Breaking News

Nadiem Makarim Tantang Kejaksaaan Agung

  • account_circle Farrel Aditya
  • calendar_month Rab, 7 Jan 2026

menalar.id,.- Nadiem Makarim menantang Kejaksaan Agung untuk mengadakan pembuktian terbalik pada perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook.

Usai Nadiem menantang Kejaksaan Agung, akhirnya Kejaksaan Agung menanggapi tantangan yang Nadiem berikan. Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa pihaknya siap menuruti semua proses hukum di persidangan dan menghargai hak yang Nadiem miliki sebagai seorang terdakwa.

“Ya, kami ikuti saja nanti pembuktian di persidangan dan itu hak terdakwa,” ujar Anang, dikutip Tempo, Rabu (7/1/2026).

Anang menilai permintaan pembuktian terbalik sebagai hal yang wajar dalam dinamika hukum. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap memperhadapkan data dan fakta yang pihaknya miliki dengan klaim yang Nadiem sampaikan.

“Jaksa penuntut umum pastinya punya bukti-bukti juga yang akan diungkap di persidangan,” ujarnya.

Nadiem Anwar Makarim, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui nota keberatan yang kuasa hukumnya bacakan, menyatakan kesiapannya menjalani pembuktian terbalik dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook. Kuasa hukum Nadiem, Yanuar Bagus Sasmito, menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif serta sepenuhnya terbuka terhadap seluruh proses hukum yang berjalan.

“Dengan menyatakan kesiapan untuk melakukan pembuktian terbalik sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UU Tipikor,” ucap Yanuar saat membacakan nota eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, (5/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa Pasal 37 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membuktikan bahwa terdakwa tidak melakukan korupsi. Ketentuan tersebut mengatur hak terdakwa untuk menunjukkan bahwa ia tidak menerima keuntungan pribadi, tidak memperkaya diri sendiri maupun pihak lain, serta tidak memiliki harta kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan yang sah.

Yanuar menjelaskan bahwa mekanisme pembuktian terbalik memiliki maksud untuk menunjukkan iktikad baik, integritas, serta keabsahan sumber penghasilan dan kekayaan terdakwa. Meski demikian, ia menegaskan bahwa penggunaan hak tersebut tidak menghilangkan kewajiban jaksa penuntut umum untuk tetap membuktikan seluruh unsur dakwaan.

Ia memaparkan ketentuan Pasal 38B ayat (1) UU Tipikor yang mewajibkan terdakwa memberikan penjelasan mengenai seluruh harta kekayaannya, termasuk aset milik pihak lain yang diduga terkait dengan perkara.

Atas dasar itu, Yanuar menilai bahwa hak dan kewajiban dalam mekanisme pembuktian terbalik merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Yanuar juga menegaskan bahwa Nadiem siap menyerahkan laporan harta kekayaan, data penghasilan resmi, riwayat transaksi keuangan, serta berbagai dokumen pendukung lainnya untuk membuktikan seluruh aset yang Nadiem miliki bersumber dari cara yang sah dan tidak berkaitan dengan perkara ini.

Menurutnya, kesediaan Nadiem menjalani pembuktian terbalik mencerminkan iktikad baik serta komitmen terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan jabatan.

Penulis

Seorang pemuda dengan minat terhadap banyak hal dan penuh pertanyaan dalam benaknya. Berharap mampu memberikan dampak positif melalui tulisannya.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rumah Sri Mulyani Turut Dijarah, Saksi Ungkap Pola Mencurigakan

    Rumah Sri Mulyani Turut Dijarah, Saksi Ungkap Pola Mencurigakan

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Massa kembali melakukan penjarahan di rumah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang berlokasi di Jalan Mandar, Bintaro Sektor 3, Tangerang Selatan, Minggu (31/8/2025) dini hari. Penjarahan dilakukan sekitar pukul 01.00–03.00 WIB dengan terbagi menjadi dua gelombang. Salah satu staf keamanan rumah Sri Mulyani Joko Sutrisno, turut menjelaskan kronologi, dikutip dari Antara. “Gelombang pertama […]

  • Tesla

    Tesla Pasok Baterai dari RI Ternyata, Ini Kata Bahlil!

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Perusahaan mobil listrik asal Amerika Serikat, Tesla ternyata memperoleh salah satu komponen baterai kendaraan listrik (EV) dari Indonesia. Informasi ini diungkapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Menurut Bahlil, pasokan bahan baku baterai itu berasal dari perusahaan asal Tiongkok Huayou, yang beroperasi di Indonesia. Perusahaan tersebut mengekspor prekursor baterai […]

  • gunung raung

    Gunung Raung Jatim Erupsi: Status Waspada Hingga Radius Bahaya 3 KM

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Gunung Raung yang teletak di perbatasan antara Kabupaten Jember, Bondowoso, dan Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) ini mengalami erupsi, pada Kamis (5/6/2025). Erupsi tersebut menyebabkan letusan setinggi 600 meter pada puncaknya. “Terjadi erupsi Gunung Raung pada hari Kamis, 5 Juni 2025, pukul 12.25 WIB dengan tinggi kolom letusan teramati kurang lebih 600 meter di […]

  • KPK RI: Pejabat Eselon & Swasta Jadi “Jawara” Kasus Korupsi

    KPK RI: Pejabat Eselon & Swasta Jadi “Jawara” Kasus Korupsi

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id.,- Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) mengungkap data statitstik yang menerangkan pejabat eselon I, II, dan III dan pihak swasta menjadi kelompok profesi yang paling banyak mendapatkan penanganan dalam kasus tindak pidana korupsi. Berdasarkan data dari laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jumlah tindak pidana korupsi yang mereka tangani lembaga antirasuah tersebut berdasarkan jabatan/profesi […]

  • nadir

    PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem, Kejagung: Penetapan Tersangka Sudah Sah

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya tanggapi putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Saat itu hakim menolak gugatan praperadilan, yaitu dugaan korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, menyatakan putusan tersebut menegaskan keabsahan […]

  • Gerindra Dikabarkan Siap Umumkan Pengurus Baru

    Gerindra Dikabarkan Siap Umumkan Pengurus Baru

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Partai Gerindra dikabarkan akan segera mengumumkan struktur Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang baru dalam waktu dekat. Menurut informasi dari internal partai, susunan kepengurusan itu rencananya akan diumumkan pada pekan depan. “Surat (struktur kepengurusan baru) sudah masuk ke Menteri Hukum Supratman Andi Agtas,” ujar salah satu politisi Gerindra, Kamis 31/7/2025. Dari kabar yang beredar, […]

expand_less