Kesepakatan Dagang Indonesia-AS, Data Pribadi Warga Indonesia untuk AS
- account_circle Sayida
- calendar_month Rab, 23 Jul 2025

menalar.id,. – Pemerintah Amerika Serikat dan Indonesia menyepakati penguatan hubungan ekonomi melalui Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade). Gedung Putih merilis dokumen resmi pada Selasa (22/7/2025) yang menyebutkan salah satu poin utama kesepakatan ini adalah pengaturan transfer data pribadi warga Indonesia ke AS.
Dokumen tersebut menjelaskan komitmen Indonesia dalam menghilangkan hambatan perdagangan digital.
“Indonesia berkomitmen mengatasi kendala di sektor perdagangan digital, jasa, dan investasi. Kami akan memastikan kelancaran transfer data pribadi dari wilayah Indonesia ke Amerika Serikat,” tertulis dalam pernyataan resmi Gedung Putih.
Kebijakan Tarif dan Perdagangan Digital
Selain isu data pribadi, Indonesia setuju menghapus beberapa tarif Harmonized Tariff Schedule (HTS) untuk produk digital seperti perangkat lunak dan layanan online. Pemerintah juga akan menangguhkan persyaratan deklarasi impor terkait.
Indonesia turut mendukung moratorium permanen WTO atas bea masuk transmisi elektronik tanpa syarat. Kedua negara sepakat menerapkan Inisiatif Bersama tentang Regulasi Domestik Jasa, termasuk revisi komitmen khusus yang akan disertifikasi WTO.
Penyesuaian Tarif Bilateral
Sebelum kesepakatan ini, Indonesia memberlakukan tarif rata-rata 8% untuk produk AS, sementara AS hanya mengenakan 3,3% untuk barang Indonesia. Dalam kerangka baru:
- AS menetapkan tarif 19% untuk produk Indonesia
- Indonesia menghapus 99% tarif untuk produk industri dan pertanian AS
- AS mempertimbangkan potongan tarif lebih besar untuk komoditas tertentu
Presiden Donald Trump menegaskan manfaat kesepakatan ini bagi ekonomi AS.
“Hari ini kami sepakat pada kerangka kerja yang akan membuka akses pasar luar biasa bagi eksportir kedua negara,” ujar Trump.
Kedua negara akan segera memfinalisasi dan menandatangani perjanjian lengkap dalam beberapa minggu ke depan, menandai babak baru hubungan ekonomi bilateral.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah Indonesia belum memberikan penjelasan mengenai ketentuan transfer data pribadi yang dimaksud.
Penulis Sayida
Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum