Komardin Resmi Gugat UGM Rp1.000 Triliun Terkait Ijazah Jokowi
- account_circle Sayida
- calendar_month Sel, 24 Jun 2025

menalar.id,. – Komardin resmi mengajukan gugatan perdata senilai lebih dari Rp1.000 triliun terhadap Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait polemik ijazah Joko Widodo. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (24/6/2025), dengan agenda pembacaan gugatan.
Sebagai penggugat, Komardin menuntut tujuh pihak UGM, termasuk rektor dan pejabat fakultas serta Kasmudjo sebagai tergugat. Dalam sidang, ia membacakan tuntutan detail.
“Pertama, meminta pengadilan mengabulkan seluruh gugatan. Kedua, menyatakan tindakan tergugat melawan hukum. Ketiga, menghukum UGM membayar kerugian materiel Rp69,073 triliun secara tanggung renteng ke negara,” tegas Komardin.
Tuntutan lain mencakup:
– Pembayaran kerugian immateriel Rp1.000 triliun oleh UGM
– Kasmudjo membayar Rp10 miliar untuk kerugian materiel dan immateriel
– Penyerahan duplikat ijazah Jokowi untuk uji keaslian
– Pengumpulan dokumen akademik lengkap (daftar mahasiswa, KRS, KKN, skripsi)
– Pembuktian Kasmudjo sebagai pembimbing skripsi Jokowi
Dasar Gugatan
Komardin menilai polemik ijazah Jokowi telah menimbulkan kegaduhan nasional. Ia menuduh UGM gagal membuktikan keaslian dokumen akademik tersebut secara transparan.
“Ijazah yang diduga palsu tersebut diberikan oleh UGM, namun para tergugat tidak memberikan bukti otentik yang terverifikasi,” ujarnya di persidangan.
Ia mengaku tergerak secara moral untuk mengungkap kebenaran status ijazah tersebut, sekaligus mencegah erosi kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan.
Jadwal Sidang
Majelis Hakim yang dipimpin Cahyono memutuskan sidang berikutnya akan digelar secara daring pada Selasa (1/7/2025).
“Sidang dilanjutkan pekan depan secara e-court. Para tergugat harus mengunggah jawaban sebelum pukul 12.00 WIB,” jelas Hakim Cahyono.
Gugatan ini menambah daftar panjang kontroversi ijazah Jokowi yang telah berlangsung sejak 2019. UGM sebelumnya telah menyatakan keabsahan dokumen akademik presiden tersebut, namun tetap menjadi perdebatan publik.
Kasus ini menguji sistem peradilan dan dunia pendidikan Indonesia. Nilai gugatan fantastis tersebut juga memantik pertanyaan tentang motif sebenarnya di balik gugatan ini.
Penulis Sayida
Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum
