Breaking News

Nadiem Makarim Tantang Kejaksaaan Agung

  • account_circle Farrel Aditya
  • calendar_month Rab, 7 Jan 2026

menalar.id,.- Nadiem Makarim menantang Kejaksaan Agung untuk mengadakan pembuktian terbalik pada perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook.

Usai Nadiem menantang Kejaksaan Agung, akhirnya Kejaksaan Agung menanggapi tantangan yang Nadiem berikan. Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa pihaknya siap menuruti semua proses hukum di persidangan dan menghargai hak yang Nadiem miliki sebagai seorang terdakwa.

“Ya, kami ikuti saja nanti pembuktian di persidangan dan itu hak terdakwa,” ujar Anang, dikutip Tempo, Rabu (7/1/2026).

Anang menilai permintaan pembuktian terbalik sebagai hal yang wajar dalam dinamika hukum. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap memperhadapkan data dan fakta yang pihaknya miliki dengan klaim yang Nadiem sampaikan.

“Jaksa penuntut umum pastinya punya bukti-bukti juga yang akan diungkap di persidangan,” ujarnya.

Nadiem Anwar Makarim, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui nota keberatan yang kuasa hukumnya bacakan, menyatakan kesiapannya menjalani pembuktian terbalik dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook. Kuasa hukum Nadiem, Yanuar Bagus Sasmito, menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif serta sepenuhnya terbuka terhadap seluruh proses hukum yang berjalan.

“Dengan menyatakan kesiapan untuk melakukan pembuktian terbalik sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UU Tipikor,” ucap Yanuar saat membacakan nota eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, (5/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa Pasal 37 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membuktikan bahwa terdakwa tidak melakukan korupsi. Ketentuan tersebut mengatur hak terdakwa untuk menunjukkan bahwa ia tidak menerima keuntungan pribadi, tidak memperkaya diri sendiri maupun pihak lain, serta tidak memiliki harta kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan yang sah.

Yanuar menjelaskan bahwa mekanisme pembuktian terbalik memiliki maksud untuk menunjukkan iktikad baik, integritas, serta keabsahan sumber penghasilan dan kekayaan terdakwa. Meski demikian, ia menegaskan bahwa penggunaan hak tersebut tidak menghilangkan kewajiban jaksa penuntut umum untuk tetap membuktikan seluruh unsur dakwaan.

Ia memaparkan ketentuan Pasal 38B ayat (1) UU Tipikor yang mewajibkan terdakwa memberikan penjelasan mengenai seluruh harta kekayaannya, termasuk aset milik pihak lain yang diduga terkait dengan perkara.

Atas dasar itu, Yanuar menilai bahwa hak dan kewajiban dalam mekanisme pembuktian terbalik merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Yanuar juga menegaskan bahwa Nadiem siap menyerahkan laporan harta kekayaan, data penghasilan resmi, riwayat transaksi keuangan, serta berbagai dokumen pendukung lainnya untuk membuktikan seluruh aset yang Nadiem miliki bersumber dari cara yang sah dan tidak berkaitan dengan perkara ini.

Menurutnya, kesediaan Nadiem menjalani pembuktian terbalik mencerminkan iktikad baik serta komitmen terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan jabatan.

Penulis

Seorang pemuda dengan minat terhadap banyak hal dan penuh pertanyaan dalam benaknya. Berharap mampu memberikan dampak positif melalui tulisannya.

Rekomendasi Untuk Anda

  • aksi kamisan

    Tuntut KUHAP, KontraS: “Kami Pertimbangkan untuk Judicial Review”

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Aksi Kamisan ke-887 kembali berlangsung di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat (20/11/2025). Para peserta menuntut pemerintah untuk mencabut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena dinilai memperluas potensi penyalahgunaan kewenangan aparat. Para peserta aksi membawa berbagai poster dengan beragam tulisan, di antaranya; ‘Tolak Revisi KUHAP, Lindungi Hak Rakyat’,  ‘KUHAP Direvisi: Kekuasaan Pengak Hukum […]

  • Ustadz Adi Hidayat Luncurkan Inovasi Padi Terapung "Si Opung"

    Ustadz Adi Hidayat Luncurkan Inovasi Padi Terapung “Si Opung”

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto bersama Ustadz Adi Hidayat memperkenalkan terobosan pertanian “Si Opung“, sebuah sistem budidaya padi terapung yang memungkinkan penanaman di lahan terbatas. Mereka memamerkan inovasi ini dalam acara penandatanganan MoU antara Kementerian Desa PDT dengan Yayasan Quantum Akhyar Institute untuk program Gerakan Indonesia Menanam (Gerina) di Desa Sindanglaya, […]

  • Jakarta Darurat Premanisme Ormas: 9 Tersangka Tertangkap

    Jakarta Darurat Premanisme Ormas, 9 Anggota GRIB Jaya Tertangkap

    • calendar_month Sel, 13 Mei 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Gubernur Bali, Wayan Koster dengan tegas menolak segala bentuk premanisme yang berlindung dibalik nama Ormas (Organisasi Kemasyarakatan). Ia sampaikan saat peresmian Bale Paruman Adhayaksa dan Bale Restorative Justice di Bandung, Kamis (8/5/2025). Koster menyoroti kasus dugaan premanisme oleh anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di Bali. Ia mengecam keras tindakan tersebut. “Bentuknya […]

  • MBG

    44 Juta Orang Terima MBG, Prabowo: “Masih Separuh Jalan”

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah mencapai 44 juta orang. Hal tersebut ia sampaikan saat merilis program interactive flat panel (IFP) atau smartboard di SMP Negeri 4 Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/11/2025). “Alhamdulillah Makan Bergizi Gratis sudah mencapai 44 juta. Salah satu prestasi tercepat, terbesar di dunia,” […]

  • Bupati Bekasi Terima Suap Rp14,2 Miliar, KPK Tetapkan Sebagai tersangka

    Bupati Bekasi Terima Suap Rp14,2 Miliar, KPK Tetapkan Sebagai tersangka

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara (ADK) sebagai tersangka kasus korupsi, pada Sabtu (20/12/2025). KPK juga menetapkan Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan H.M Kunang (HMK) yang merupakan ayah Ade Kusawara sebagai tersangka kasus korupsi. Kedua tersangka menerima uang suap proyek sebesar Rp9,5 miliar dari pihak swasta meski proyek tersebut belum […]

  • Muncul KKP, Polda Papua Soroti Ancaman Baru

    Muncul KKP, Polda Papua Soroti Ancaman Baru

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Polda Papua mengungkap kemunculan kelompok baru yang disebut Kelompok Kriminal Politik (KKP). Kelompok ini dinilai menyebarkan paham separatisme melalui pendekatan ideologis, dan disebut berpotensi lebih berbahaya dibanding Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). “Kalau ini tidak ditangani dengan serius, bisa menumbuhkan simpati baru dan itu jauh lebih berbahaya,” ujar Wakapolda Papua Brigjen Faizal Ramadhani dalam keterangannya, […]

expand_less