Breaking News

MK Tegaskan Larangan Wakil Menteri Merangkap Jabatan di BUMN

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Jum, 18 Jul 2025

menalar.id,. – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menegaskan bahwa seorang wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris atau dewan pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ketegasan ini tertuang dalam pertimbangan hukum perkara Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon untuk menguji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“Berdasarkan Pasal 23 UU 3/2008, seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara, atau perusahaan swasta,” bunyi kutipan resmi dari salinan putusan yang diterima pada Jumat (18/7/2025).

MK juga merujuk pada Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang telah mempertegas larangan ini. Namun, MK mengakui bahwa dalam praktiknya masih terdapat wakil menteri yang melanggar aturan ini.

“Masih terdapat wakil menteri yang rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan milik negara,” tulis MK dalam putusannya.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan uji materi tersebut tidak dapat diterima. “Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan para pemohon nomor 21/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujarnya saat membacakan putusan pada Kamis (17/7/2025).

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan alasan penolakan tersebut. Saldi Isra, menyatakan mahkamah tidak dapat menerima uji materi UU tentang Kementerian Negara lantaran pemohon atas nama Juhaidy Rizaldy Roringkon meninggal dunia.

“Dengan demikian, dikarenakan pemohon telah meninggal dunia, maka seluruh syarat anggapan kerugian yang didalilkan pemohon tidak terpenuhi oleh pemohon,” ujar Saldi.

“Dikarenakan pemohon telah meninggal dunia, maka seluruh syarat anggapan kerugian yang didalilkan pemohon tidak terpenuhi,” jelas Saldi.

Juhaidy sebelumnya mengajukan permohonan uji materi terkait Pasal 23 UU Kementerian Negara yang melarang rangkap jabatan untuk menteri. Ia berargumen bahwa putusan MK sebelumnya (Nomor 80/PUU-XVII/2019) seharusnya juga berlaku untuk wakil menteri, mengingat posisi mereka juga diangkat oleh Presiden.

Fakta di lapangan menunjukkan setidaknya 30 wakil menteri di Kabinet Merah Putih masih merangkap sebagai komisaris BUMN, antara lain:

  • Angga Raka Prabowo (Wamen Kominfo) sebagai Komisaris Utama Telkom
  • Christina Aryani (Wakil BP2MI) sebagai Komisaris Semen Indonesia
  • Juri Ardiantoro (Wamen Setneg) sebagai Komisaris Utama Jasa Marga
  • Bambang Eko Suhariyanto (Wamen Setneg) sebagai Komisaris PLN
  • Taufik Hidayat (Wamenpora) sebagai Komisaris PLN EPI

Putusan ini kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap prinsip good governance dan menghindari konflik kepentingan di tubuh pemerintahan.

 

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • nadiem

    Tok! Kejagung Tetapkan Nadiem Jadi Tersangka Korupsi Laptop

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka atas kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022. “Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, pada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ungkap Kapuspen Kejagung Anang Supriatna dalam […]

  • Syuriyah Umumkan Pemberhentian Gus Yahya, Gus Yahya: Saya Masih Resmi Menjabat

    Syuriyah Umumkan Pemberhentian Gus Yahya, Gus Yahya: Saya Masih Resmi Menjabat

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id -, Syuriyah PBNU menyatakan memecat Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf per Rabu, 26 November 2025. Keputusan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa (25/11/2025/. Surat tersebut menyebut Yahya tidak lagi berstatus sebagai ketua umum sejak pukul 00.45 WIB. […]

  • Dokter Gunakan Alat Medis untuk Modus Pemerkosaan di RSHS

    Dokter Gunakan Alat Medis untuk Modus Pemerkosaan di RSHS

    • calendar_month Kam, 10 Apr 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Seorang dokter residen Program Pendidikan Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unpad, Priguna Anugerah Pratama (31), menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung. Kejadian ini kembali mencoreng integritas profesi dokter dan mengancam kepercayaan masyarakat terhadap tenaga medis. Modus Kejahatan yang Terencana Pelaku yang berdomisili di Pontianak ini melakukan aksinya dengan modus pengambilan […]

  • PM Thailand Minta Maaf, Akui Gagal Tangani Banjir di Thailand

    PM Thailand Minta Maaf, Akui Gagal Tangani Banjir di Thailand

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Perdana Menteri Thailand Anutin Charnvirakul meminta maaf atas kegagalan pemerintahannya dalam melindungi masyarakat yang terdampak banjir. Ia berjanji akan melakukan perbaikan. Anutin mengaku banjir yang telah merenggut 176 nyawa warganya merupakan kesalahannya. Permintaan maaf itu Anutin sampaikan saat mengunjungi wilayah Hat Yai di selatan. Hat Yai adalah kawasan yang paling terdampak banjir besar akibat […]

  • Kemlu: 300 WNI di Malaysia Berhasil Pulang

    Kemlu: 300 WNI di Malaysia Berhasil Pulang Lewat Laut

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) pulangkan 300 pekerja imigran Warga Negeri Indonesia (WNI) kelompok rentan dari Johor Bahru, Malaysia. Ratusan pekerja tersebut pulang melalui jalur laut lewat Pelabuhan Ferry Batam Center, Kepulauan Riau. “Sebanyak 300 (tiga ratus) WNI/PMI kelompok rentan berhasil dipulangkan dari Depot Tahanan Imigresen/Detensi Imigrasi di wilayah Johor Bahru, Malaysia melalui jalur […]

  • Kronologi Siswa SMPN 19 Ciater Yang Meninggal Usai Dibully

    Kronologi Siswa SMPN 19 Ciater Yang Meninggal Usai Dibully

    • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Siswa SMPN 19 Ciater, Serpong, meninggal dunia setelah mengalami perundungan. Siswa dengan inisial MH (13) telah menjalani perawatan intensif selama sepekan di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan. Kuasa hukum keluarga Alvian Adji Nugroho, membenarkan kabar duka tersebut. “Pada pukul enam pagi keluarga yang ada di rumah mendapat kabar dari paman korban yang di […]

expand_less