Minggu, 14 Des 2025

MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Kam, 13 Nov 2025

menalar.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan anggota Polri tidak bisa lagi menempati jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Anggota polisi yang ingin menempati jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau telah pensiun sebelumnya.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 berkaitan dengan gugatan terhadap Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tenten Kepolisian.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis 13/11/2025.

MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian inkonstitusional. Melalui putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa snggota Polri hanya bisa menempati jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau telah pensiun.

Dalam amar putusannya, MK mengatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang tertuang dalar Pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Mąka dari itu, segala bentuk penugasan polisi aktif untuk menempati jabatan di luar struktur kepolisian kini kehilangan dasar hukum yang sah.

MK menilai frasa tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasał 28D Ayat (1) UUD 1945. “Frasa itu menimbulkan ketidakjelasan dan memperluas makna norma, sehingga harus dinyatakan tidak konstitusional,” jelas Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa seluruh substansi UU Polri harus diartikan sejalan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang menegaskan fungi kepolisian sebagai alat negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi serta melayani publik, dan menegakkan hukum.

“Walaupun TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 telah dicabut melalui TAP MPR Nomor I/MPR/2003, semangat dan politik hukum yang terkandung di dalamnya tetap merefleksikan amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945,” ucap Ridwan saat membacakan pertimbangan hukum.

Menurut MK, penjelasan Pasal 28 ayat (3) yang mengandung frasa tersebut justru menimbulkan tafsir baru yang memperluas mana norma dalam batang tubuh undang-undang. Padahal, bunyi pasal tersebut secara tegas mengatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menempati jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau telah pensiun.

“Frasa tersebut justru mengaburkan substansi norma dan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun,” ucapnya.

Menurut MK, pencantuman frasa  tersebut tidak memperjelas makna norma, melainkan justru menyalahi prinsip pembentukan peraturan sebagaimana diatur dalar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Permohonan uji materi ini diajukan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, melalui kuasa hukum Ratih Mutiara Lok dan rekan. Mereka berpendapat, penjelasan pasal tersebut memberikan celah hukum bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di lembaga sipil seperti KPK, BNN, BNPT, BSSN, hingga kementrian, yang dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara serta berpotensi memunculkan kembalu “dwifungsi polri”.

MK sependapat dengan pandangan tersebut. Mahkamah menegaskan anggota Polri hanya bisa menempati jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.“Rumusan tersebut bersifat tegas dan tidak memerlukan tafsir lain,” pungkas Ridwan.

 

 

 

 

 

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • jepang

    Jepang Peringati 80 Tahun Bom Hiroshima, Serukan Perdamaian di Tengah Krisis Global

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Jepang memperingati 80 tahun tragedi pengeboman atom di Hiroshima, Rabu (6/8/2025). Peringatan tersebut diwarnai dengan upacara yang ditujukan untuk mengingatkan dunia akan dahsyatnya kehancuran akibat senjata nuklir. Tepat pukul 08.15 waktu setempat, yakni momen ketika bom atom “Little Boy” dijatuhkan oleh pesawat militer Amerika Serikat Enola Gay pada 6 Agustus 1945. Seluruh peserta […]

  • Pemprov DKI Berkomitmen Tertibkan Juru Parkir Ilegal

    Pemprov DKI Berkomitmen Tertibkan Juru Parkir Ilegal

    • calendar_month Sab, 5 Apr 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik juru parkir (jukir) liar. Meski demikian, ia mengakui bahwa aktivitas jukir liar tidak berlangsung setiap hari. Pernyataan Tegas Wagub DKI “Kami tidak memberikan toleransi. Namun, saya minta maaf sekaligus memberikan sedikit penjelasan bahwa mereka [jukir liar] […]

  • PDIP Lapor Budi Arie ke Bareskrim, Tuduh Pencemaran Nama Baik

    PDIP Lapor Budi Arie ke Bareskrim, Tuduh Pencemaran Nama Baik

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Sebanyak kader PDI Perjuangan (PDIP) melaporkan Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Kominfo, ke Bareskrim Polri. Mereka menuduhnya melakukan pencemaran nama baik terkait pernyataannya dalam rekaman suara viral yang menyebut PDIP dan Menko Polhukam Budi Gunawan terlibat dalam framing kasus judi online (judol). Bareskrim Polri telah menerima […]

  • Rano Karno Susun Perda Larang Ondel-Ondel Mengamen

    Rano Karno Susun Perda Larang Ondel-Ondel Mengamen

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Rano Karno, Wakil Gubernur Jakarta menyatakan pihaknya sedang menyusun peraturan daerah (perda) terkait larangan ondel-ondel untuk mengamen (8/6/2025). Ia menginginkan perda ini terbit sebelum HUT Jakarta (22/6). “Sedang (disusun). Ini sebetulnya masuk ke dalam perda yang sedang kita susun, Lembaga Adat Masyarakat Betawi. Nah, inilah yang sedang kita susun perdanya karena itu komponen daripada […]

  • Polemik Surat Pemberhentian: Gus Yahya Klarifikasi Isu Sabotase Digital

    Polemik Surat Pemberhentian: Gus Yahya Klarifikasi Isu Sabotase Digital

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id -,Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menjelaskan dugaan sabotase digital yang disebut terkait penerbitan surat edaran pemberhentiannya. Tuduhan itu sebelumnya disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Nur Hidayat, dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (27/11/ 2025). Nur Hidayat mengatakan ia menemukan kejanggalan saat memproses validasi stempel digital untuk surat pemberhentian Yahya. Ia tiba-tiba kehilangan […]

  • Dukungan Rektor UI Jelang Demo Mahasiswa

    Dukungan Rektor UI Jelang Demo Mahasiswa

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id.,- Rektor Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah meminta massa mahasiswa untuk saling mendukung dan menjaga dalam melakukan aksi demo, pada Jumat (29/8/2025). “Saya sebagai Bapak berharap nanti tidak ada satu apa pun. Jangan tercerai-berai dari barisan saya titip, kakak-kakaknya saya titip saling tolong-menolong. Kalau ada apa-apa nomor telepon saya, saya akan bantu,” ujar Heri ke […]

expand_less