Breaking News

Eks Kepala BPHL II Medan Jadi Tersangka Korupsi Penebangan Hutan

  • account_circle Azka Al Ath-Har
  • calendar_month Rab, 14 Jan 2026

menalar.id., – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menetapkan mantan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan Kusnadi sebagai tersangka kasus korupsi penebangan kayu di Siosar, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Rabu (14/1/2026). Korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,1 miliar.

Melansir Detiksumut, Kasi Intelijen Kejari Karo Dona Martinus Sebayang menyatakan Kusnadi menerbitkan izin Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) yang berada di luar kewenangannya. Ia juga mengungkapkan bahwa Kusnadi tidak menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada kas negara.

“Menerbitkan izin SIPUHH yang pertama, yang kedua kita lihat juga dari kayunya itu dihitung juga per kubik, jadi ada kayu yang PNBP nya yang nggak disetorkan,” ujarnya, pada Rabu (14/1/2026).

Dona menjelaskan bahwa Kusnadi menerbitkan izin SIPUHH sepanjang periode 2022–2024. Akan tetapi, kawasan agropolitan Siosar merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Karo dan tidak berada dalam kewenangan Kementerian Kehutanan.

“Pemkab Karo yang mana pada ketentuannya pada Kawasan Agropolitan yang merupakan milik Pemkab Karo tidak dapat dikeluarkan Izin Akses SIPUHH untuk diberikan kepada perorangan guna melakukan pemanfaatan/penebangan kayu,” jelasnya.

Mengutip iNewsMedan, Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Boru Rajagukguk mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Koru telah meminta untuk menghentikan surat izin tersebut. Namun, BPHL Wilayah II Medan tetap menerbitkan izin tersebut.

“Pemkab Karo sudah beberapa kali menyurati Kementerian Kehutanan agar izin itu dihentikan, namun pada faktanya izin tetap diterbitkan,” katanya, pada Rabu (14/1/2026).

Penerbitan akses SIPUHH oleh Kepala BPHL Wilayah II membuat Pemegang Hak Akses Tebang (PHAT) BS menebang dan mengangkut kayu pinus sebanyak 3.779,62 ton, sementara PHAT HHM juga melakukan penebangan dan pengangkutan kayu pinus dengan total 1.340,30 ton.

Perbuatan Kusnadi menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp4,19 miliar. Penyidik kemudian menjerat Kusnadi dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penulis

Tumbuh di antara kegelisahan dan rasa ingin tahu, belajar melihat dunia lewat detail kecil yang sering luput dari perhatian. Tertarik pada isu sosial, budaya, dan kemanusiaan.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Biro Investigasi Kecelakaan Pesawat India (AAIB) menemukan adanya kegagalan pada sakelar pemutus bahan bakar dalam insiden jatuhnya pesawat Air India.

    India dan Korsel Wajibkan Pemeriksaan Sakelar Boeing Usai Air Jatuh

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Biro Investigasi Kecelakaan Pesawat India (AAIB) menemukan adanya kegagalan pada sakelar pemutus bahan bakar dalam insiden jatuhnya pesawat Air India. Sakelar tersebut tiba-tiba tidak aktif dan memutus pasokan bahan bakar ke mesin pesawat. Sebagai tindak lanjut, regulator penerbangan India telah menginstruksikan seluruh maskapai untuk melakukan pemeriksaan pada sakelar bahan bakar di pesawat Boeing. […]

  • DPP IMM Desak Pemerintah dan DPR Tolak Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

    DPP IMM Desak Pemerintah dan DPR Tolak Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) meminta DPR dan pemerintah untuk tidak menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXIII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah. Permintaan itu disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP IMM Muhammad Habibi pada senin (4/8/2025). Habibi menyebut permintaan tersebut berdasarkan hasil kajian akademik DPP IMM […]

  • Virus Nipah Terdeteksi di India, Negara Asia Perketat Kewaspadaan

    Virus Nipah dari Kelelawar Buah Terdeteksi di India, Negara Asia Siaga Satu

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Otoritas kesehatan mendeteksi virus Nipah yang berasal dari kelelawar buah menjangkit warga di Benggala Barat, India. Temuan ini mendorong sejumlah negara Asia memperketat pengawasan terhadap potensi penyebaran penyakit tersebut. Pemerintah mengambil langkah ini karena virus Nipah memiliki tingkat kematian yang tinggi. Sebagai informasi, virus Nipah merupakan penyakit zoonosis yang dapat menular dari hewan […]

  • Sebanyak 330 yayasan telah mengajukan pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada Badan Gizi Nasional (BGN) di Kabupaten Tangerang, Banten.

    330 Yayasan MBG Ajukan SPPG di Tangerang, Begini Progresnya

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Sebanyak 330 yayasan telah mengajukan pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada Badan Gizi Nasional (BGN) di Kabupaten Tangerang, Banten. Hal ini menjadi upaya untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). “Yang mengajukan ada 330 dapur untuk saat ini dan itu tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang,” ujar Koordinator SPPG Kabupaten Tangerang Priyo […]

  • Polisi Jepang Tangkap 3 WNI Usai Rampok Warga di Hokota

    Polisi Jepang Tangkap 3 WNI Usai Rampok Warga di Hokota

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Polisi Prefektur Ibaraki Jepang menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) karena berusaha merampok rumah warga. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo mengonfirmasi kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa aksi perampokan itu terjadi pada Januari lalu. Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa ketiga WNI itu ditangkap pada 30 Juni […]

  • MK Batasi Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Hanya Perseorangan

    MK Batasi Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Hanya Perseorangan

    • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ketentuan pencemaran nama baik dalam UU ITE hanya berlaku untuk perseorangan, bukan lembaga pemerintah atau korporasi. Putusan ini muncul dari pengujian Pasal 27A UU ITE yang diajukan oleh aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan setelah ia diadili karena mengkritik kondisi tambak di Karimunjawa. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan pertimbangan […]

expand_less