Perdagangan Bayi Berkedok Adopsi Jadi Pembahasan di Parlemen Singapura
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month Kam, 15 Jan 2026

menalar.id,. – Kasus perdagangan bayi asal Indonesia ke Singapura dengan modus adopsi kembali menarik perhatian dalam sidang parlemen Singapura yang dipimpin Perdana Menteri Lawrence Wong. Sebelumnya, Polda Jawa Barat pertama kali mengungkapkan kasus tersebut dan otoritas Singapura langsung menyelidiki.
Polda Jawa Barat mengungkap sindikat perdagangan ini telah membawa sedikitnya 15 bayi ke Singapura untuk diadopsi. Kemudian, Mabes Polri menjalin kerja sama dengan otoritas Singapura guna mengusut tuntas jaringan perdagangan bayi lintas negara tersebut.
Sebagai tindak lanjut penyelidikan, pemerintah Singapura mengambil sejumlah langkah. Termasuk menangguhkan pemberian kewarganegaraan kepada bayi-bayi yang diadopsi hingga proses investigasi selesai.
Sementara itu, saat persidangan palemen Singapura anggota dari Partai Buruh Sylvia Lim mengajukan pertanyaan kepada pemerintah, Rabu (14/1/2026). Ia meminta penjelasan kepada Menteri Negara Pembangunan Sosial dan Keluarga (MSF) sekaligus Menteri Dalam Negeri (MHA) Goh Pei Ming terkait perkembangan kasus.
Awal Mula Sindikat Perdagangan Bayi
Sebagai informasi, Sejak 2023 perusahaan pimpinan Popo telah memperdagangkan sedikitnya 25 bayi sebagai korban tindak pidana perdagangan orang. Mayoritas bayi tersebut dijual ke Singapura dengan kedok proses adopsi.
Karena hal itu, Sylvia Lim menyoroti proses adopsi bayi-bayi tersebut serta dampaknya terhadap keluarga pengadopsi. Ia juga menyinggung kebijakan penangguhan pemberian kewarganegaraan Singapura bagi bayi-bayi yang tengah berada dalam proses adopsi.
Sylvia juga meminta penjelasan pemerintah mengenai jumlah proses adopsi yang disetujui. Namun, kini malah ditinjau ulang.
Ia juga menanyakan langkah kementerian untuk memastikan keluarga pengadopsi memperoleh kejelasan dan penyelesaian secara cepat, serta kemungkinan pemberian bantuan sementara bagi keluarga yang terdampak, khususnya bagi anak-anak adopsi yang belum memperoleh kewarganegaraan Singapura.
Sylvia mengungkapkan bahwa sejumlah konstituennya merupakan keluarga yang mengadopsi bayi-bayi tersebut.
“Mereka telah merawat bayi-bayi ini selama lebih dari satu tahun, dan ketidakpastian ini adalah sebuah siksaan bagi mereka. Apakah petugas kementerian atau mitra terkait bisa menemukan kecurigaan sebelum perintah adopsi dikeluarkan?” ujarnya, Kamis (15/1/2026) melansir The Straits Times.
Kasus Penjualan Bayi ke Singapura
Sebelumnya, Polri pertama kali mengungkap kasus perdagangan bayi dengan jalur penyelundupan dari Bandung, Pontianak, Jakarta, hingga Singapura pada Juli 2025. Polda Jawa Barat menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengungkapkan jika para pelaku menjual bayi dengan harga sekitar 20 ribu dolar Singapura atau setara Rp 254 juta.
“Angka tersebut kami peroleh dari 12 dokumen akta notaris adopsi yang disita di rumah salah satu tersangka, Siu Ha alias SH. Dokumen berbahasa Inggris itu digunakan sebagai legalitas semua untuk memuluskan transaksi adopsi,” jelas Surawan.
Hasil penyelidikan menunjukkan sejumlah perusahaan telah mengumpulkan 25 bayi, dengan 15 bayi di antaranya telah dipindahkan ke Singapura menggunakan modus adopsi. Karena hal tersebut, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 600 juta.
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.
