Breaking News

MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Kam, 13 Nov 2025

menalar.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan anggota Polri tidak bisa lagi menempati jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Anggota polisi yang ingin menempati jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau telah pensiun sebelumnya.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 berkaitan dengan gugatan terhadap Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tenten Kepolisian.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis 13/11/2025.

MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian inkonstitusional. Melalui putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa snggota Polri hanya bisa menempati jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau telah pensiun.

Dalam amar putusannya, MK mengatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang tertuang dalar Pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Mąka dari itu, segala bentuk penugasan polisi aktif untuk menempati jabatan di luar struktur kepolisian kini kehilangan dasar hukum yang sah.

MK menilai frasa tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasał 28D Ayat (1) UUD 1945. “Frasa itu menimbulkan ketidakjelasan dan memperluas makna norma, sehingga harus dinyatakan tidak konstitusional,” jelas Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa seluruh substansi UU Polri harus diartikan sejalan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang menegaskan fungi kepolisian sebagai alat negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi serta melayani publik, dan menegakkan hukum.

“Walaupun TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 telah dicabut melalui TAP MPR Nomor I/MPR/2003, semangat dan politik hukum yang terkandung di dalamnya tetap merefleksikan amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945,” ucap Ridwan saat membacakan pertimbangan hukum.

Menurut MK, penjelasan Pasal 28 ayat (3) yang mengandung frasa tersebut justru menimbulkan tafsir baru yang memperluas mana norma dalam batang tubuh undang-undang. Padahal, bunyi pasal tersebut secara tegas mengatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menempati jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau telah pensiun.

“Frasa tersebut justru mengaburkan substansi norma dan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun,” ucapnya.

Menurut MK, pencantuman frasa  tersebut tidak memperjelas makna norma, melainkan justru menyalahi prinsip pembentukan peraturan sebagaimana diatur dalar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Permohonan uji materi ini diajukan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, melalui kuasa hukum Ratih Mutiara Lok dan rekan. Mereka berpendapat, penjelasan pasal tersebut memberikan celah hukum bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di lembaga sipil seperti KPK, BNN, BNPT, BSSN, hingga kementrian, yang dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara serta berpotensi memunculkan kembalu “dwifungsi polri”.

MK sependapat dengan pandangan tersebut. Mahkamah menegaskan anggota Polri hanya bisa menempati jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.“Rumusan tersebut bersifat tegas dan tidak memerlukan tafsir lain,” pungkas Ridwan.

 

 

 

 

 

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • palestina

    RI Tolak Visa Atlet Israel di Kejuaraan Senam Artistik Dunia

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan mengeluarkan visa bagi seluruh atlet asal Israel untuk Kejuaraan Senam Artistik Dunia. Keputusan ini menuai dukungan dari sejumlah pihak, termasuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menilai langkah tersebut tepat untuk menjaga ketenangan publik. Ketua DPP PKB Daniel Johan menyampaikan, apresiasi terhadap langkah pemerintah tersebut. Ia menilai kebijakan itu […]

  • Bayang Jokowi Menguat di Kongres PSI Solo

    Bayang Jokowi Menguat di Kongres PSI Solo

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan menggelar kongres akhir pekan depan di Solo, Jawa Tengah. Salah satu agenda utamanya adalah pemilihan ketua umum baru. Lokasi kongres yang dipilih memunculkan spekulasi soal masih kuatnya pengaruh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terhadap partai tersebut. Kongres bakal berlangsung di kampung halaman Jokowi, dan salah satu tempat yang digunakan […]

  • mereshuffle

    Reshuffle Lagi, Erick Thohir Hingga Djamari Chaniago Dilantik Prabowo Hari Ini

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden Prabowo Subianto telah melantik sejumlah menteri baru Kabinet Merah Putih di Istana Negara, pada Rabu (17/9/2025) siang pukul 14.00 WIB ini. Sekitar dua kementerian yang mendapat menteri baru. Prabowo resmi melantik Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) serta Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Prabowo memimpin […]

  • Pemkab Bogor Rencanakan Pembangunan Pusat Rehabilitasi Khusus PSK

    Pemkab Bogor Rencanakan Pembangunan Pusat Rehabilitasi Khusus PSK

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pemerintah Kabupaten Bogor berencana membangun tempat rehabilitasi khusus bagi pekerja seks komersial (PSK) yang terjaring razia. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bogor, Farid Maruf, telah mengusulkan rencana tersebut kepada Bupati Bogor dengan target pembangunan selesai pada 2026. “Tahun depan (2026) kami pengennya sudah punya, karena kalau razia (sebelumnya) kami enggak punya fasilitas, kami kirim […]

  • palestina

    3.000 Pohon Zaitun Palestina Dicabut Israel di Tepi Barat

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Sebanyak 3.000 pohon zaitun milik warga Palestina digusur pasukan militer Israel di dekat Ramallah, Tepi Barat. Dewan desa setempat pun melaporkan pasukan Israel mengeluarkan perintah pencabutan pohon di lahan selas 0,27 km persegi yang berada di Al Mughayyir. Desa tersebut ditempati oleh sekitar 4 ribu jiwa di timur laut Ramallah. Militer Israel berdalih […]

  • Dorong

    Prabowo Gabung Dewan Perdamaian Gaza Bentukan Trump, Dorong Two State Solution

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Presiden Prabowo Subianto menghadiri sesi peluncuran Board of Peace atau Dewan Perdamaian Gaza, Kamis (22/1/2026). Dewan tersebut pertama kali dibentuk oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Dalam agenda tersebut, Prabowo turut menandatangani piagam Dewan Perdamaian bersama sejumlah pemimpin dunia. Donald Trump memimpin langsung pengenalan Dewan Perdamaian itu di sela annual meeting World […]

expand_less