Eks Kepala BPHL II Medan Jadi Tersangka Korupsi Penebangan Hutan
- account_circle Azka Al Ath-Har
- calendar_month Rab, 14 Jan 2026

menalar.id., – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menetapkan mantan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan Kusnadi sebagai tersangka kasus korupsi penebangan kayu di Siosar, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Rabu (14/1/2026). Korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,1 miliar.
Melansir Detiksumut, Kasi Intelijen Kejari Karo Dona Martinus Sebayang menyatakan Kusnadi menerbitkan izin Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) yang berada di luar kewenangannya. Ia juga mengungkapkan bahwa Kusnadi tidak menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada kas negara.
“Menerbitkan izin SIPUHH yang pertama, yang kedua kita lihat juga dari kayunya itu dihitung juga per kubik, jadi ada kayu yang PNBP nya yang nggak disetorkan,” ujarnya, pada Rabu (14/1/2026).
Dona menjelaskan bahwa Kusnadi menerbitkan izin SIPUHH sepanjang periode 2022–2024. Akan tetapi, kawasan agropolitan Siosar merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Karo dan tidak berada dalam kewenangan Kementerian Kehutanan.
“Pemkab Karo yang mana pada ketentuannya pada Kawasan Agropolitan yang merupakan milik Pemkab Karo tidak dapat dikeluarkan Izin Akses SIPUHH untuk diberikan kepada perorangan guna melakukan pemanfaatan/penebangan kayu,” jelasnya.
Mengutip iNewsMedan, Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Boru Rajagukguk mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Koru telah meminta untuk menghentikan surat izin tersebut. Namun, BPHL Wilayah II Medan tetap menerbitkan izin tersebut.
“Pemkab Karo sudah beberapa kali menyurati Kementerian Kehutanan agar izin itu dihentikan, namun pada faktanya izin tetap diterbitkan,” katanya, pada Rabu (14/1/2026).
Penerbitan akses SIPUHH oleh Kepala BPHL Wilayah II membuat Pemegang Hak Akses Tebang (PHAT) BS menebang dan mengangkut kayu pinus sebanyak 3.779,62 ton, sementara PHAT HHM juga melakukan penebangan dan pengangkutan kayu pinus dengan total 1.340,30 ton.
Perbuatan Kusnadi menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp4,19 miliar. Penyidik kemudian menjerat Kusnadi dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis Azka Al Ath-Har
Tumbuh di antara kegelisahan dan rasa ingin tahu, belajar melihat dunia lewat detail kecil yang sering luput dari perhatian. Tertarik pada isu sosial, budaya, dan kemanusiaan.
