarnya pada Senin (17/11/2025).
Mengutip Disway, Kementan lewat tim kuasa hukumnya menegaskan akan melanjutkan proses hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan lain yang berwenang atau memakai upaya hukum lain yang sah dalam undang-undang. Mereka menekankan bahwa akan memastikan suara 160 juta petani tetap tersampaikan.
“Perjuangan kami tidak berhenti di sini. Kami tidak dalam membela pribadi Mentan Amran. Petani Indonesia tidak boleh terus dikalahkan distigmatisasi negatif atas hasil kerja keras dan peluh keringatnya. Kami akan terus mencari keadilan, sampai pintu terakhir pun kami ketuk,” tegasnya.
Melansir Fajar, Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra menilai bahwa gugatan Amran menimbulkan kecemasan karena dapat menjadi preseden baru yang memengaruhi cara publik maupun pejabat memperlakukan dan berinteraksi dengan media. Ia menambahkan bahwa langkah hukum semacam itu berpotensi menimbulkan dampak serius bagi iklim kebebasan pers.
“Mentan seharusnya memakai mekanisme sengketa pers di Dewan Pers jika tidak puas dengan sebuah pemberitaan. Begitu ia memakai mekanisme hukum lewat pengadilan, bukan hanya kebebasan pers yang terancam, tapi ketakutan bredel gaya baru yang akan meluas,” ujarnya.
Tim hukum Tempo menegaskan bahwa penggugat tidak menggunakan mekanisme yang tertera pada Undang-undang (UU) Pers seperti hak jawab, hak koreksi, dan pelaporan ke Dewan Pers. Mereka juga menilai bahwa gugatan Amran merupakan bentuk Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) atau gugatan yang bertujuan mengganggu kebebasan pers yang muncul dari itikad buruk.