Breaking News

PN Jaksel Tolak Gugatan Amran ke Tempo, Amran Tidak Puas?

  • account_circle Azka Al Ath-Har
  • calendar_month Rab, 19 Nov 2025

menalar.id., – Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman dalam putusan sela pada Senin (17/11/2025). Dalam amar putusannya menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini.

berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel. Mengutip Fajar, PN Jakarta Selatan menghukum Amar sebagai Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp240 ribu.

“Mengabulkan eksepsi Tergugat; Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah),” katanya dalam bunyi putusan sela.

Hubungan Masyarakat (Humas) PN Jakarta Selatan Asropi menjelaskan bahwa putusan akan tersedia bagi para pihak melalui sistem e-court setelah proses penandatanganan oleh panitera selesai. “Betul. Kalau di e-court nanti sudah ditandatangani oleh panitera, para pihak bisa men-download putusan tersebut,” jelasnya pada Senin (17/11/2025).

Melansir Disway, Kuasa Hukum Kementerian Pertanian (Kementan) Chandra Muliawan mengatakan tidak puas dengan keputusan hakim. Ia mengaku gugatan tersebut adalah upaya kementan untuk melindungi aset negara dan martabat petani.

“Kami datang ke pengadilan membawa amanah menjaga 160 juta petani dan rakyat kecil yang berasnya bahkan telah diakui langsung oleh Bapak Presiden sebagai beras berkualitas dan dibanggakan di forum PBB. Namun hari ini, PN Jakarta Selatan justru menutup pintu dengan menyatakan tidak berwenang. Lalu kemana lagi kami harus mencari keadilan?,” ujarnya pada Senin (17/11/2025).

Mengutip Disway, Kementan lewat tim kuasa hukumnya menegaskan akan melanjutkan proses hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan lain yang berwenang atau memakai upaya hukum lain yang sah dalam undang-undang. Mereka menekankan bahwa akan memastikan suara 160 juta petani tetap tersampaikan.

“Perjuangan kami tidak berhenti di sini. Kami tidak dalam membela pribadi Mentan Amran. Petani Indonesia tidak boleh terus dikalahkan distigmatisasi negatif atas hasil kerja keras dan peluh keringatnya. Kami akan terus mencari keadilan, sampai pintu terakhir pun kami ketuk,” tegasnya.

Melansir Fajar, Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra menilai bahwa gugatan Amran menimbulkan kecemasan karena dapat menjadi preseden baru yang memengaruhi cara publik maupun pejabat memperlakukan dan berinteraksi dengan media. Ia menambahkan bahwa langkah hukum semacam itu berpotensi menimbulkan dampak serius bagi iklim kebebasan pers.

“Mentan seharusnya memakai mekanisme sengketa pers di Dewan Pers jika tidak puas dengan sebuah pemberitaan. Begitu ia memakai mekanisme hukum lewat pengadilan, bukan hanya kebebasan pers yang terancam, tapi ketakutan bredel gaya baru yang akan meluas,” ujarnya.

Tim hukum Tempo menegaskan bahwa penggugat tidak menggunakan mekanisme yang tertera pada Undang-undang (UU) Pers seperti hak jawab, hak koreksi, dan pelaporan ke Dewan Pers. Mereka juga menilai bahwa gugatan Amran merupakan bentuk Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) atau gugatan yang bertujuan mengganggu kebebasan pers yang muncul dari itikad buruk.

Penulis

Tumbuh di antara kegelisahan dan rasa ingin tahu, belajar melihat dunia lewat detail kecil yang sering luput dari perhatian. Tertarik pada isu sosial, budaya, dan kemanusiaan.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gugatan Warga ke Khofifah: Pemutihan Pajak Kendaraan untuk Siapa?

    Gugatan Warga ke Khofifah: Pemutihan Pajak Kendaraan untuk Siapa?

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id – Seorang warga Lamongan, Alfiyah Nimah, mengambil langkah hukum dengan menggugat Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Aksi ini berawal dari harapannya agar Jatim menerapkan kebijakan serupa dengan program pengampunan tunggakan pajak yang telah dijalankan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Namun, hingga kini Alfiyah belum melihat komitmen Khofifah […]

  • Belasan Rumah Rusak Akibat Longsor Cilacap, 11 Warga Masih Hilang

    Belasan Rumah Rusak Akibat Longsor Cilacap, 11 Warga Masih Hilang

    • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id -, Bencana tanah longsor menerjang dua dusun di Desa Cibeunying, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Kamis malam (13/11/2025). Longsor ini menghantam belasan rumah dan membuat belasan rumah lainnya dalam kondisi terancam. Hingga Sabtu (15/11), tim penyelamat menemukan 9 korban meninggal, sementara 11 orang masih dalam pencarian. Untuk mempercepat operasi, sebanyak 520 personel […]

  • UMK Punya Peluang Besar Untuk Tembus Pasar Internasional

    UMK Punya Peluang Besar Untuk Tembus Pasar Internasional

    • calendar_month Ming, 22 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK)  kini punya peluang besar untuk membawa produknya menembus pasar internasional. Pada hari terakhir Indonesia International Halal Festival (IIHF) 2025, panitia membagikan 10.000 sertifikat halal secara gratis kepada pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di Plenary Hall JCC, Jakarta, Minggu (22/6/2025). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggagas program ini, […]

  • Lokakarya Pedoman Advokasi untuk Menangani Bullying dan Kekerasan Seksual di Kalangan Pelajar

    Lokakarya Pedoman Advokasi, Langkah PP IPM Menangani Bullying dan Kekerasan Seksual

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM) menyelenggarakan Lokakarya Buku Panduan Harmoni Perubahan: Pedoman Advokasi untuk Bullying dan Kekerasan Seksual bagi Pelajar, pada Jumat–Sabtu, (9-10/1/2026) di Gedung Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta Pusat. Lokakarya ini menjadi bagian dari komitmen PP IPM dalam memperkuat perlindungan pelajar serta mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, ramah, dan bebas […]

  • Danantara Gandeng Korsel, Dorong “I-Wave” Saingi Korean Wave

    Danantara Gandeng Korsel, Dorong “I-Wave” Saingi Korean Wave

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Danantara nyatakan minatnya untuk menjalin kerja sama dengan Korea Selatan (Korsel) dalam industri media dan hiburan, seperti film dan K-Pop. Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia Pandu Sjahrir, berkata ketertarikan tersebut. Pandu menilai Korsel telah berhasil memperkenalkan bahasa nasionalnya ke seluruh dunia. Meskipun jumlah penduduknya relatif kecil dibandingkan dengan populasi global. Ia melihat […]

  • PAN dan Golkar Belum Umumkan PAW Uya Kuya, Eko Patrio, dan Adies Kadir

    PAN dan Golkar Belum Umumkan PAW Uya Kuya, Eko Patrio, dan Adies Kadir

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Pengganti anggota DPR seperti Uya Kuya, Eko Patrio, dan Adies Kadir masih belum jelas. Sejak mereka dinonaktifkan dari DPR RI, partai masing-masing belum mengumumkan siapa yang akan menggantikan mereka lewat mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Ketika Ketua Umum Partai PAN, Zulkifli Hasan, ditanya soal pengganti Uya Kuya dan Eko Patrio di Kompleks Istana, […]

expand_less