Breaking News

Jaksa Tolak Eksepsi Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Kam, 13 Mar 2025

menalar.id,. – Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim menolak seluruh argumen yang Tom Lembong ajukan dalam nota keberatan (eksepsi). Permintaan ini tersampaikan dalam sidang lanjutan kasus impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan, yang terlaksana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (11/3/2025).

Agenda sidang kali ini adalah jaksa membacakan jawaban terhadap eksepsi yang Tom Lembong ajukan. Jaksa menegaskan bahwa dakwaan terhadap Tom Lembong telah tersusun secara cermat, jelas, dan lengkap, serta memberikan gambaran utuh mengenai peristiwa pidana yang terdakwa.

“Kami, selaku penuntut umum, menolak seluruh dalil keberatan yang terdakwa ajukan karena secara substansi, materi yang tersampaikan dalam nota keberatan telah masuk dalam lingkup pokok perkara,” tegas jaksa dalam persidangan.

Jaksa menjelaskan bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat formal, termasuk menuliskan identitas terdakwa secara lengkap, serta menandatangani dan memberi tanggal pada surat tersebut. Jaksa juga menegaskan bahwa surat dakwaan telah menguraikan secara rinci perbuatan dan peran terdakwa tindak pidana yang penuntut umum duga, termasuk menyebutkan waktu dan tempat kejadian.

“Dari segi materil, surat dakwaan, baik dakwaan primer maupun subsider, telah memuat seluruh unsur pasal yang didakwakan,” tambah jaksa.

Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh dalil keberatan yang Tom Lembong dan kuasa hukumnya ajukan. Selain itu, jaksa meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan materiel, serta memastikan bahwa Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Jaksa juga meminta agar pemeriksaan perkara tetap lanjut ke tahap pokok perkara.

Sebelumnya, Tom Lembong telah membacakan eksepsi atau nota keberatan setelah mendengarkan dakwaan dari jaksa dalam sidang pada Kamis (6/3/2025). Melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, Tom menyatakan bahwa Kejagung menggunakan perhitungan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI).

Padahal, menurut Amir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) telah mengaudit kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016 dan menyimpulkan bahwa tidak ada kerugian negara.

Tom juga menegaskan bahwa telah melaporkan seluruh tindakan administratif yang ia lakukan kepada instansi terkait tanpa ada keberatan. Kuasa hukum Tom menilai bahwa dakwaan Kejagung “salah alamat” (error in persona) dan tidak cermat dalam menyusun unsur melawan hukum.

Mereka juga menyatakan bahwa dakwaan tidak lengkap dalam menguraikan tindak pidana korupsi terkait impor gula sejak 2015-2023.

Dalam petitum eksepsi, Tom Lembong meminta majelis hakim menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini. Ia juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum karena menganggapnya tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Tom meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari tahanan setelah membacakan putusan sela dan meminta penuntut umum merehabilitasi serta memulihkan nama baiknya.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aturan Penyadapan di RUU KUHAP Menuai Penolakan

    Aturan Penyadapan di RUU KUHAP Menuai Penolakan

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang membahas Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Poin yang menyita perhatian publik adalah soal penyadapan oleh aparat penegak hukum. Aturan soal penyadapan itu tercantum dalam Pasal 124 dokumen Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RKUHAP versi terbaru yang dikeluarkan pemerintah pada 11 Juli 2025. Dalam pasal […]

  • Soeharto Kembali Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Pro dan Kontra Merebak

    Soeharto Kembali Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Pro dan Kontra Merebak

    • calendar_month Sel, 22 Apr 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Kementerian Sosial bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) sedang memproses pengusulan tokoh-tokoh yang layak menerima gelar Pahlawan Nasional dari negara. Dari sepuluh nama dalam daftar calon Pahlawan Nasional 2025, empat di antaranya merupakan usulan baru, sementara enam lainnya adalah pengajuan ulang dari tahun-tahun sebelumnya. Proses Pengusulan Gelar Pahlawan Soeharto Rencana mengusulkan […]

  • Purbaya

    Kanisius: Ada Buzzer Yang Sebar Meme Bahlil Sebagai Ujaran Kebencian

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pilar 08 melaporkan sejumlah akun media sosial ke Bareskrim Polri karena menyebarkan meme yang diduga menyerang Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Ketua Umum Pilar 08 Kanisius Karyadi menyebut pihaknya menemukan adanya pola terkoordinasi dari sejumlah akun buzzer. Buzzer tersebut secara masif menyebarkan meme berisi informasi palsu dan bernada kebencian dengan cara mengedit foto maupun […]

  • PPP Kubu Agus Daftar Hasil Muktamar ke Kemenkum

    PPP Kubu Agus Daftar Hasil Muktamar ke Kemenkum

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Agus Suparmanto resmi mendaftarkan hasil Muktamar X ke Kementerian Hukum, Rabu (1/10/2025). Pendaftaran ini dilakukan sebagai syarat pengesahan kepengurusan baru periode 2025-2030. Sekjen PPP Taj Yasin Maimoen datang langsung ke kantor Kemenkum bersama Ketua Dewan Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy dan sejumlah kader. Mereka mengenakan jas hijau berlogo Ka’bah. […]

  • Pemuda SOKSI Apresiasi Misbakhun Beri Ruang Anak Muda

    Pemuda SOKSI Apresiasi Misbakhun Beri Ruang Anak Muda

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) sukses menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) ke XII berlangsung pada Rabu-Kamis (20-21/5/2025) di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara Jakarta. Politikus Partai Golkar Mukhamad Misbakhun, resmi terpilih sebagai Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) periode 2025–2030. Terpilihnya Ketua Komisi XI DPR RI tersebut […]

  • Gates Foundation Tunjuk Sri Mulyani Jadi Anggota Dewan Direksi

    Gates Foundation Tunjuk Sri Mulyani Jadi Anggota Dewan Direksi

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id., – Gates Foundation menunjuk Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai anggota Dewan Direksi, pada Selasa (13/1/2026). Miliarder sekaligus pendiri Microsoft Bill Gates mendirikan Gates Foundation yang merupakan yayasan filantropi global. Mengutip CNBC Indonesia, CEO dan anggota dewan pengurus Gates Foundation Mark Suzman mengumumkan pengangkatan Sri Mulyani Indrawati sebagai anggota dewan pengurus melalui siaran persnya. […]

expand_less