Kamis, 30 Okt 2025

Pembebasan Bersyarat Setnov dari Kasus Korupsi E-KTP, Kini Digugat

  • account_circle Farrel Aditya
  • calendar_month 1 menit yang lalu

menalar.id,.- Eks Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Setya Novanto (Setnov) mendapatkan bebas bersyarat dari tahanan dari kasus korupsi E-KTP. Namun, kini kembali digugat.

Pembebasan bersyarat tersebut kemudian digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 357/G/2025, pada Rabu (29/10/2025). Sidang perdananya pun sudah digelar.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Sementara tergugatnya Menteri Imipas dan Dirjen Pemasyarakatan.

ARUKKI dan LP3HI mengajukan gugatan tersebut karena adanya kekecewaan terhadap keputusan pemberian bebas bersyarat kepada Setnov, sehingga mereka meminta agar keputusan bebas bersyarat itu dibatalkan.

“Masyarakat yang diwakili oleh ARRUKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov,” ujar kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI Boyamin Saiman mengutip detikcom, pada Rabu (29/10/2025).

Boyamin menegaskan bahwa bebas bersyarat tidak seharusnya diberikan kepada narapidana yang masih terlibat dalam kasus hukum lain. Ia menyebut bahwa Setya Novanto masih terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang Bareskrim Polri tangani.

“Bebas bersyarat tidak bisa diberikan kepada napi yang masih tersangkut perkara lain. Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” ujarnya.

Boyamin berharap majelis hakim mengabulkan gugatannya dan membatalkan keputusan pemberian bebas bersyarat tersebut.

“Jika gugatan dikabulkan, maka nantinya Setnov harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya,” ungkapnya.

Bertahun-Tahun Mendekam di Penjara

Seperti diketahui, Setnov telah dibebaskan dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Mantan Ketua DPR RI itu kini bebas setelah memperoleh pembebasan bersyarat dalam kasus korupsi E-KTP.

KPK menahan setnov usai ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017. Ia selanjutnya diadili dan divonis 15 tahun penjara pada April 2018.

Usai menjalani hukuman sekitar dua tahun, Setnov mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, proses permohonan PK tersebut sempat terhenti selama lima tahun.

Pada Juni 2025, Mahkamah Agung akhirnya memutus permohonan PK Setnov. Hasilnya, PK tersebut dikabulkan dan menjadi dasar pemberian pembebasan bersyarat. Setnov pun resmi bebas bersyarat pada Sabtu, (16/8/2025) lalu.

Penulis

Seorang pemuda dengan minat terhadap banyak hal dan penuh pertanyaan.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Pati Batalkan Kenaikan PBB-P2 250 Persen

    Bupati Pati Batalkan Kenaikan PBB-P2 250 Persen

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 1Komentar

    menalar.id – Setelah menuai banyak penolakan dari warga, Bupati Pati Sudewo akhirnya memutuskan untuk membatalkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Sudewo dalam konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (8/8/2025). Ia menyampaikan bahwa keputusan ini diambil demi merespons aspirasi masyarakat yang berkembang. “Kami […]

  • prabowo

    Prabowo Tambah 65 Sekolah Rakyat, Sebut Jadi Prestasi Luar Biasa

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan akan ada penambahan 65 Sekolah Rakyat yang beroperasi di September 2025. Dengan tambahan itu, total ada 165 Sekolah Rakyat yang beroperasi sepanjang tahun ini. Prabowo menyebut, pembangunan ratusan sekolah dalam kurun waktu singkat merupakan sebuah pencapaian besar. Hal itu ia sampaikan di hadapan sekitar dua ribu guru dan kepala […]

  • BI Jaga Stabilitas Sambil Buka Ruang Fiskal untuk Program Prioritas

    BI Akan Cetak Uang Lebih Banyak Untuk Bantu Asta Cita Presiden Prabowo

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Otoritas moneter mengungkapkan skema terbaru burden sharing atau berbagi beban antara Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan untuk mendanai program-program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita. Berbeda dengan skema era Covid-19 yang dilakukan di pasar primer, kali ini BI melakukan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dalam jumlah besar secara eksklusif di pasar sekunder. […]

  • Warga di Bekasi Protes Kegiatan Keagamaan Tanpa Izin di Rumah Warga

    Warga di Bekasi Protes Kegiatan Keagamaan Tanpa Izin di Rumah Warga

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Warga Perumahan Dukuh Zamrud, Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi, mengaku resah dengan kegiatan keagamaan yang digelar tanpa izin di rumah salah satu warga. Kegiatan yang sudah berlangsung selama delapan tahun itu dipimpin seorang perempuan berinisial PY, yang akrab disapa “Umi Cinta” oleh warga sekitar. AH (54), salah satu warga, mengatakan kegiatan ini tidak pernah […]

  • TNI Siap Evakuasi WNI di Zona Konflik

    TNI Siap Evakuasi WNI di Zona Konflik

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- TNI siap membantu pemerintah mengevakuasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari wilayah yang terkena dampak konflik di Iran dan Israel. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menyampaikan bahwa Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah memerintahkan seluruh timnya untuk bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan proses evakuasi WNI berjalan lancar, Jumat […]

  • Peluncuran Resmi Buku Jokowi’s White Paper Dijadwalkan di Jakarta

    Peluncuran Resmi Buku Jokowi’s White Paper Dijadwalkan di Jakarta

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Peluncuran awal buku Jokowi’s White Paper di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Senin (18/8/2025), tidak berjalan mulus. Acara yang digelar di University Club (UC) UGM itu sempat terkendala soal tempat dan listrik. Roy Suryo menjelaskan, bahwa sehari sebelum acara dr. Tifa sudah memesan Ruang Nusantara UC dengan uang muka Rp1 juta. Namun malamnya, […]

expand_less